Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Alpha Resmob On The Road Polresta Manado mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur pada Kamis (31/8/2023), sekitar pukul 16.50 WITA.
Ditempat terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso tak menapik hal tersebut.
Diketahui Pelaku Persetubuhan terhadap anak seorang laki-laki berinisial RK (18), warga Teling Bawah Kecamatan Wanea.
- BACA JUGA : Kapolda Sulsel Hadiri Tabligh Akbar “Pemilu Damai” bersama Ustas Das’ad Latif
- BACA JUGA : Jalan Licin Penyebab Laka lantas di Jalan Gunung Trans Nagan Raya
- BACA JUGA : Kak Seto Kutuk Kasus Pencabulan Dilakukan Suami Wakil Bupati Labuhanbatu
Kejadian Persetubuhan terjadi di salah Satu Hotel Sangrila.
Tim Alpha yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan tim bergerak mencari keberadaan dari pada para pelaku yang sementara berada dalam sebuah kendaraan sedang di parkir dan berhasil mengamankan bersangkutan.
Selanjutnya tim membawa yang bersangkutan ke Mako Resta Manado untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(SOFYAN)