Gowa, Sulsel – Mitrapolri.com
Bocah malang yang masih berusia 6 (enam) tahun ini, yang masih duduk di Taman kanak kanak (Tk) menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri. Jum”at Lalu (12/08/22) di perumahan Pepabri Benteng Anak Gowa Desa Bontoala Kecamatan Pallangga.
Pelaku yang diketahui bernama Sahruni (55) Tahun, tega melakukan pelecehan seksual terhadap Bocah 6 Tahun di Gowa, modus Pelaku Mengiming imingi Uang Rp 2.000.

Ditemui oleh awak media di kediaman Korban, Minggu 02 Oktober 2022, Orang Tua Korban menceritakan Kronologis Kejadiannya kasus pelecehan seksual yang korbannya anak di bawah umur ini sudah dilaporkan hampir dua bulan lalu dan baru ditindaki aparat kepolisian Polres Gowa setelah sejumlah massa masyarakat mulai mengambil langkah hukum sendiri yang menurut mereka benar lantaran hilangnya kepercayaan masyarakat atas pelayanan Kepolisian Polres Gowa.
- BACA JUGA : Merasa Ditantang, Warga Belinyu Turun Aksi
- BACA JUGA : Prof Romli: ICCPR dalam Keadaan Darurat Polisi dapat Gunakan Senjata Api
- BACA JUGA : BFLF Lhokseumawe Antarkan Seorang Yatim Piatu Ke Bimbel Insan Cemerlang Mahardika
“Lucu peristiwa ini sudah beberapa bulan laporan masuk sejak Agustus, nanti Oktober di lakukan penjemputan oleh pelaku, Setelah sejumlah massa warga kompleks ingin mangeroyok rumah pelaku, kemudian baru dilakukan penjemputan pada terlapor oleh Polres Gowa dan malam ini rumah pelaku sudah dilakukan policeline,”t kata orang tua korban.
Dalam Laporan Polisi orangtua korban, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 pasal 82 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hingga berita ini dimuat, belum ada dan masih menunggu konfirmasi resmi dari Polres Gowa.
(M. ARIS)