Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Agung Febrianto terdakwa pemilik satu bungkus narkotika jenis ganja yang ditemukan didalam tas hitam dengan berat 10, 45 gram, divonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 4 Tahun, hal tersebut diketahui dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (28/9/2022).
Dalam Amar Putusannya Majelis Hakim yang diketuai Edi Terial SH MH, menjelaskan Sebagai hal menjadi pertimbangan hal hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintahan dalam pemberantasan narkotika.
Sedangkan hal hal yang meringankan, bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum.
Menyatakan terdakwa Agung Febrianto secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana tampa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyedikan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman. Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Agung Febrianto dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 800 juta Subsider 6 bulan kurungan dikurangi masa penahanan seluruh dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” jelas Majelis Hakim Saat di persidangan.
Amar putusan yang diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa Agung Febrianto lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH, yang mana sebelumnya terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU Kejadian bermula saat tim Reserse Polrestabes Palembang, mendapatbinformasi dari masyarkat bahwa di Jalan Adiyaksa Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami kota Palembang sering ada transaksi narkotika, mendapat informasi tersebut tim langsung bergerak mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penyelidikan.
- BACA JUGA : Al Faqih, Anak Korban Kekerasan Dapat Perhatian Khusus Kapolda Sumut
- BACA JUGA : Komitmen Optimalisasi, PTPN IV PKS MANDOGE Bukukan Pertumbuhan Kinerja Produksi dan Rendemen Semester II 2022
- BACA JUGA : Pemblokiran Jalan Menuju Lokasi Tambang, Warga Clering Melakukan Aksi Demo
Setibanya dilokasi tim melihat terdakwa sendirian berada di depan rumah melihat hal tersebut tim langsung melakukan penangapan dan pengeledahan terhadap terdakwa saat hendak dulakukan pengeledahan Dan pemeriksaan tim berhasil menemukan 1 bungkus Narkotika jenis Ganja dengan berat netto 10,45 gram,dari dalam tas pinggang warna hitam yang terdakwa pakai.
Saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang dia beli dari saudara Edo (belum tertangkap) seharga Rp 100 ribu,yang recanya akan terdakwa untuk dibuat menjadi lintingan rokok agar dijual kembali yang apabila habis terjual terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000,
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk menjadi perbandingan dalam sidang sebelumnya kasus Narkotika jenis ganja dengan berat 0,175 Gram, yang menjerat dua terdakwa yakni Sholihin dan Herman, dalam persidangan yang digelar pada (16/11/2021) yang lalu.
Dijatukan hukuman kepada kedua terdakwa yakni terdakwa 1 sholihin dan terdakwa 2 Herman, divonis dengan Pidana Penjara masing-masing selama 6 Tahun dan denda 800 juta subsider 6 bulan
Kedua terdakwa juga terancam dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Sedangkan terdakwa untuk terdakwa Agung Febrianto hanya dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 800 juta Subsider 6 bulan kurungan.
(M. TAHAN)