Mitra Polri
Jumat, Oktober 9, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Peristiwa
Agung Febrianto terdakwa pemilik satu bungkus narkotika jenis ganja yang ditemukan didalam tas hitam dengan berat 10, 45 gram, divonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 4 Tahun

Agung Febrianto terdakwa pemilik satu bungkus narkotika jenis ganja yang ditemukan didalam tas hitam dengan berat 10, 45 gram, divonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 4 Tahun

Pemilik Ganja Seberat 10,45 Gram Hanya Divonis 4 Tahun Penjara

by mitrapolri.com
29 September 2022 | 02:48 WIB
in Peristiwa

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Agung Febrianto terdakwa pemilik satu bungkus narkotika jenis ganja yang ditemukan didalam tas hitam dengan berat 10, 45 gram, divonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 4 Tahun, hal tersebut diketahui dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (28/9/2022).

Dalam Amar Putusannya Majelis Hakim yang diketuai Edi Terial SH MH, menjelaskan Sebagai hal menjadi pertimbangan hal hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintahan dalam pemberantasan narkotika.

ADVERTISEMENT

Sedangkan hal hal yang meringankan, bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum.

Menyatakan terdakwa Agung Febrianto secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana tampa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyedikan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman. Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Agung Febrianto dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 800 juta Subsider 6 bulan kurungan dikurangi masa penahanan seluruh dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” jelas Majelis Hakim Saat di persidangan.

Amar putusan yang diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa Agung Febrianto lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH, yang mana sebelumnya terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan.

ADVERTISEMENT

Dalam dakwaan JPU Kejadian bermula saat tim Reserse Polrestabes Palembang, mendapatbinformasi dari masyarkat bahwa di Jalan Adiyaksa Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami kota Palembang sering ada transaksi narkotika, mendapat informasi tersebut tim langsung bergerak mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penyelidikan.

  • BACA JUGA : Al Faqih, Anak Korban Kekerasan Dapat Perhatian Khusus Kapolda Sumut
  • BACA JUGA : Komitmen Optimalisasi, PTPN IV PKS MANDOGE Bukukan Pertumbuhan Kinerja Produksi dan Rendemen Semester II 2022
  • BACA JUGA : Pemblokiran Jalan Menuju Lokasi Tambang, Warga Clering Melakukan Aksi Demo

Setibanya dilokasi tim melihat terdakwa sendirian berada di depan rumah melihat hal tersebut tim langsung melakukan penangapan dan pengeledahan terhadap terdakwa saat hendak dulakukan pengeledahan Dan pemeriksaan tim berhasil menemukan 1 bungkus Narkotika jenis Ganja dengan berat netto 10,45 gram,dari dalam tas pinggang warna hitam yang terdakwa pakai.

Saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang dia beli dari saudara Edo (belum tertangkap) seharga Rp 100 ribu,yang recanya akan terdakwa untuk dibuat menjadi lintingan rokok agar dijual kembali yang apabila habis terjual terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000,

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk menjadi perbandingan dalam sidang sebelumnya kasus Narkotika jenis ganja dengan berat 0,175 Gram, yang menjerat dua terdakwa yakni Sholihin dan Herman, dalam persidangan yang digelar pada (16/11/2021) yang lalu.

Dijatukan hukuman kepada kedua terdakwa yakni terdakwa 1 sholihin dan terdakwa 2 Herman, divonis dengan Pidana Penjara masing-masing selama 6 Tahun dan denda 800 juta subsider 6 bulan

Kedua terdakwa juga terancam dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ADVERTISEMENT

Sedangkan terdakwa untuk terdakwa Agung Febrianto hanya dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 800 juta Subsider 6 bulan kurungan.

(M. TAHAN)

Share2SendShare

Berita Terkait

Bersama - sama Bupati dan Forkompinda Melakukan Peguntingan Pita Tanda Diresmikannya Pasar Hewan Jonggol.
Peristiwa

Bupati Bogor Rudy Susmanto Resmikan Pasar Hewan Jonggol, Ikon Baru Bogor Timur Siap Dongkrak Perekonomian Peternak

7 Agustus 2026 | 17:57 WIB

Bogor, Jawa Barat - Mitrapolri.com | Kabupaten Bogor kembali mencatat sejarah baru di sektor peternakan. Bupati Bogor, Rudy Susmanto, secara...

Read more
Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, baru saja digelar pagi tadi di Pengadilan Negeri IdI Aceh Timur, Kamis 18/09/2025.
Peristiwa

Diluar Dugaan, Terdakwa dr. SM Dituntut Ringan 1 Tahun Penjara, Korban Massyura Kecewa dan Tak Terima

19 September 2025 | 06:23 WIB

Aceh Timur, Aceh - Mitrapolri.com | Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,...

Read more
Acara penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Jumat (8/8/2025) yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, para camat, Calon Anggota Paskibraka, serta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa

Wabup Nagan Raya Serahkan Ribuan Bendera Merah Putih untuk Semarakkan HUT Ke-80 RI

8 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil...

Read more
Berikut kutipan Surat Edaran Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 24 Juli 2024.
Peristiwa

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

24 Juli 2024 | 15:12 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Pengurus PWI Pusat dinilai semakin tegas menegakkan aturan organisasi dengan tidak memberi ruang kepada pihak yang...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Silaturahmi dengan Pengurus AWAN, Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers

9 Oktober 2026 | 13:21 WIB
Sumatera Utara

Sinergi TNI-Polri dan Forkopimca, Jalan Tangki Pematangsiantar Jadi Sasaran Gotong Royong

9 Oktober 2026 | 13:18 WIB
Sumatera Utara

Danrem 022/PT Dampingi Waaster Kasad Pada Kegiatan Wasev Kermater di PT Inalum dan Tinjau KDKMP di Desa Simodong

9 Oktober 2026 | 13:15 WIB
Kalimantan Tengah

Angka Kecelakaan Lalu Lintas Menurun, Dirlantas Ingatkan ini Kepada Masyarakat

9 Oktober 2026 | 06:27 WIB
Kalimantan Tengah

Apel Siang, Kapolres Seruyan Tekankan Semangat dan Disiplin Personel

9 Oktober 2026 | 06:25 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Hanau Hadir Lewat “BEREZ”, Salurkan Bantuan untuk Warga yang Membutuhkan

9 Oktober 2026 | 06:22 WIB
Kalimantan Tengah

599,26 Gram Sabu Hasil Lima Perkara Dimusnahkan, Polres Seruyan Perkuat Pemberantasan Narkoba

9 Oktober 2026 | 06:19 WIB
Kalimantan Tengah

Saat Kemarau Panjang, Satlantas Polres Seruyan Salurkan Air Bersih untuk Warga

9 Oktober 2026 | 06:00 WIB
Kalimantan Tengah

Siaga Karhutla, Polsek Rakumpit Siapkan Personel dan Sarpras Pemadaman

9 Oktober 2026 | 05:09 WIB
Sumatera Utara

Beasiswa 100 Persen, Polres Samosir Kenalkan SMA Kemala Taruna Bhayangkara kepada Siswa SMP

9 Oktober 2026 | 05:06 WIB
Jawa Barat

Musdes Citeureup Bahas Rencana Kerja 2027, Kades Gugun Wiguna Tekankan Usulan Harus Terukur dan Sesuai Anggaran

9 Oktober 2026 | 05:03 WIB
Aceh

Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat, Kapolres Nagan Raya Laksanakan Sholat Maghrib Keliling

8 Oktober 2026 | 05:52 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini