Nias Barat, Sumut – Mitrapolri.com |
Pemerintah Kabupaten Nias Barat memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat terkait penggunaan nama Rumah Sakit Cerah Medika Nias Barat.
Penjelasan ini disampaikan untuk memberikan pemahaman yang utuh mengenai proses penetapan nama rumah sakit yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan penataan identitas layanan kesehatan daerah.
Pemerintah daerah menjelaskan bahwa rumah sakit tersebut pada awal perencanaan dan pembangunan dikenal dengan nama Rumah Sakit Pratama Nias Barat. Seiring perkembangan proses pembangunan dan persiapan operasional, rumah sakit kemudian disesuaikan untuk beroperasi sebagai Rumah Sakit Umum Kelas D, sehingga diperlukan penyesuaian administrasi, klasifikasi, perizinan, dan identitas kelembagaan, termasuk penetapan nama rumah sakit.
Penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, yang mengatur bahwa perubahan izin operasional dapat dilakukan apabila terjadi perubahan nama rumah sakit, jenis rumah sakit, maupun klasifikasi rumah sakit.
Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit Kelas C dan Kelas D diberikan oleh bupati atau wali kota setelah memperoleh notifikasi dari kepala dinas kesehatan yang berwenang.
Oleh karena itu, penggunaan nama Rumah Sakit Cerah Medika Nias Barat merupakan bagian dari proses administrasi dan penyesuaian legalitas rumah sakit yang sah, serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Nias Barat juga menjelaskan bahwa pemilihan nama Cerah Medika telah memperhatikan seluruh ketentuan yang mengatur pemberian nama rumah sakit. Nama tersebut tidak menggunakan nama orang yang masih hidup, tidak berkaitan dengan partai politik, tidak menggunakan simbol peserta pemilu, serta tidak memuat istilah-istilah yang dilarang dalam regulasi kesehatan.
- BACA JUGA : Dapur Makanan Bergizi di Nias Barat Lumpuh, Sejumlah Sekolah Tak Terlayani
- BACA JUGA : Proyek Beranggaran Rp.8,8 Milyar Lebih Dinilai Buruk, DPRD Nias Barat Langsung Turun Lapangan
- BACA JUGA : Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Perempuan Korban Penganiayaan di Nias Selatan
Lebih dari sekadar nama, CERAH mengandung filosofi pelayanan yang ingin diwujudkan dalam operasional rumah sakit, yaitu:
C – Cepat dalam memberikan pelayanan kesehatan.
E – Empatik terhadap pasien dan keluarga.
R – Responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
A – Aman dalam setiap tindakan medis dan lingkungan pelayanan.
H – Humanis dalam memperlakukan setiap pasien.
Sementara itu, kata Medika mencerminkan pelayanan medis yang berorientasi pada penyembuhan, pemulihan kesehatan, dan penyelamatan kehidupan.
Dengan demikian, Rumah Sakit Cerah Medika Nias Barat dimaknai sebagai simbol harapan dan komitmen menghadirkan pelayanan kesehatan yang cepat, empatik, responsif, aman, dan humanis bagi seluruh masyarakat Nias Barat.
Pemerintah Kabupaten Nias Barat menegaskan bahwa rumah sakit ini merupakan aset publik yang dibangun untuk kepentingan masyarakat. Rumah sakit tersebut bukan milik pribadi, bukan milik kelompok tertentu, dan bukan pula simbol kepentingan politik. Keberadaannya ditujukan sepenuhnya untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh warga Nias Barat.
Pemerintah daerah juga memberikan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembangunan rumah sakit sejak tahap awal.
Pemerintahan saat ini berkomitmen melanjutkan pembangunan yang telah dirintis sebelumnya, menyelesaikan berbagai aspek perizinan, menyiapkan sarana dan sumber daya pendukung, serta memastikan rumah sakit dapat beroperasi secara optimal untuk melayani masyarakat.
Pada akhirnya, Rumah Sakit Cerah Medika Nias Barat bukan sekadar sebuah nama. Ia menjadi simbol harapan baru bagi masyarakat, tempat hadirnya pelayanan kesehatan yang berkualitas, pemulihan bagi yang sakit, serta upaya bersama dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Nias Barat.
(P.gl)




