Simalungun – Mitrapolri.com |
Rumah subsidi merupakan program Pemerintah Republik Indonesia untuk memenuhi kebutuhan hunian yang layak bagi masyarakat Indonesia. Melalui Program Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), diharapkan dapat memberi kemudahan bagi masyarakat Indonesia memiliki rumah yang layak huni yang tentunya sesuai dengan ketentuan ketentuan yang diatur dalam program tersebut.
Sangat disayangkan, Program Pemerintah Pusat ini tidak didukung oleh pemerintah daerah yaitu Pemerintah Kabupaten Simalungun. Pasalnya, pembangunan perumahan bersubsidi ini dihambat pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Kedinasan yang menangani pelayanan masyarakat untuk perizinan IMB/PBG atas rumah bersubsidi yang dibangun sesuai program pemerintah pusat.
Perizinan berupa IMB/PBG sudah merupakan syarat mutlak untuk pembangunan rumah bersubsidi pemerintah, demikian juga selanjutnya untuk syarat memperoleh KPR (Kredit Pemilikan Rumah) oleh masyarakat Indonesia untuk mendapatkan hunian yang layak.
Sesuai Informasi yang diterima redaksi mitrapolri.com, pembangunan rumah bersubsidi dilaksanakan oleh pengembang PT. RYK dengan rumah type 36.
Sebelumnya PT. RYK membeli tanah dari MS dengan legalitas SHM (Sertifikat Hak Milik). Legalitas SHM dari MS telah di koordinasikan kepada pihak ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Simalungun.
- BACA JUGA : Polres Aceh Barat Amankan 10 Pemain Judi Online
- BACA JUGA : Polri Berhasil Ungkap Ribuan Kasus, Mulai dari Judi hingga TPPO
- BACA JUGA : Gegara Lauk Ayam, Pelaku KDRT di Desa Zuzundao Nias Barat Ditahan
Hasil dari koordinasi PT. RYK ke pihak ATR/BPN Kabupaten Simalungun terkait SHM milik MS, bahwa SHM tersebut Sah dan tidak ada persoalan hukum baik saat sekarang maupun sebelumnya dan juga tidak ada sengketa atau gugatan dari pihak manapun.
Selanjutnya Pihak PT. RYK mengurus semua syarat – syarat pembangunan rumah bersubsidi sembari mengadakan pematangan lahan dan persiapan pembangunan.
Demikian juga pengajuan berkas untuk IMB/PBG yang diurus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Simalungun. Namun, walau berkas sudah dinyatakan lengkap dan tidak ada yang kurang, menurut informasi dari kabid di dinas dimaksud, bahwa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berinisial PS tidak mau menandatangani berkas IMB/PBG yang diajukan PT. RYK.
“Kepala Dinas tidak mau menandatangani IMB/PBG yang diajukan PT.RYK bukan karena administrasi maupun berkas yang bermasalah, kurang, atau tidak lengkap. Semua sudah sesuai SOP. Tetapi Kepala Dinas tidak mau menandatangani karena dilarang oleh Keluarga Pak Kadis”, jelas Kabid.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siamalungun (PS) belum dapat dikonfirmasi, sebab beberapa kali coba ditemui di kantornya, beliau selalu dikatakan anggotanya tidak berada dikantor.
(red/tim)