Mitra Polri
Minggu, September 7, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Peristiwa
Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon bacakan putusan terhadap para terdakwa kasus pencemaran nama baik ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe

Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon bacakan putusan terhadap para terdakwa kasus pencemaran nama baik ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe

Pencemaran Nama Baik Ketua PWI, Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon Vonis Tompul Cs Masing-Masing 10 Bulan Penjara

by mitrapolri.com
17 Maret 2023 | 09:43 WIB
in Peristiwa

Aceh Utara, Aceh – Mitrapolri.com

Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon bacakan putusan terhadap para terdakwa kasus pencemaran nama baik ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe, Sayuti Achmad,masing-masing 8 bulan penjara dan 10 bulan masa Percobaan. Vonis yang dibacakan Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sebelumnya, Rabu (15/03/23).

Melalui petikan putusan yang diterima Wartawan, keempat para terdakwa diadili secara terpisah untuk perkara atas nama Mulyadi Alias Tompul (37) Tahun melalui surat petikan putusan Nomor : 219/Pid.B/2023/PN/-Lsk bahwa terdakwa tidak ditahan.

“Bedasarkan Pasal 311 Ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dalam berkas yang berbeda, majelis Hakim menyatakan 3 terdakwa Masing- masing atas nama Mulyadi Alias Tompul, Safriadi Alias Ardi, Muhajir meyakinkan bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta memfitnah, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena Itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan,” mengutip dari petikan putusan yang diterima Wartawan.

ADVERTISEMENT

Selain itu Majelis juga menetapkan menetapkan masing Handphone milik para terdakwa yang disita sebagai barang bukti Dimusnahkan, serta membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000, (Lima ribu rupiah).

  • BACA JUGA : Kapolres Pematangsiantar Menerima Kunjungan Kerja Tim dari Mabes Polri
  • BACA JUGA : Jumat Curhat bersama Warga Fatukbot, Kapolres Belu Ajak Semua Pihak Bersinergi Jaga Kamtibmas dan Sebarkan Nomor Hp
  • BACA JUGA : Babinsa Koramil 13/Baktiya Sertu Mahffudin Terima Umroh Gratis dari Dandim Hendrasari Nurhono S.I.P., M.I.P.

Sementara terdakwa atas nama Syarwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memfitnah sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jikalau dikemudian hari ada perintah lain dalam keputusan hakim, dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan.

Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk vivo pro 17 warna hitam dimusnahkan, 10 (sepuluh) lembar screenshot percakapan Whatsapp antara Mulyadi Tompul dengan saudara Syarwan tetap terlampir dalam berkas perkara, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000, (Lima ribu rupiah).

Demikian putusan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023, oleh Hakim, Junita, S H., sebagai Hakim Ketua, Muchtar, S.H, dan Anisa Sitawati, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

ADVERTISEMENT

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Zuffikaruddin, S.H, selaku panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Lhoksukon, serta dihadiri oleh Fauzi, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa serta didampingi Penasihat Hukumnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr, Diah Ayu H.L Akbari, S.H., M.Hum Melalui Kasi Intel Arif Kadarman S.H mengatakan pihak nya akan melakukan banding terhadap putusan Hakim tersebut, dikarenakan, hukuman yang di jatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Arif juga sempat menyebutkan bahwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Masing-masing terdakwa atas nama Mulyadi, Muhajir, Sapriadi sebanyak 10 Bulan penjara, sementara terdakwa Atas nama Syarwan sebanyak 7 bulan penjara.

sumber : realitasonline.id

ADVERTISEMENT
Share6SendShare

Berita Terkait

Acara penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Jumat (8/8/2025) yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, para camat, Calon Anggota Paskibraka, serta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa

Wabup Nagan Raya Serahkan Ribuan Bendera Merah Putih untuk Semarakkan HUT Ke-80 RI

8 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil...

Read more
Berikut kutipan Surat Edaran Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 24 Juli 2024.
Peristiwa

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

24 Juli 2024 | 15:12 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Pengurus PWI Pusat dinilai semakin tegas menegakkan aturan organisasi dengan tidak memberi ruang kepada pihak yang...

Read more
Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan masalah warga binaan melalui pendekatan problem solving, Selasa (19/3/2024).
Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Mapanget Berhasil Selesaikan Permasalahan Warga Melalui Problem Solving

20 Maret 2024 | 11:18 WIB

Manado - Mitrapolri.com | Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan...

Read more
Terbakar : Belasan rumah warga di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan terbakar, Rabu sore (7/2/2024).(Foto: Dok/Polres Belawan)
Peristiwa

Belasan Rumah di Belawan Terbakar

8 Februari 2024 | 07:41 WIB

Belawan, Sumut - Mitrapolri.com | Belasan rumah panggung berlokasi di kawasan Lingkungan 3, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Rabu...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Pengedar Ekstasi di Jalan Temanggung Tilung

7 September 2025 | 12:02 WIB
Kalimantan Tengah

Kabagops Polresta Palangka Raya Pimpin Apel Operasi Aman Nusa I

7 September 2025 | 11:49 WIB
Jawa Tengah

Aspirasi Hanya disebut dari PKS, Janji Besar Tak Kunjung Nyata, Rakyat Mulai Kecewa

7 September 2025 | 08:54 WIB
Nasional

Ratusan Ribu Anggota Elang 3 Hambalang Ultimatum: Wadirut Agrinas Harus Mundur atau Dipaksa Turun!

7 September 2025 | 08:42 WIB
Riau

Skandal KSO di Inhil! Agrinas Diduga Main Mata dengan Perusahaan, Masyarakat Tempatan Dikhianati

7 September 2025 | 08:16 WIB
Sulawesi Selatan

Buron 6 Bulan, Remaja Gowa Ditangkap Usai Gondol Ayam Bangkok senilai Rp 20 Juta

6 September 2025 | 09:35 WIB
Kalimantan Tengah

Satlantas Polresta Palangka Raya Latih Polisi Cilik di MIN 1 Kota Palangka Raya

6 September 2025 | 09:31 WIB
Kalimantan Tengah

Bhabinkamtibmas Polsek Sabangau Beri Materi LDK untuk Pelajar SMA di Bereng Bengkel

6 September 2025 | 09:28 WIB
Jawa Barat

Renovasi Kantor Desa Cikahuripan Kecamatan Klapanunggal Volume 175 Meter Menelan Biaya Rp.150 juta 

6 September 2025 | 09:24 WIB
Sulawesi Selatan

Baru Bertugas, Kapolsek Pitumpanua Langsung Sambangi Masjid dan Warga

6 September 2025 | 09:09 WIB
Sulawesi Selatan

Bone Digemparkan Arena Sabung Ayam Ilegal Kembali Beroperasi di Tellulimpoe

5 September 2025 | 13:58 WIB
Aceh

Polres Nagan Raya Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Gelar Zikir, Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim

5 September 2025 | 13:52 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba