Mitra Polri
Sabtu, Desember 20, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Selatan

Pengajuan Ditolak JC Namun klien Dibebaskan dari Dakwaan Primer

by mitrapolri.com
27 Mei 2022 | 09:07 WIB
in Sumatera Selatan

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Kasus dugaan korupsi dana pembangunan fasilitas lapangan bola di Kabupaten OKU Selatan, program dari Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang menjerat tujuh terdakwa yakni Akmal Jailani, Zainal Muhtadin, Muhamad Sukri, Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya dan Ansori kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan agenda pembacaan putusan, Jum’at (23/5/2022).

Dihadapan Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKUS, langsung Menghadirkan 7 Terdakwa secara virtual langsung dari Rumah Tahanan (Rutan).

Dalam Amar putusannya Majelis Hakim menjelaskan Bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah telah melanggar ketentuan Undang-undang sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 dan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

“Mengadili ke 7 terdakwa yang terbukti bersalah karena telah melanggar ketentuan Undang-undang dengan hukuman sebagai berikut,” kata Majelis Hakim dalam persidangan.

Mengadili Akmal Jailani dan dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar dakwaan Subsider dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Primer, menghukum terdakwa Akmal Jailani selama 4 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta Subsider 1 bulan dan terdakwa harus menganti uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp.284.868.655 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan tambahan hukuman selama 1 tahun.

Untuk terdakwa Zainal Muhtadin Majelis Hakim menjatukan hukuman sedikit lebih dingan yaitu dihukum selama 3 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta Subsider 1 bulan dan mewajibkan kepada terdakwa Zainal Muhtadin untuk mengembalikan kerugian negara melalui uang pengganti sebesar Rp.284.868.655 apabila terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan tambahan hukuman selama 1 tahun.

ADVERTISEMENT
  • BACA JUGA : Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kasus Minuman Keras Oplosan
  • BACA JUGA : Olahraga Pagi Para Personel Polres Bangka Barat
  • BACA JUGA : Sat Tahti Polres Bangka Barat Wajibkan Tahanan Untuk Sholat

Sementara itu untuk kelima terdakwa oknum kades diantaranya, Muhamad Sukri, Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya, dan Ansori, Majelis Hakim menjatukan hukuman selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta Subsider 1 bulan.

Dalam putusan ini baik pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan dan pihak Penasehat Hukum dari Ketujuh terdakwa menyatan pikir-pikir untuk 7 hari kedepan.

Saat diwawancarai Arief Budiman selaku kuasa hukum Terdakwa Akmal Jailani mengatakan, terkait Justice Collaborator (JC) yang kita ajukan ditolak namun klien kami dibebaskan dari dakwaan Primer karena tidak terbukti.

“Untuk pengajuan JC ditolak namun klien kami dibebaskan dari dakwaan Primer dan menurut kami hukuman yang dijatuhkan kepada klien kami masih terlalu tinggi namun kami menghormati keputusan Majelis Hakim dan kami akan pikir-pikir untuk 7 hari kedepan,” ucap Arief.

Sebelumnya JPU Kejari OKU Selatan menuntut Kedua terdakwa yakni Akmal Jailani dan Zainal Muhtadin, menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 7 Tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan.

Selain di pidana penjara kedua terdakwa juga wajib membayar uang penganti untuk terdakwa Akmal jalani sebesar Rp 125 juta sementara untuk terdakwa Zainal Muhtadin sebesar Rp 400 juta, dengan ketetuan apabila kedua terdakwa tidak sangup membayar uang pengati maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Sementata itu JPU Kejari OKU Selatan sebelumnya menuntut kelima terdakwa oknum Kades dengan masing-masing pidana penjara selama 3 Tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, selain itu juga kelima terdakwa dibebankan uang pengganti sebesar Rp 5 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 bulan,” jelas Jaksa di persidangan.

ADVERTISEMENT

Di jelaskan bahwa Ketujuh terdakwa diduga terlibat Korupsi Dana Fasilitas Lapangan Bola, di. Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten OKU Selatan.

Liputan : M. TAHAN

Share2SendShare

Berita Terkait

Pelaku diketahui berinisial A (21), warga Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Ia diduga mencuri water meter PDAM yang terpasang di rumah-rumah warga sehingga menyebabkan kerugian dan terganggunya pelayanan air bersih.
Sumatera Selatan

Pemuda 21 Tahun Nekat Curi Water Meter PDAM, Polisi Polsek Pemulutan Ogan Ilir Berhasil Mengamankan Pelaku

18 Desember 2025 | 22:11 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Seorang pemuda berusia 21 tahun nekat melakukan aksi pencurian water meter milik PDAM di...

Read more
Polsek Muara Kuang melaksanakan pendampingan dan pengamanan kegiatan pembagian bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada murid SMP se-Kecamatan Muara Kuang yang dilaksanakan oleh Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Bapak A. W. Noviandi Mawardi,
Sumatera Selatan

Polsek Muara Kuang Dampingi Kegiatan Pembagian Bantuan PIP oleh Anggota DPR RI di SMP Negeri 1 Muara Kuang

18 Desember 2025 | 21:56 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com| Polsek Muara Kuang melaksanakan pendampingan dan pengamanan kegiatan pembagian bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada...

Read more
Personel Polsek Indralaya melakukan pengecekan langsung ke lokasi banjir yang terjadi di Desa Tanjung Pule, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (15/12/2025).
Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Melalui Personel Polsek Indralaya Cek Langsung Lokasi Banjir di Desa Tanjung Pule

17 Desember 2025 | 23:23 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com| Personel Polsek Indralaya melakukan pengecekan langsung ke lokasi banjir yang terjadi di Desa Tanjung Pule,...

Read more
Komando Distrik Militer (Kodim) 0402/OKI-OI melaksanakan upacara bendera di Lapangan Upacara Makodim 0402/OKI-OI, Senin (15/12/2025).
Sumatera Selatan

Kodim 0402/OKI-OI Gelar Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD TA 2025

16 Desember 2025 | 08:41 WIB

OKI, Sumsel - Mitrapolri.com | Dalam rangka memperingati Hari Juang TNI Angkatan Darat Tahun Anggaran 2025, Komando Distrik Militer (Kodim)...

Read more

Berita Terkini

Daerah Istimewa Yogyakarta

LSJ UGM: Penolakan Status Bencana Nasional di Sumatera adalah Kejahatan Kemanusiaan

20 Desember 2025 | 16:58 WIB
Aceh

Jelang Pergantian Tahun 2026, Forkopimda Sabang Keluarkan Seruan Bersama

20 Desember 2025 | 16:52 WIB
Riau

Masjid Terbantu, Warga Terbina: Aksi Sosial Dirut PT Green Palma, Pebriyan Winaldi di Jatirejo Indragiri Hulu

20 Desember 2025 | 16:17 WIB
Kalimantan Tengah

Jelang Operasi Lilin Telabang, Kapolresta Palangka Raya Pimpin Rakor Lintas Sektoral

20 Desember 2025 | 15:44 WIB
Sulawesi Selatan

Ketua Umum LMPI Tutup Usia, Mada LMPI Sulawesi Selatan di Makassar Berduka

20 Desember 2025 | 15:34 WIB
Sumatera Utara

209 Personel Polres Samosir Ikuti Apel Gelar Pasukan Kesiapan Akhir Operasi Lilin Toba 2025

20 Desember 2025 | 15:26 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya Pimpin Upacara Hari Bela Negara

20 Desember 2025 | 15:05 WIB
Aceh

TTI: Pendampingan Proyek dari Kejaksaan Tidak Menjamin Pekerjaan Selesai Tepat Waktu

20 Desember 2025 | 11:41 WIB
Aceh

Wali Kota Sabang Pastikan Harga Stabil, Pasar Murah Digelar di Tiga Kecamatan

20 Desember 2025 | 10:55 WIB
Sumatera Utara

Operasi Lilin 2025 Berlangsung Selama 14 Hari, Ini Pesan Kapolres Dairi

20 Desember 2025 | 10:47 WIB
Kalimantan Tengah

Diskusi Pers dan Press Tour Purbalingga Berlangsung Dinamis, UKW Jadi Isu Utama

20 Desember 2025 | 10:22 WIB
Sumatera Barat

Kapolri Beri Motivasi dan Apresiasi kepada Anggota Polri Terdampak Bencana di Sumbar

20 Desember 2025 | 09:37 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini