Kotim, Kalteng – Mitrapolri.com
Polsek Kota Besi Polres Kotawaringin Timur telah melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika pada hari Senin 06 April 2026.Skj 08.00 Wib TKP Barak Nomor 2 Jl.P.Diponegoro RT. 001 RW. 001 Kelurahan Kota Besi Hulu Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, dengan Terlapor SF (55 th).
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K. M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis kejadian, anggota Polsek Kota Besi mendapatkan informasi dari masyarakat, Terlapor merupakan pengedar narkotika jenis sabu kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
- BACA JUGA : Danrem 022/PT Dampingi Pangdam I/BB Guncang Langkat Lewat Ground Breaking Pembangunan Jembatan Strategis
- BACA JUGA : Warga Temukan Mortir, Polres Labuhanbatu Gerak Cepat Jaga Keselamatan Masyarakat
- BACA JUGA : Waka Polres Kotim Pimpin Apel Pagi, Tekankan Kekompakan dan Kesehatan Personel
Setelah mendapatkan informasi berhasil mengamankan terlapor yang saat itu sedang berada di dalam Barak (TKP) Kemudian ditunjukkan surat perintah tugas kepada Terlapor dan dengan disaksikan oleh Aparatur Kelurahan Kota Besi Hulu kemudian petugas kepolisian melakukan penggele dahan dan menemu kan Celana Pendek yang di Gantung di Belakang Pintu Kamar Mandi di dalam Kantong.
Celana Pendek sebelah kanan di temukan barang berupa 1 (satu) buah kotak Bungkus Rokok LA ICE warna Unggu yang berisi 4 (empat) bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,97 (dua koma sembilan tujuh) Gram, kemudian atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polsek Kota Besi untuk proses sidik. Ket Kasihumas (07/04/26).
Pasal yang disangkakan :
Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(4n5)




