Mitra Polri
Rabu, September 10, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Jawa Barat

Pengeroyokan yang Dilakukan Salah Satu Pedagang Pasar Bogor Jalani Sidang Perdana

by mitrapolri.com
7 April 2022 | 14:27 WIB
in Jawa Barat

Bogor, Jawa Barat – Mitrapolri.com

Kasus salah satu pedagang di kawasan Pasar Bogor yang dilaporkan karena melakukan pengeroyokan, terus bergulir hinga dilakukan sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Kamis (07/04/22). Persidangan dengan nomor perkara no 77, dihadiri jaksa dan kuasa hukum dari tersangka. Sedangkan tersangka Ujang Sarjana mengikuti jalannya sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan secara online.

Usai persidangan, kuasa hukum tersangka, Emiral mengatakan, mengungkapkan bahwa ada beberapa poin keberatan atas dakwaan yang dibacakan di persidangan. Sejumlah kejanggalan terungkap diantaranya, ketika kasus itu bermuara di hukum, Ujang Sarjana dituduh melanggar pasal 170 ayat 2 tentang pengeroyokan. Namun dalam dakwaan tadi, muncul pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan. Padahal dari 2 pasal itupun, lanjut Emiral, klien nya sama sekali tidak melakukan hal itu. Kemudian soal pasal 351 ayat 1 yang menyatakan bahwa klien nya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), padahal Ujang Sarjana belum pernah dilakukan pemeriksan, sehingga sangat ganjil dinyatakan sebagai DPO.

ADVERTISEMENT

“Banyak kejanggalan-kejanggalan dalam kasus ini. Kami akan mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan di persidangan tadi,” tegas Emiral ketika ditemui awak media di PN Bogor, Jalan Pengadilan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor.

  • BACA JUGA : Pekerjaan Rumah Menanti, Kasi Pidsus dan Kasih Pidum Kejari OKI yang Baru
  • BACA JUGA : Polemik Pergantian Pejabat di Lingkungan Pemkab Muba yang Terindikasi Memanipulasi Data Menjadi Perhatian Serius Pemprov Sumsel
  • BACA JUGA ::Tiga Remaja Diamankan TIM-II Opsnal Sat Narkoba Res Simalungun Gegara Miliki Sabu

Emiral juga mengungkapkan soal kronologis dan fakta sebenarnya yang terjadi menimpa klien nya tersebut. Ketika dilaporkan ke pihak kepolisian, sudah dilakukan pengajuan pra peradilan, namun tidak dikabulkan karena menyangkut pokok perkara.

Tuduhan Ujang Sarjana melakukan pengeroyokan ataupun pemukulan tidak ada. Bahkan sejumlah saksi yaitu para pedagang di sekitar Ujang Sarjana berjualan sudah memberikan kesaksian. Peristiwa nya terjadi pada 26 November 2021 lalu, karena terjadi cekcok mulut antara para pedagang di kawasan Pasar Bogor, salah satunya Ujang Sarjana dengan kelompok (Preman).

Saat itu ada sekelompok orang memaksa menjual air minum kemasan kepada para pedagang. Banyak pedagang yang menolak dan saat itu terjadi cekcok mulut antara Ujang Sarjana dan kelompok tersebut.

ADVERTISEMENT

Saat kejadian juga, para kelompok itu melakukan pemaksaan terhadap pedagang sambil membawa Senjata Tajam (Sajam). Bahkan banyak pedagang di intimidasi agar membeli air minum kemasan dari kelompok itu. Tetapi, 2 bulan kemudian sekira 2 Desember 2021, ada laporan ke Polsek Bogor Tengah dengan tuduhan perbuatan pengeroyokan terhadap 2 orang korban yaitu, Ade Agus Susanto (Komeng), dan Ardiansyah.

“Dalam BAP, klien kami sudah membantah tuduhan pengeroyokan itu, dan tidak ada tindakan pemukulan. Tapi kasusnya terus bergulir hingga berkas dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. Telah terjadi dugaan kriminalisasi terjadi dalam kasus itu, dimana korban malah dijadikan tersangka dan sebaliknya tersangka seolah jadi korban. Kasus ini terlihat dipaksakan, padahal Ujang Sarjana pedagang buah-buahan itu adalah korban, tapi malah dijadikan tersangka,” jelasnya.

Senada, kuasa hukum Ujang Sarjana lainnya, Firman Haris Ginting membeberkan terjadinya banyak kejanggalan dalam kasus yang menimpa pedagang buah Ujang Sarjana. Dalam surat dakwaan, karena dalam laporan polisi pertama, Ujang Sarjana dituduh melanggar pasal 170 ayat 2 sehingga terjadi kasus DPO.

“Ini janggal karena tidak ada pengeroyokan di lokasi kejadian. Beberapa pedagang di lokasi juga sudah bersaksi bahwa tidak ada pengeroyokan seperti yang dituduhkan dan dilaporkan,” ujarnya.

Kemudian di dalam surat dakwaan muncul pasal 351 ayat 1. Ujang Sarjana adalah korban dan tidak pernah diperiksa di kepolisian maupun kejaksaan soal pasal 351 penganiayaan. Bisa ditelisik, kejadian pada 26 November 2021, lalu dilaporkan 2 Desember 2021 dan korban dilakukan visum pada 3 Februari 2022. Saat itu ada 2 orang yang di visum, pertama mengalami lukal memar di bagian tangan dan kedua luka memar di bagian wajah. Namun, yang dimasukan dalam dakwaan di sidang tadi yang luka memar di bagian wajah dengan nama korban Ade Agus (Komeng).

“Kejadian sudah 3 bulan lamanya, baru di lakukan visum dengan luka memar-memar. Kalaupun mengalami luka memar seperti itu, dengan jarak waktu 3 bulan tersebut, apakah kondisinya masih sama untuk luka-lukanya. Kecuali kalau korban mengalami luka berat. Seharusnya ketika kejadian, korban langsung melapor ke polisi dan langsung melakukan visum. Ini sangat aneh dan banyak kejanggalan,” imbuhnya.

Dengan banyaknya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi, tim kuasa hukum akan menyampaikan nota keberatan atas dakwaan pada sidang selanjutnya 14 April 2022. “Kami minta keadilan diberikan terhadap klien kami yang tidak melakukan perbuatan itu. Kita akan ikuti proses sidang selanjutnya dan kami juga sudah menyiapkan saksi-saksi yang akan meringankan klien kami,” tutupnya.

ADVERTISEMENT

Liputan : DEDY MULYADI

Share1SendShare

Berita Terkait

Musyawarah  Desa ( MUSDES ),Penetapan RKPDES Desa Pasirangin Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Tahun 2026. (Foto. Dok: RH/Mitrapolri.com)
Jawa Barat

Musyawarah Desa (MUSDES) Penetapan RKPDES Desa Pasirangin Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Tahun 2026

9 September 2025 | 21:42 WIB

Bogor, Jawa Barat - Mitrapolri.com | Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Desa Pasirangin Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor untuk Tahun 2026 dalam...

Read more
Anggaran Renovasi Kantor Desa Cikahuripan Menelan Biaya Sebesar Rp.150.000.000,- yang Bersumber Dari Bantuan Keuangan Infrastruktur Kab.Bogor. (Foto. Dok: RH/Mitrapolri.com)
Jawa Barat

Renovasi Kantor Desa Cikahuripan Kecamatan Klapanunggal Volume 175 Meter Menelan Biaya Rp.150 juta 

6 September 2025 | 09:24 WIB

Bogor, Jawa Barat - Mitrapolri.com | Renovasi Bangunan Desa Cikahuripan Dengan Sumber Dana Bantuan Keuangan Infrastruktur Kabupaten Bogor terealisasi. Tidak...

Read more
Penanggung Jawab Penyaluran BLT,Kesra Desa Cikutamahi Bapak Diamah. (Foto. Dok: RH/Mitrapolri.com)
Jawa Barat

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Cikutamahi

3 September 2025 | 19:10 WIB

Bogor, Jawa Barat - Mitrapolri.com | Realisasi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Tahap ke-2 Desa Cikutamahi Bulan Agustus dan September diterimah...

Read more
Elang Tiga Hambalang
Jawa Barat

Suara Persatuan dari Riau: Elang Tiga Hambalang Ajak Masyarakat Bersatu

1 September 2025 | 18:49 WIB

Bogor, Jawa Barat - Mitrapolri.com | Di tengah situasi bangsa yang penuh tantangan, Elang Tiga Hambalang menyerukan ajakan persatuan nasional....

Read more

Berita Terkini

Sumatera Utara

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Dua Kasus Narkotika di Sungai Kanan dan Kampung Rakyat

9 September 2025 | 22:02 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Kerjasama Antar Lembaga, Tim PKDN Sespimti Polri Kunjungi DPRD Provinsi Kalteng

9 September 2025 | 21:57 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergitas, Tim PKDN Sespimti Polri Kunjungi Kodam XXII Tambun Bungai

9 September 2025 | 21:53 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya Terima Kegiatan PKDN Sespimti Dikreg ke-34 Gelombang II

9 September 2025 | 21:48 WIB
Jawa Barat

Musyawarah Desa (MUSDES) Penetapan RKPDES Desa Pasirangin Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Tahun 2026

9 September 2025 | 21:42 WIB
Kalimantan Tengah

Sidokkes Polresta Palangka Raya Gelar Pelayanan Kesehatan Rutin di Klinik Polresta

9 September 2025 | 21:33 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Ikuti Rakernis Logistik Polda Kalteng Tahun 2025

9 September 2025 | 21:28 WIB
Aceh

Seruan Aksi Damai Gerakan Aceh Menggugat: Aceh Timur Tidak dalam Baik Baik Saja

9 September 2025 | 21:23 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya Pimpin Upacara Peringatan Haornas ke-XLII

9 September 2025 | 21:15 WIB
Kalimantan Tengah

Sambangi Warga, Ditbinmas Polda Kalteng Imbau Jaga Kamtibmas

9 September 2025 | 21:11 WIB
Kalimantan Tengah

Buka Rakernis Fungsi Logistik, Kapolda Kalteng Tekankan Maksimalkan Program Modernisasi Almatsus dan Sarpras Polri untuk Dukung Asta Cita

9 September 2025 | 21:07 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional ke-42, Kapolda Kalteng: Jadikan Olahraga Momentum Satukan Bangsa

9 September 2025 | 21:02 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini