Mitra Polri
Minggu, Desember 21, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Jawa Barat

Pengeroyokan yang Dilakukan Salah Satu Pedagang Pasar Bogor Jalani Sidang Perdana

by mitrapolri.com
7 April 2022 | 14:27 WIB
in Jawa Barat

Bogor, Jawa Barat – Mitrapolri.com

Kasus salah satu pedagang di kawasan Pasar Bogor yang dilaporkan karena melakukan pengeroyokan, terus bergulir hinga dilakukan sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Kamis (07/04/22). Persidangan dengan nomor perkara no 77, dihadiri jaksa dan kuasa hukum dari tersangka. Sedangkan tersangka Ujang Sarjana mengikuti jalannya sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan secara online.

Usai persidangan, kuasa hukum tersangka, Emiral mengatakan, mengungkapkan bahwa ada beberapa poin keberatan atas dakwaan yang dibacakan di persidangan. Sejumlah kejanggalan terungkap diantaranya, ketika kasus itu bermuara di hukum, Ujang Sarjana dituduh melanggar pasal 170 ayat 2 tentang pengeroyokan. Namun dalam dakwaan tadi, muncul pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan. Padahal dari 2 pasal itupun, lanjut Emiral, klien nya sama sekali tidak melakukan hal itu. Kemudian soal pasal 351 ayat 1 yang menyatakan bahwa klien nya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), padahal Ujang Sarjana belum pernah dilakukan pemeriksan, sehingga sangat ganjil dinyatakan sebagai DPO.

ADVERTISEMENT

“Banyak kejanggalan-kejanggalan dalam kasus ini. Kami akan mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan di persidangan tadi,” tegas Emiral ketika ditemui awak media di PN Bogor, Jalan Pengadilan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor.

  • BACA JUGA : Pekerjaan Rumah Menanti, Kasi Pidsus dan Kasih Pidum Kejari OKI yang Baru
  • BACA JUGA : Polemik Pergantian Pejabat di Lingkungan Pemkab Muba yang Terindikasi Memanipulasi Data Menjadi Perhatian Serius Pemprov Sumsel
  • BACA JUGA ::Tiga Remaja Diamankan TIM-II Opsnal Sat Narkoba Res Simalungun Gegara Miliki Sabu

Emiral juga mengungkapkan soal kronologis dan fakta sebenarnya yang terjadi menimpa klien nya tersebut. Ketika dilaporkan ke pihak kepolisian, sudah dilakukan pengajuan pra peradilan, namun tidak dikabulkan karena menyangkut pokok perkara.

Tuduhan Ujang Sarjana melakukan pengeroyokan ataupun pemukulan tidak ada. Bahkan sejumlah saksi yaitu para pedagang di sekitar Ujang Sarjana berjualan sudah memberikan kesaksian. Peristiwa nya terjadi pada 26 November 2021 lalu, karena terjadi cekcok mulut antara para pedagang di kawasan Pasar Bogor, salah satunya Ujang Sarjana dengan kelompok (Preman).

Saat itu ada sekelompok orang memaksa menjual air minum kemasan kepada para pedagang. Banyak pedagang yang menolak dan saat itu terjadi cekcok mulut antara Ujang Sarjana dan kelompok tersebut.

ADVERTISEMENT

Saat kejadian juga, para kelompok itu melakukan pemaksaan terhadap pedagang sambil membawa Senjata Tajam (Sajam). Bahkan banyak pedagang di intimidasi agar membeli air minum kemasan dari kelompok itu. Tetapi, 2 bulan kemudian sekira 2 Desember 2021, ada laporan ke Polsek Bogor Tengah dengan tuduhan perbuatan pengeroyokan terhadap 2 orang korban yaitu, Ade Agus Susanto (Komeng), dan Ardiansyah.

“Dalam BAP, klien kami sudah membantah tuduhan pengeroyokan itu, dan tidak ada tindakan pemukulan. Tapi kasusnya terus bergulir hingga berkas dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. Telah terjadi dugaan kriminalisasi terjadi dalam kasus itu, dimana korban malah dijadikan tersangka dan sebaliknya tersangka seolah jadi korban. Kasus ini terlihat dipaksakan, padahal Ujang Sarjana pedagang buah-buahan itu adalah korban, tapi malah dijadikan tersangka,” jelasnya.

Senada, kuasa hukum Ujang Sarjana lainnya, Firman Haris Ginting membeberkan terjadinya banyak kejanggalan dalam kasus yang menimpa pedagang buah Ujang Sarjana. Dalam surat dakwaan, karena dalam laporan polisi pertama, Ujang Sarjana dituduh melanggar pasal 170 ayat 2 sehingga terjadi kasus DPO.

“Ini janggal karena tidak ada pengeroyokan di lokasi kejadian. Beberapa pedagang di lokasi juga sudah bersaksi bahwa tidak ada pengeroyokan seperti yang dituduhkan dan dilaporkan,” ujarnya.

Kemudian di dalam surat dakwaan muncul pasal 351 ayat 1. Ujang Sarjana adalah korban dan tidak pernah diperiksa di kepolisian maupun kejaksaan soal pasal 351 penganiayaan. Bisa ditelisik, kejadian pada 26 November 2021, lalu dilaporkan 2 Desember 2021 dan korban dilakukan visum pada 3 Februari 2022. Saat itu ada 2 orang yang di visum, pertama mengalami lukal memar di bagian tangan dan kedua luka memar di bagian wajah. Namun, yang dimasukan dalam dakwaan di sidang tadi yang luka memar di bagian wajah dengan nama korban Ade Agus (Komeng).

“Kejadian sudah 3 bulan lamanya, baru di lakukan visum dengan luka memar-memar. Kalaupun mengalami luka memar seperti itu, dengan jarak waktu 3 bulan tersebut, apakah kondisinya masih sama untuk luka-lukanya. Kecuali kalau korban mengalami luka berat. Seharusnya ketika kejadian, korban langsung melapor ke polisi dan langsung melakukan visum. Ini sangat aneh dan banyak kejanggalan,” imbuhnya.

Dengan banyaknya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi, tim kuasa hukum akan menyampaikan nota keberatan atas dakwaan pada sidang selanjutnya 14 April 2022. “Kami minta keadilan diberikan terhadap klien kami yang tidak melakukan perbuatan itu. Kita akan ikuti proses sidang selanjutnya dan kami juga sudah menyiapkan saksi-saksi yang akan meringankan klien kami,” tutupnya.

ADVERTISEMENT

Liputan : DEDY MULYADI

Share1SendShare

Berita Terkait

Pemerintah Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, menggelar kegiatan pertemuan dan koordinasi bersama berbagai unsur kelembagaan desa pada Jumat, 19 Desember 2025
Jawa Barat

Kades Citeureup Gugun Wiguna Gelar Pertemuan Koordinasi bersama Kader dan Lembaga Sosial, Bahas Program 2026-2027

20 Desember 2025 | 09:23 WIB

Bogor, Jawa Barat - Mitrapolri.com | Pemerintah Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, menggelar kegiatan pertemuan dan koordinasi bersama berbagai...

Read more
Aksi Resolusi Mahasiswa Bogor (RMB) di RSUD Bakti Pajajaran
Jawa Barat

Kritik Keras Terhadap Manajemen RSUD Bakti Pajajaran, Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum dan Penurunan Kualitas Layanan

16 Desember 2025 | 18:27 WIB

Bogor, Jawa Barat - Mitrapolri.com| Resolusi Mahasiswa Bogor (RMB), sebuah organisasi pergerakan mahasiswa, mengeluarkan pernyataan pers yang mengkritik keras manajemen...

Read more
Jawa Barat

Diduga Ormas yang Diketuai Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bogor Mendapat Pelayanan Istimewa

7 Desember 2025 | 09:45 WIB

Bogor, Jawa Barat - Mitrapolri.com| Sebuah organisasi Non-Pemerintah di Kabupaten Bogor diduga mendapatkan perlakuan sangat istimewa dari Pemerintah Daerah, memicu...

Read more
Launching  Hotmix ACWC Pengaspalan Jalan Desa Kp.Cipambuan RT 002 RW 004 Desa Cipambuan Kecamatan Babakan Madang. RH.Mitrapolri.Com
Jawa Barat

Launching Pengaspalan Hotmix ACWC Jalan Desa Kp Cipambuan RT 002 RW 004 Desa Cipambuan Kecamatan Babakan Madang

2 Desember 2025 | 17:04 WIB

Bogor, Jawa Barat - Mitrapolri.com| Pemerintahan Desa Cipambuan Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, secara resmi melaksanakan Launching Program Bantuan Keuangan...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Selatan

Hadapi Nataru 2025, OKI Perketat Pengamanan dan Mitigasi Bencana

21 Desember 2025 | 14:26 WIB
Aceh

Warga Apresiasi Gerak Cepat Kapolres Nagan Raya Bantu Warga Terdampak Banjir Bandang

21 Desember 2025 | 14:21 WIB
Jawa Timur

AKBP Rovan Richard Mahenu Resmi Dipromosikan, Gus Aulia Sampaikan Apresiasi dan Sambut Kapolres Gresik yang Baru

21 Desember 2025 | 13:46 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng dan Gubernur Resmikan Mako Baru Satpolairud Polres Kapuas, Tingkatkan Keamanan Perairan

21 Desember 2025 | 13:41 WIB
Kalimantan Tengah

Bersama Gubernur, Kapolda Kalteng Tanam Jagung Perdana Kuartal IV di Kapuas

21 Desember 2025 | 13:35 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Amankan Kegiatan Senam Bersama KORMI Kalteng di Bundaran Besar

21 Desember 2025 | 13:32 WIB
Kalimantan Tengah

Pastikan Keamanan Nataru, Personel Pos Pam Bundaran Besar Gelar Apel Pagi Ops Lilin Telabang 2025

21 Desember 2025 | 13:29 WIB
Daerah Istimewa Yogyakarta

LSJ UGM: Penolakan Status Bencana Nasional di Sumatera adalah Kejahatan Kemanusiaan

20 Desember 2025 | 16:58 WIB
Aceh

Jelang Pergantian Tahun 2026, Forkopimda Sabang Keluarkan Seruan Bersama

20 Desember 2025 | 16:52 WIB
Riau

Masjid Terbantu, Warga Terbina: Aksi Sosial Dirut PT Green Palma, Pebriyan Winaldi di Jatirejo Indragiri Hulu

20 Desember 2025 | 16:17 WIB
Kalimantan Tengah

Jelang Operasi Lilin Telabang, Kapolresta Palangka Raya Pimpin Rakor Lintas Sektoral

20 Desember 2025 | 15:44 WIB
Sulawesi Selatan

Ketua Umum LMPI Tutup Usia, Mada LMPI Sulawesi Selatan di Makassar Berduka

20 Desember 2025 | 15:34 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini