Manado – Mitrapolri.com |
Satlantas Polresta Manado melakukan pengaturan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas di ruas Jalan Piere Tendean. Kegiatan ini bertujuan untuk menindak tegas pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota No. 28 Tahun 2023 yang mengatur pembatasan waktu operasional angkutan barang dengan muatan sumbu terberat lebih dari 5 ton, Pada hari Selasa, 12 November 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan dari pukul 10.00 hingga 12.30 Wita ini dipimpin oleh Kasat Lantas, Kompol Heriadi Ismail yang didampingi oleh Wakasat, Kaur Bin Ops, serta beberapa anggota Satlantas lainnya. Dalam operasi tersebut, 8 kendaraan yang melanggar peraturan dikenakan sanksi berupa tilang dan teguran.
- BACA JUGA : Tim Patroli Perintis Polres Gowa Berhasil Amankan 3 Pemuda Saat Bawa Narkoba Jenis Sabu
- BACA JUGA : Polsek Malalayang Gelar Kegiatan POS PAJA SOMAT di Gereja, Sosialisasikan Aturan Pemerintah kepada Jemaat
- BACA JUGA : Personil Polsek Muara Kuang Lakukan Pengamanan Kampanye Dialogis serta Giat Cooling System
Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa pengaturan lalu lintas dan penindakan berjalan dengan baik dan kondusif. Sebanyak 2 kendaraan berat dikenakan tilang, sementara 8 kendaraan lainnya diberikan teguran. Satlantas Polresta Manado menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas dan memastikan ketertiban di jalan raya, khususnya bagi angkutan barang dengan muatan besar yang beroperasi di luar jam yang ditentukan.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan bersama.
(Sofyan)