Pematangsiantar (Sumut) – Mitrapolri.com
Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Kota Pematang Siantar, Herowhin Sinaga ditahan pihak Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Rendra Pardede, SH saat dikonfirmasi via seluler, Selasa (18/05/2021) sekira pukul 16.30 wib, membenarkan dilakukan penahanan.
“Benar, tapi bukan ditangkap,” katanya.
Baca Juga : Polres Pematangsiantar dan Kompolnas RI Cek Penyekatan Pos PAM I Jalan Medan
Dikatakan Rendra Pardede, penahanan dilakukan setelah Herowhin Sinaga setelah Herowhin memenuhi panggilan dari kejaksaan.
Baca Juga : Tersangka Pelaku Penodongan Supir di Amankan Polres Pelabuhan Belawan
“Pukul 10.00 WIB tadi datang dan sekarang sudah ditahan,” katanya mengakhiri.
Sebelumnya, Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Kota Pematang Siantar telah ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi penyertaan modal sejak tahun 2019 lalu. (Adit)
Discussion about this post