Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Lagi-lagi seorang penulis diduga sebagai pelaku tindak pidana perjudian tebak angka (Togel) di wilayah kecamatan jorlang hataran kembali diamankan Sat Reskrim Polres Simalungun, senin (8 November 2021) kemarin.
Dari hasil penangkapan tersebut Polres Simalungun berhasil mengamankan barang bukti hp, uang tunai dan kertas berisikan angka-angka.
Tetapi dari penangkapan tersebut, warga meminta supaya bandarnya bermarga Nadeak dapat ditangkap kembali.
Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., melalui PLH Kasi Humas Polres Simalungun Ipda Arwansyah Batubara menyapaikan bahwa Pelaku yang diamankan itu berinisial PS (35) warga Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun.
“Berawal dari informasi yang kita terima dari masyarakat, pelaku kita amankan di sebuah warung di Nagori Dolok Marlawan,Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun,” sebutnya.
Setelah diselidiki, lanjut IPDA Arwansyah dari dirinya (pelaku) kita berhasil menemukan satu unit handphone merk brandcode warna kuning yang terdapat angka tebakan judi jenis hongkong, empat lembar kertas berisikan angka-angka tebakan judi jenis togel dan uang sebesar Rp. 61.000,-.
“Saat ini pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan di Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucap mengakhiri.
(RICARDO)