Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menganologikan suara adzan dengan gonggongan anjing akhirnya bakal bergulir ke ranah hukum.
Hal itu dipastikan setelah praktisi hukum Alamsyah Hanafiah SH.MH menggugat Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat belum lama ini, Alamsyah meminta PN Jakpus menyatakan Yaqut melakukan perbuatan melawan hukum.
Bahkan pengacara kondang asal Palembang itu memastikan, gugatan tersebut sudah terdaftar dalam kepaniteraan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Maret lalu, dengan nomor 128/PDT/2022/PN Jakarta Pusat.
“Sebelumnya sudah kita masukan gugatan tersebut dan sudah terdaftar dengan nomor yang tertera. Artinya dalam perkara ini kita tinggal menunggu pemberitahuan untuk sidang,” kata Alamsyah diwawancarai awak media.
Alamsyah menuntut agar Yaqut memberikan makanan kepada 1.000 anak yatim. Dia juga meminta PN Jakpus menyatakan pernyataan Yaqut adalah perbuatan melawan hukum.
“Dia diwajibkan untuk memberikan makan anak yatim sebanyak 1.000 orang dengan satu orang Rp 100 ribu. Itulah permohonan kita ke pengadilan di samping meminta bahwa pernyataan itu adalah perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
- BACA JUGA : YARA: Program Layanan Siponde PN Singkil Sangat Membantu Masyarakat Subulussalam
- BACA JUGA : Kaops Madago Raya : Perlunya Pelibatan Kementrian Agama dalam Program Deradikalisasi
- BACA JUGA : Kapolda Sumsel dan Forkopimda Sumsel Sambut Kunjungan KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman di Bumi Sriwijaya
Dalam pendaftaran gugatan, Alamsyah turut menyertakan bukti ceramah dari para ulama dan turut menyertakan surat Al-Maidah ayat 58-60. Dasar hukum yang digunakan dalam gugatannya kali ini adalah yurisprudensi Mahkamah Agung.
Salah satunya ceramah Ustadz Abdul Somad yang ada di kanal youtube Ustadz Abdul Somad Official, dalam isi ceramah tersebut, ulama asal Pekanbaru mengatakan,
“Kalimat suara paling tinggi adalah seruan adzan. Binatang yang paling rendah, paling hina, paling kotor paling najis adalah anjing. Lalu bagaimana mungkin bisa tersilap dan tersalah mengumpamakan adzan dengan anjing,
Bagaimana bisa seorang menteri agama dan pejabat pemerintah bisa berkata seperti itu, dan tentunya itu pernyataan yang sangat kotor di dunia. Karena kalimat yang paling tinggi itu adalah adzan, karena dalam adzan itu menyebut nama tuhan, nama Rasul muhammad dan kalimat tauhid bahkan orang yang non muslim pun tidak pernah terganggu dengan adzan, belum ada selama ini mungkin ini yang pertama di dunia,” tegasnya.
Terkait pernyataan itu juga Alamsyah menilai Yaqut Cholil harus mundur dari jabatannya sebagai Menteri Agama.
“Harusnya mundur karena pernyataan dia ini sudah melukai umat Islam dan Presiden Joko Widodo punya kewenangan penuh untuk memberhentikannya, karena pernyataan dia itu sangat tidak layak diucapkan seorang menteri agama hingga membuat kegaduhan, khususnya bagi umat muslim” pungkasnya.
Liputan : M. TAHAN