Kupang, NTT – Mitrapolri.com
Peraih penghargaan Nasional Untuk Keadilan Sipil (Civil Justice Award) 2013 dari Aliansi Pengacara Australia atas perjuangannya membela masyarakat kecil yang terkena dampak pencemaran minyak di Laut Timor ini kembali menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara pantai berhak atas ruang laut atau batas landas kontinen lebih dari 200 mil dari garis pantai.
Dengan demikian, Ketua Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Ferdi Tanoni menegaskan bahwa dalam momentum 40 Tahun UNCLOS adalah sebuah kesempatan bagi Indonesia untuk mempertegas status Pulau Pasir adalah bagian dari NKRI. Ia meminta agar Kementrian dan Badan terkait untuk menghentikan segala aktivitas pihak Australia di pulau tersebut.
“Sehubungan dalam memperingati 40 tahun UNCLOS 1982, kami masyarakat adat di Laut Timor kembali menyuarakan kepada Kementerian Luar Negeri RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk segera hentikan berbagai kerja sama maritim dengan Australia, khususnya kerja sama penangkapan dan pelarangan terhadap nelayan tradisional Indonesia yang beraktivitas di Gugusan Pulau Pasir,” tegas Ferdi Tanoni.
Kepada Mitrapolri.com (Jumat,6/1/2023), Ketua Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor mendesak Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Kelautan dan Perikanan RI agar segera Hentikan berbagai kerjasama dengan pihak Pemerintah Federal Australia khususnya tentang berbagai kegiatan nelayan Indonesia di Laut Timor dan Gugusan Pulau Pasir.
Menurut Ferdi Tanoni tentang semua yang dilakukan pihak Australia saat ini hanyalah berdasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) dan Notulen Rapat yang disepakati oleh para pejabat Australia dan Indonesia (bukan merupakan Negara), yang statusnya lebih rendah (dibawah) dari Perjanjian.
- BACA JUGA : Resedivis Pencurian, Tersangka Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polsek Kota Agung
- BACA JUGA : PDAM Dituntut Mampu Imbangi Antara Misi Sosial dan Bisnis
- BACA JUGA : Pendekatan Humanis kepada Masyarakat, Anggota Sat Lantas Polres TTU Antar Sejumlah Anak TK ke Sekolah
“Memang benar bahwa Australia – Indonesia memiliki Perjanjian disana pada tahun 1997 yang ditanda tangani oleh Menteri Luar Negeri RI, Ali Alatas dan Menteri Luar Negeri Australia Alexander Downer di Perth Australia Barat pada tanggal 14 Maret 1997, akan tetapi perjanjian tahun 1997 tersebut hingga saat dan detik ini Tidak Pernah Diratifikasi. Dengan kata lain, Perjanjian tahun 1997 tersebut Tidak Pernah Berlaku sehingga tidak bisa dikatakan bahwa di kawasan tersebut (Pulau Pasir) merupakan Hak dan Milik Pemerintah Federal Australia,” tambah Ferdi Tanoni.
Dalam penegasannya, ia meminta Dirjen Kemenlu RI, Abdul K. Jailani agar menarik kembali pernyataannya sebelumnya atas tanggapan dan klaim dalam sengketa Pulau Pasir tersebut.
“Kami tetap menuntut pertanggung jawaban dari Saudara A K Jailani dari Kementerian Luar Negeri RI yang katakan bahwa Pulau Pasir adalah Hak dan Milik Pemerintah Federal Australia. Tolong tunjukkan buktinya yang Sah dan Legal,” tegas Ferdi.
Lanjutnya, “Mari dengan gagah berani bersama kita tunjukkan kepada Dunia bahwa Bangsa Indonesia ini adalah sebuah Bangsa yang besar dan kita hanya mau selesaikan berbagai persoalan berdasarkan pada Hukum Internasional tentang Kebenaran dan Keadilan saja,” tutup Ketua Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor.
(MEYDI SIMON LEGIFAN)