Mitra Polri
Jumat, Juli 24, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Peristiwa
Seorang tersangka penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) berinisial MR alias Pemas (18) ditangkap Polsek Kota Agung

Seorang tersangka penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) berinisial MR alias Pemas (18) ditangkap Polsek Kota Agung

Resedivis Pencurian, Tersangka Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polsek Kota Agung

by mitrapolri.com
5 Januari 2023 | 15:05 WIB
in Peristiwa

Tanggamus, Lampung – Mitrapolri.com

Seorang tersangka penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) berinisial MR alias Pemas (18) ditangkap Polsek Kota Agung Polres Tanggamus Polda Lampung usai membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik warga Kota Agung.

Dari penangkapan tersebut terungkap, tersangka yang merupakan warga Lingkungan Panca warna Kelurahan Pasar Madang Kabupaten Tanggamus ternyata juga resedivis dalam perkara pencurian yang baru 6 bulan keluar penjara.

Tersangka MR alias Pemas juga terlibat melakukan pencurian sepeda motor di beberapa TKP di wilayah Kota Agung bersama temannya bernama Edo Saputra, yang saat ini sedang menjalani proses Curanmor di Polsek Kota Agung.

ADVERTISEMENT

Fakta lainnya, ternyata korban penipuan dan penggelapan tersebut adalah rekannya sendiri yang baru dikenal dan baru akrab sehingga ia tega membawa kabur sepeda motornya.

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP I Made Sudastra, S.H mengatakan, tersangka ditangkap atas dasar laporan tanggal 17 November 2022 atasnama pelapor Romlah (45) alamat Pekon Pardasuka. Kota Agung.

“Tersangka ditangkap pada Jumat, 30
Desember 2023 pukul 22.00 WIB, saat ia melintas di Jalan Pasar Kota Agung,” ungkap AKP I Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Kamis 5 Januari 2023.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian penipuan atau penggelapan terjadi pada Minggu tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 01.30 WIB, anak pelapor bernama Rizki bersama terlapor berboncengan membawa sepeda motor menuju kediaman saksi Wendi di Kelurahan Pasar Madang.

ADVERTISEMENT
  • BACA JUGA : PDAM Dituntut Mampu Imbangi Antara Misi Sosial dan Bisnis
  • BACA JUGA : Pendekatan Humanis kepada Masyarakat, Anggota Sat Lantas Polres TTU Antar Sejumlah Anak TK ke Sekolah
  • BACA JUGA : Dokter Muda Diberhentikan Sepihak oleh PJ Bupati Muba

Kemudian, setelah pada sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka meminjam sepeda motor kepada anak pelapor, dengan alasan hendak membeli rokok. Namun setelah 1 jam anak pelapor menunggu, tersangka tidak kunjung kembali sehingga dilakukan pencarian.

“Hingga korban melapor, pelaku tidak diketahui keberadaanya sehingga korban melapor ke Polsek Kota Agung sebab mengalami kerugian Rp26 juta,” jelasnya.

Diungkapkan Kapolsek, modus operandi tersangka melakukan kejahatannya dengan mengelabui rekannya sendiri, lalu membawa kabur sepeda motor pelapor.

Dalam melancarkan aksinya itu, tersangka juga bersama 2 rekannya yang lain, dan telah diketahui identitasnya, sehingga terhadap keduanya masih dilakukan pencarian.

“Motor tersebut dijual di wilayah Bandar Lampung, bersama 2 rekannya dan saat ini kedua terduga dan barang bukti masih dilakukan pencarian,” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka MR alias Pemas dilakukan penahanan di Polsek Kota Agung Polres Tanggamus. Terhadap sekaligus dilakukan pemeriksaan dua perkara yang dilakukannya.

“Tersangka MR alias Pemas dijerat pasal 372, 378 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun dah pasal 363 KUHPidana ancaman 9 tahun dalam perkara Curanmor bersama Edo Saputra,” tandasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, berdasarkan keterangan MR alias Pemas bahwa ia memang mengelabui rekannya yang baru dikenal untuk mendapatkan sepeda motor pada saat malam kejadian.

“Saya baru kenal sama korban, dikenalkan oleh temannya. Malam itu juga langsung ada niat membawa kabur motornya,” kata MR sebelum dijebloskan ke pejara.

Tersangka menjelaskan, bahwa usai membawa kabur motor korban, selanjutnya bersama 2 rekannya Jeri dan David menjual motor tersebut ke Bandar Lampung sebesar Rp2,7 juta.

“Motornya kami jual, David mendapat bagian Rp700 ribu, saya dan Jeri Rp2juta dibagi dua,” tutupnya.

(FIRWANTO)

Share4SendShare

Berita Terkait

Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, baru saja digelar pagi tadi di Pengadilan Negeri IdI Aceh Timur, Kamis 18/09/2025.
Peristiwa

Diluar Dugaan, Terdakwa dr. SM Dituntut Ringan 1 Tahun Penjara, Korban Massyura Kecewa dan Tak Terima

19 September 2025 | 06:23 WIB

Aceh Timur, Aceh - Mitrapolri.com | Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,...

Read more
Acara penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Jumat (8/8/2025) yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, para camat, Calon Anggota Paskibraka, serta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa

Wabup Nagan Raya Serahkan Ribuan Bendera Merah Putih untuk Semarakkan HUT Ke-80 RI

8 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil...

Read more
Berikut kutipan Surat Edaran Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 24 Juli 2024.
Peristiwa

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

24 Juli 2024 | 15:12 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Pengurus PWI Pusat dinilai semakin tegas menegakkan aturan organisasi dengan tidak memberi ruang kepada pihak yang...

Read more
Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan masalah warga binaan melalui pendekatan problem solving, Selasa (19/3/2024).
Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Mapanget Berhasil Selesaikan Permasalahan Warga Melalui Problem Solving

20 Maret 2024 | 11:18 WIB

Manado - Mitrapolri.com | Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Kapolda dan Gubernur Kalteng Tinjau Posko Karhutla di Tumbang Nusa

24 Juli 2026 | 21:37 WIB
Aceh

TTI: Pantau Rekaman CCTV Seluruh SPBU, Modus Pemasok BBM ke Tambang Ilegal Akan Terbongkar

24 Juli 2026 | 21:31 WIB
Kalimantan Tengah

Tebar Kepedulian, Polres Kotim Gelar Jumat Berkah dengan Membagikan Nasi bungkus kepada Masyarakat

24 Juli 2026 | 21:20 WIB
Aceh

LIN Aceh Nilai Surat Kadis Pendidikan Dayah Aceh Justru Memperlihatkan Ketidakpahaman terhadap Rezim Hukum Konstruksi

24 Juli 2026 | 17:27 WIB
Kalimantan Tengah

Wakapolres Seruyan Hadiri Peringatan HUT ke-64 PWRI di Kabupaten Seruyan

24 Juli 2026 | 08:43 WIB
Kalimantan Tengah

Ditbinmas Polda Kalteng Gelar Pembinaan dan Anev Bhabinkamtibmas di Polres Seruyan

24 Juli 2026 | 08:39 WIB
Kalimantan Tengah

Pastikan Kesiapan Lokasi, Satpamobvit Polresta Palangka Raya Laksanakan Risk Assessment Tablig Akbar

24 Juli 2026 | 08:34 WIB
Kalimantan Tengah

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan 116,94 Gram Sabu dan 1.600 Butir Obat Terlarang

24 Juli 2026 | 08:28 WIB
Kalimantan Tengah

TMMD ke-129 Lanjutkan Pengecekan Peningkatan Badan Jalan 1,2 KM di Desa Bandaraya

24 Juli 2026 | 08:20 WIB
Kalimantan Tengah

Konferensi Pers Kasus Tumbang Kalemei, Kapolda Sebutkan Fakta 3 Personel Satresnarkoba Tewas Dikeroyok Sajam Lalu Jenazah Dibuang ke Sungai

24 Juli 2026 | 07:54 WIB
Aceh

Rp1,3 Miliar Hanya untuk Mengawasi Renovasi Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Logika Apa yang Dipakai?

23 Juli 2026 | 21:11 WIB
Kalimantan Tengah

Pam Aksi Damai, Polresta Palangka Raya Jaga Keamanan Penyampaian Aspirasi Perkumpulan Pemuda Nusantara

23 Juli 2026 | 20:42 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini