Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Diinformasikan bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki Narkotika jenis sabu, Faisal (36) diamankan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar di Perumahan DL Sitorus, Jalan Pdt. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, tepatnya disebuah Rumah No.32, Pada Hari Jumat (03/12/2021), sekira pukul 08.30 WIB.
Penangkapan berawal pada Hari Jumat (03/12/2021), sekira pukul 08.30 WIB, personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki Narkotika jenis sabu di Perumahan DL Sitorus, Jalan Pdt. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar tepatnya disebuah Rumah No.32.
Kemudian personil Satuan Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya dialamat yang diinformasikan, sekira pukul 09.00 WIB, personil melihat sebuah rumah No.32 sesuai informasi.
Setelah itu personil langsung masuk kedalam rumah dan melihat seorang laki-laki yang berlari menuju ruang dapur, lalu dilakukan pengejaran terhadap laki-laki tersebut ditangkap diruangan dapur yang diketahui bernama Faisal dan ditemukan dalam rumah tersebut seorang perempuan bernama Indriani dan di dalam kamar belakang seorang laki-laki Andresyah.
Namun sesaat sebelum ditangkap, pelaku bernama Faisal terlihat menyembunyikan sesuatu didinding yang terbuat dari seng, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu dan dari tangan kirinya ditemukan 1 unit Hp merk Oppo.
Selanjutnya dilakukan personil melakukan penggeledahan dan ditemukan ada 1 buah boneka yang didalamnya ada 1 bungkusan plastik biru yang berisi 1 bungkusan sabu, 1 buah dompet kecil warna hitam yang berisi 2 paket ukuran sedang, yang diduga jenis shabu dan 3 paket ukuran kecil, yang diduga jenis sabu serta 1 bungkus plastik klip kosong.
Lalu 1 buah dompet warna hitam yang berisi uang sebanyak Rp 400.000, pelaku Faisal mengaku bahwa narkotika diduga jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Adapun total berat bruto diduga sabu tersebut adalah 39, 41 gram dan Faisal mengakui mendapatkan sabu tersebut dari warga Titi Kuning Medan.
- Baca Juga : Satu Warga Meninggal Akibat Erupsi Gunung Semeru
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Iptu Rudi Panjaitan melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Sudah telah diamankan seorang pria terkait penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan masih kita lakukan pengembangan terhadap pelaku warga Titi Kuning, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka Faisal dan 2 orang lainnya yang di rumah tersebut dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan,” ucapnya.
(LEO)




