Mitra Polri
Rabu, Juli 29, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Selatan

PH Sakim Nanda Akan Laporkan Pihak BPN Kota Palembang yang Terlibat dalam Perkara Ini

by mitrapolri.com
22 Juni 2022 | 02:26 WIB
in Sumatera Selatan

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Sidang kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang berada di lokasi Alang-Alang Lebar (AAL) yang menjerat terdakwa Sakim Nanda Setiawan mantan anggota DPRD Sumsel kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, sidang kali ini bergulir dengan agenda Tanggapan Jaksa (Replik) terhadap Pledoi dari Terdakwa, yang dibacakan langsung Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang di hadapan Majelis Hakim, Senin (21/6/2022).

Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Fatimah SH MH dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang yaitu Ursula Dewi SH MH.

Sidang perkara penipuan yang menjerat Terdakwa Sakim Nanda mantan anggota DPRD Sumsel, JPU Menolak semua pledoi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa Sakim Nanda, menurut JPU Sakim Nanda terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penipuan dan di tuntut dengan hukuman 3 tahun dan 8 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

“Terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana penipuan Terdakwa Sakim Nanda kami tuntut dengan hukuman penjara selama 3 Tahun 8 Bulan,” ucap Ursula dalam persidangan.

Menanggapi hal tersebut Penasehat Hukum Terdakwa Sakim Nanda yaitu Jus Sunardi, SH, MH saat diwawancarai mengatakan, “Klien kami dituntut oleh JPU selama 3 Tahun 8 Bulan, menurut JPU klien kami terbukti melanggar pasal 372 dan 378 KUHP, intinya dalam perkara ini klien kami adalah korban dari BPN Kota Palembang, karena dalam perkara ini klien kami membeli dari 7 sertifikat klien kami membeli 4 sertifikat dan dijual kepada saksi pelapor yaitu Teddy Tio, sekali lagi kami tekankan klien kami korban dari BPN Kota Palembang yang dengan mudahnya membuat surat dengan keputusan yang berbeda”, ucapnya.

  • BACA JUGA : Kapolres Lhokseumawe Buka Lomba Kearifan Lokal Ranup Lampuan Dalam Rangka HUT ke 76 Bhayangkara
  • BACA JUGA : Polres Babar Gelar Operasi Patuh Menumbing 2022, Ratusan Pengendara Ditilang
  • BACA JUGA : Kapolri dan Dewan Pers Bertemu, Sepakat Cegah Polarisasi Pemilu

“Menurut kami tuntutan yang disampaikan JPU terlalu bahkan hampir maksimal karena klien kami dituntut 3 Tahun 8 Bulan, klien kami Sakim Nanda Budi ini korban juga, karena disitu timbul 7 sertifikat tanah, dan klien kami beli 4 sertifikat, dengan 3 sertifikat dijual ke saksi pelapor Teddy Tio, Itikad baik sudah kami lakukan dengan memberikan jaminan ruko dan rumah dari aset terdakwa Sakim Nanda senilai Rp 5 miliar lebih,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT

“Dalam perkara ini kami juga sudah melaporkan Teddy Tio ke Mabes Polri terkait kasus penggelapan aset klien kami yang dijadikan jaminan, namun hingga sekarang belum dikembalikan dan kami juga akan melaporkan pihak dari BPN Kota Palembang yang terlibat dalam perkara ini. Kami melaporkan Teddy Tio ke Mabes Polri dan untuk oknum BPN Kota Palembang yang terlibat dalam perkara ini, dalam perkara ini seharusnya jadi perhatian Mentri ATR/BPN yaitu Hadi Cahyanto, terkait maraknya mafia tanah di Kota Palembang, karena disini banyak masyarakat yang jadi korban”, katanya.

Diketahui, Bahwa terdakwa Sakim Nanda Budi Setiawan SH MM pada Minggu (11/4/21) pukul 13.00 WIB, di Jalan By Pass Alang-Alang Lebar, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang – Alang Lebar, Palembang diduga melakukan perkara penggelapan dan penipuan.

Teddy Tio sebagai korban dan pelapor mempunyai usaha bergerak di bidang kimia pertanian dengan cabang di Palembang, mengatakan kepada Darsono sebagai Kacab perusahaan di Palembang, ingin mencari tanah untuk gudang perusahaan. Darsono kemudian bertemu dengan terdakwa Sakim Nanda Budi, di RM Gemercik, ditawarkan 2 lokasi tanah satu terletak di Jalan Noerdin Panji dan kedua di Simpang Tiga Lampu Merah, Jalan By Pass, Kecamatan Alang – Alang Lebar, yang akan dijualnya.

Saksi Darsono menanyakan terdakwa Sakim Nanda Budi, kenapa sertifikat tanah itu bukan nama terdakwa, katanya tanah itu sudah terdakwa beli, namun belum sempat balik nama. Terdakwa memiliki surat kuasa jual dan tanah tersebut clean and clear serta tidak ada tumpang tindih.

Hal itu disampaikan ke korban Teddy Tio, kemudian terdakwa menawarkan 7 bidang tanah terletak di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang – Alang Lebar, Palembang. Lalu membeli sebidang tanah seluas 2.743 meter persegi seharga Rp 4.388.800.000,- korban Teddy Tio lalu membeli lagi 2 bidang tanah terletak di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang – Alang Lebar Palembang. Dengan total pembelian Rp 11.049.000.000,-

Akhir bulan Maret 2021 terdakwa Sakim Nanda Budi merencanakan land Clearing dengan menurunkan alat berat, namun dihalang – halangi orang lain. Kemudian alat berat diturun lagi, penghentian alat berat terulang lagi. Akibat kejadian itu korban Teddy Tio menderita kerugian Rp.11.049.000.000, akibat tidak bisa menguasai tiga bidang.

(M. TAHAN)

ADVERTISEMENT
Share3SendShare

Berita Terkait

Dalam konferensi pers yang digelar di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang, Senin (27/7/2026), Polda Sumsel memaparkan capaian penegakan hukum yang berhasil menyelamatkan 1.281.864 liter BBM ilegal sekaligus membongkar jaringan distribusi migas ilegal di berbagai wilayah Sumatera Selatan.
Sumatera Selatan

Polda Sumsel Selamatkan Jutaan Liter Aset Negara, Kapolda Tekankan Ketahanan Energi Nasional

28 Juli 2026 | 08:48 WIB

Palembang, Sumsel - Mitrapolri.com| Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketahanan energi nasional melalui pengungkapan kasus penyalahgunaan...

Read more
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Aziz Ari Saputra, S.H.,
Sumatera Selatan

Anggota DPRD Sumsel Aziz Ari Saputra Ucapkan Selamat ke 17 Ketua DPC PKB se-Sumsel yang Dilantik Cak Imin

25 Juli 2026 | 17:25 WIB

Palembang, Sumsel - Mitrapolri.com | Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Aziz Ari Saputra, S.H., turut mengucapkan selamat atas pelantikan serentak...

Read more
Satuan Polisi Wanita (Polwan) Polres Ogan Ilir Polda Sumatera Selatan di bawah pimpinan Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, SH.,S.I.K., M.H. kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui kegiatan patroli dialogis dan pengamanan tempat ibadah saat pelaksanaan Salat Jumat.
Sumatera Selatan

Polwan Polres Ogan Ilir Hadir untuk Masyarakat, Laksanakan Patroli dan Pengamanan Salat Jumat di Wilayah Indralaya

25 Juli 2026 | 17:18 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Satuan Polisi Wanita (Polwan) Polres Ogan Ilir Polda Sumatera Selatan di bawah pimpinan Kapolres...

Read more
Personel Polsek Rantau Alai Polres Ogan Ilir melaksanakan patroli malam sekaligus pengecekan Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) di wilayah hukumnya, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 21.25 WIB.
Sumatera Selatan

Personel Polsek Rantau Alai Ogan Ilir Patroli Poskamling, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat Jaga Keamanan Lingkungan

25 Juli 2026 | 00:39 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Personel Polsek Rantau Alai Polres...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Wujudkan Pelayanan Publik Prima Melalui Program Commander Wish Kapolda Aceh, Kapolres Nagan Raya Tinjau Pelayanan Samsat dan Satpas

29 Juli 2026 | 14:04 WIB
Jawa Tengah

Polda Jateng Gelar Sertijab Terhadap 6 PJU dan 16 Jabatan Kapolres Jajaran

29 Juli 2026 | 13:58 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Pahandut Identifikasi Kebakaran Rumah, Warung dan 8 Kamar Kos di Jalan R.A. Kartini

29 Juli 2026 | 13:50 WIB
Kalimantan Tengah

Diduga Edarkan Sabu, Pria 44 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dengan Barang Bukti 39,73 Gram

29 Juli 2026 | 13:48 WIB
Kalimantan Tengah

Jaga Kedisiplinan Internal, Sipropam Polresta Palangka Raya Cek Absensi saat Apel Satfung 

29 Juli 2026 | 13:45 WIB
Kalimantan Tengah

Satresnarkoba Polres Kotim Ringkus Bandar Narkoba Simpan Sabu di Dalam Rumah Barbuk 201,25 Gram

29 Juli 2026 | 13:37 WIB
Aceh

Ketua Kelompok Pedagang Asongan Pelabuhan Ulee Lheue Kunjungi Baitulmal Aceh

29 Juli 2026 | 00:02 WIB
Kalimantan Tengah

Polda Kalteng Berikan Trauma Healing bagi Personel Satgas Aman Nusa II

28 Juli 2026 | 23:54 WIB
Kalimantan Tengah

Polda Kalteng Ajak Masyarakat Doa Bersama Memohon Turunnya Hujan

28 Juli 2026 | 23:38 WIB
Kalimantan Tengah

Sambut Kunjungan Kapolda, Polsek Sabangau Pastikan Pengecekan Posko Karhutla Berjalan Aman

28 Juli 2026 | 23:29 WIB
Kalimantan Tengah

Wakapolres Seruyan Pimpin Warta Award TW II 2026, Apresiasi Peran Media

28 Juli 2026 | 23:07 WIB
Aceh

Gebrakan Minggu Pertama Menjabat Kadis DLHK Nagan Raya, Zulkifli, S.Pd Benahi Taman Kota

28 Juli 2026 | 22:44 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini