Jakarta – Mitrapolri.com |
Pemantau Keuangan Negara (PKN) mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia yang baru, Jenderal (P) Prabowo Subianto, terkait dugaan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum di Jalan Pattimura melindungi pelaku korupsi. Hal ini diungkapkan oleh Patar Sihotang, SH, MH, Ketua Umum PKN, dalam konferensi pers di Kantor PKN Pusat di Jatibening, Bekasi. Jumat 26/10/2024.
Dalam konferensi tersebut, Patar menjelaskan bahwa PKN baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Ke-4 (SP2HP) dari Dirkrimsus Polda Jawa Tengah.
Surat tersebut menyatakan bahwa laporan dugaan korupsi yang diajukan PKN telah diproses, dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR RI diminta untuk melakukan audit. Audit tersebut menemukan kerugian negara sebesar Rp 978.124.960, yang telah diminta untuk dikembalikan ke kas negara.
Patar menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara bukanlah penyelesaian yang memadai. Ia berargumen bahwa seharusnya jika ditemukan niat jahat dalam laporan tersebut, kasus ini harus dilanjutkan ke penyidikan, bukan ditutup setelah pengembalian dana. Tindakan Kementerian PUPR tersebut dinilai melindungi pelaku korupsi dan menyakiti rasa keadilan masyarakat.
Patar menjelaskan kronologi dugaan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai proyek Preservasi Pelebaran Jalan Rembang-Blora dengan nilai kontrak Rp 136 miliar. Penyelidikan PKN menemukan bahwa spesifikasi pekerjaan tidak sesuai, di mana besi yang seharusnya berukuran 13 mm ternyata hanya menggunakan besi berukuran 8 mm.
- BACA JUGA : Meilina Siregar dan SMS Gelar Syukuran untuk Maruarar Sirait di Posko Matraman
- BACA JUGA : Lapor Pak Presiden! Birokrasi di Kabupaten Simalungun Mempersulit Kebutuhan Masyarakat
- BACA JUGA : Pembuatan SIM C di Satlantas Polres Pematangsiantar Dibanderol Tinggi, Ketua LSM Geram Banten Indonesia Ilham Syaputra: Ini Pungli, Harus Ditindak Tegas!
Tim PKN melakukan investigasi dan menemukan beberapa titik di mana penutup U Ditch ambrol, serta melakukan pengukuran besi yang digunakan. Temuan menunjukkan bahwa ukuran besi tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dengan adanya bukti tersebut, PKN melaporkan kasus ini kepada Dirkrimsus Polda Jawa Tengah.
Setelah penyelidikan, pihak Dirkrimsus meminta audit dari Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR yang menemukan kerugian negara dan meminta pengembalian dana. Namun, Patar menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum, karena niat jahat dalam mengubah spesifikasi tidak dapat diabaikan.
PKN mengingatkan bahwa pengembalian kerugian bukanlah akhir dari proses hukum. Ia menegaskan bahwa niat jahat yang dilakukan dalam pengurangan volume besi harus diproses lebih lanjut. Patar mengutip pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjelaskan sanksi bagi mereka yang merugikan keuangan negara.
PKN telah meminta perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, dan Jaksa Agung agar laporan ini ditindaklanjuti. Patar berharap kasus ini mendapatkan perhatian khusus untuk memastikan bahwa penegakan hukum dan audit dilakukan secara adil dan transparan.
Patar menutup konferensi pers dengan menyerahkan SP2HP dari Dirkrimsus Polda Jawa Tengah, menekankan pentingnya pemberantasan korupsi dalam misi pemerintah.
(P. GL)