Jakarta – Mitrapolri.com|
Pemantau Keuangan Negara (PKN) melalui Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH, melaporkan tiga oknum Komisioner Komisi Informasi Jakarta kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Laporan ini disampaikan pada konferensi pers yang berlangsung pada pukul 11.20 WIB, setelah PKN melaporkan dugaan pelanggaran HAM terkait penolakan permohonan informasi publik oleh Komisi Informasi Jakarta. Jakarta, 05/12/2024.
Dalam keterangannya, Patar menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran HAM ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan oleh PKN kepada 25 Kepala Dinas atau Badan Publik di jajaran pemerintahan Provinsi DKI Jakarta mengenai dokumen perjalanan dinas dan kontrak pengadaan barang/jasa.
Permohonan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya PKN untuk mendukung visi dan misi organisasi dalam mencegah dan memberantas korupsi. Namun, permohonan tersebut tidak direspons oleh pejabat terkait, yang memaksa PKN untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Jakarta.
Pada 9 Oktober 2024, Majelis Komisi Informasi Jakarta yang terdiri dari Komisioner Agus Wijayanto Nugroho (Ketua), Komisioner Harry Ara Hutabarat, dan Komisioner Luqman Hakim Arifin memutuskan untuk menolak semua permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh PKN, yang terdiri dari 25 register perkara. Majelis berpendapat bahwa informasi yang dimohonkan tidak berkaitan dengan kepentingan hukum pemohon dan tidak memberikan kerugian secara langsung. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki itikad baik dalam permohonan tersebut.
Patar Sihotang menganggap keputusan tersebut sebagai pelanggaran terhadap sejumlah undang-undang dan peraturan, antara lain:
– **Pasal 2 UU No 14 Tahun 2008** yang menyatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
– **Pasal 28F UUD 1945**, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi.
– **Pasal 14 dan Pasal 101 UU No 9 Tahun 1999 tentang HAM**, yang memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
- BACA JUGA : Polda Sumut Gelar Trauma Healing Korban Banjir di Desa Patumbak Kampung
- BACA JUGA : Usai Menangi Pilkada, Ayah Wa Silaturrahmi ke Kantor PWI Lhokseumawe
- BACA JUGA : Kasat Binmas Polresta Manado Hadiri Safari Natal Pemerintah Kota Manado 2024
Patar juga menekankan bahwa sebelum keputusan ini dikeluarkan, Majelis Komisi Informasi Jakarta sebelumnya telah menerima dan memutuskan sengketa informasi dengan pokok perkara serupa, hanya berbeda pada nama badan publik atau dinas yang bersangkutan.
Sebagai tambahan, Patar mengungkapkan dugaan bahwa penolakan 25 permohonan sengketa tersebut mungkin merupakan bentuk balas dendam terhadap PKN. Hal ini berkaitan dengan laporan yang sebelumnya dilakukan PKN terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Informasi Jakarta dan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh PKN yang menuntut dilaksanakannya sidang kode etik terhadap anggota komisi yang bersangkutan. PKN juga merasa bahwa beberapa sikap arogan dan pelanggaran prosedur terjadi selama proses persidangan.
Patar Sihotang menyatakan bahwa dalam persidangan dan pembuatan putusan, terkesan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Komisi Informasi (Perki) No 1 Tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik. Ia menyebutkan bahwa sikap tiga komisioner yang menangani perkara ini terkesan melindungi kepentingan pejabat atau atasan badan publik yang bersangkutan.
Sebagai Ketua PKN, Patar berharap agar Komnas HAM memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam **UU No 9 Tahun 1999** tentang HAM, untuk memastikan para komisioner Komisi Informasi lebih profesional dan menjaga integritas serta wibawa lembaga tersebut. Patar menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta untuk mencapai cita-cita Indonesia pada tahun 2045 sebagai negara terbesar kelima di dunia.
Pada akhir konferensi pers, Patar membagikan bukti-bukti pelaporan dugaan pelanggaran HAM kepada Komnas HAM, sekaligus menutup acara tersebut.
Demikian laporan ini disampaikan oleh Patar Sihotang, SH, MH, Ketua Umum PKN.
(P. GL)