Jakarta – Mitrapolri.com |
Pengurus PWI Pusat dinilai semakin tegas menegakkan aturan organisasi dengan tidak memberi ruang kepada pihak yang dianggapnya telah sewenang-wenang menerapkan aturan sehingga berpotensi memecah belah keutuhan organisasi.
“Kita sudah menggelar rapat pleno pengurus pada 23 Juli 2024 dan menetapkan enam poin berupa pengesahan dan penetapan terhadap berbagai keputusan sebelumnya,” kata Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun didampingi Sekjen Iqbal Irsyad.
Dari enam poin keputusan Rapat Pleno Pengurus Harian PWI Pusat, salah satunya: Menetapkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Nomor 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2014 Tanggal 16 Juli 2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh terhadap Saudara Hendry Ch Bangun dan Surat Dewan Kehormatan Nomor: 53/DK/PWI-P/VII/2024 Tanggal 16 Juli 2014 Perihal Pemberian Sanksi Pemberhentian.
- BACA JUGA : Ilegal Logging Bebas Beroperasi di Rokan Hilir Riau, Bos Besar RHS alias Hot Regar Kebal Hukum
- BACA JUGA : Tiga Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Wajo
- BACA JUGA : Mengenang Ipda Adi Sanata, Lulusan Akpol yang Berkorban saat Tsunami Aceh
Pleno Pengurus PWI Pusat memutuskan/menetapkan kedua surat DK tersebut tidak sah dengan demikian dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Berikut kutipan Surat Edaran Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 24 Juli 2024.
Surat Edaran tersebut dikirim kepada Pengurus Harian; Pengurus Komisi, Departemen, Direktur Program; Dewan Penasihat; Dewan Kehormatan; dan Ketua PWI Provinsi se-Indonesia.
(Razak)