Mitra Polri
Jumat, Oktober 30, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sulawesi Selatan
Kejaksaan Negeri Wajo pada hari Selasa 23 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo, kembali melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tiga oknum lelaki dalam kasus tindak pidana korupsi bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2018 sampai 2021.

Kejaksaan Negeri Wajo pada hari Selasa 23 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo, kembali melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tiga oknum lelaki dalam kasus tindak pidana korupsi bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2018 sampai 2021.

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Wajo

by mitrapolri.com
24 Juli 2024 | 09:59 WIB
in Sulawesi Selatan

Wajo – Mitrapolri.com |

Kejaksaan Negeri Wajo pada hari Selasa 23 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo, kembali melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tiga oknum lelaki dalam kasus tindak pidana korupsi bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2018 sampai 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Usama Harun, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Andi Trismanto dan Andi Saifullah Kasi Intel Kajari Wajo, kepada awak media, mengatakan Penyidik pada Kejaksaan Negeri Wajo berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah telah menetapkan status tersangka dengan inisial S Selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (Pendamping), MR selaku Kordinator Daerah dan AN selaku Direktur CV Jembatan Cela dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Wajo Tahun 2018 s.d. 2021.

”Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Wajo telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Wajo Tahun 2018 s.d. 2021 berdasarkan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, tim Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan sdr. S Selaku TKSK (Pendamping) sebagai tersangka”, terang Kejari Wajo.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 111/P.4.19/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024 dan MR selaku Kordinator Daerah sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor 113/P.4.19/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024.

  • BACA JUGA : FKPPI Nilai Baksos Peringatan Hari Bakti ke-77 TNI AU di Lanud SMH Palembang, Sentuh Langsung ke Masyarakat

  • BACA JUGA : Kabag Ops Polres Wajo Buka Langsung Latihan Pra Operasi Mantap Praja 2024-2025

  • BACA JUGA : Tim Gabungan Polda Sumsel Amankan 3 Orang, Sabu dan Alat Bong

Bahwa Tersangka S Selaku TKSK (Pendamping) dan tersangka MR Selaku Kordinator Daerah disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, tim Penyidik yang dikoordinatori oleh Andi Trismanto, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sengkang.

Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah:

ADVERTISEMENT

1. Alasan Subyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP) yaitu : Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

2. Alasan obyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP) yaitu : Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 32/LHP/XXI/06/2024 tanggal 14 Juni 2024 dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Wajo Tahun 2018 s.d. 2021. yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 9.753.317.432,- (sembilan miliar tujuh ratus lima puluh tiga juta tiga ratus tujuh belas ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah).

(Aris)

ADVERTISEMENT
Share16SendShare

Berita Terkait

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT)
Sulawesi Selatan

Polda Sulsel Tantang Praperadilan Bupati Gowa: Silakan, Kami Siap Hadapi

30 September 2026 | 12:00 WIB

Makassar, Sulsel - Mitrapolri.com| Penetapan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Persetujuan Bangunan Gedung...

Read more
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H
Sulawesi Selatan

Penyegaran Organisasi, Mabes Polri Mutasi Petinggi Polda Sulsel

11 Mei 2026 | 09:08 WIB

Makassar, Sulsel - Mitrapolri.com | Mabes Polri kembali melakukan penyegaran organisasi melalui mutasi dan rotasi sejumlah pejabat di lingkungan Polda...

Read more
Kasat Reskrim Polres Bone, Alvin Aji Kurniawan
Sulawesi Selatan

Ancaman Pencurian Ternak Mengintai, Polres Bone Imbau Warga Aktif Melapor

29 April 2026 | 08:48 WIB

Bone, Sulsel - Mitrapolri.com | Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha, jajaran kepolisian di Kabupaten Bone meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi...

Read more
Kegiatan yang dipimpin langsung Wakapolres Takalar, Kompol Alauddin Torki, S.Sos., M.Si,
Sulawesi Selatan

Wakapolres Takalar Warning Personel: Dampak Konflik Global Bisa Merembet ke Daerah

20 April 2026 | 13:34 WIB

Takalar, Sulsel - Mitrapolri.com | Apel pagi di lingkungan Polres Takalar, Senin (20/4/2026), tidak sekadar menjadi rutinitas pembuka aktivitas. Di...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Ketua DPW PPP Aceh: Bila Terbukti Dugaan Perselingkuhan, Ketua DPRK Nagan Raya Akan Diproses Sesuai AD/ART

30 Oktober 2026 | 14:59 WIB
Kalimantan Tengah

Hijaukan Lingkungan Melalui Green Policing, Kapolres Seruyan Ajak Masyarakat Peduli Kelestarian Alam

30 Oktober 2026 | 14:25 WIB
Kalimantan Tengah

Polisi Peduli Pangan, Kapolresta Palangka Raya Serahkan Bibit Jagung ke Kelompok Tani

30 Oktober 2026 | 12:57 WIB
Kalimantan Tengah

Dukung Green Policing, Kapolresta Palangka Raya Lakukan Penanaman Jagung di Kebun Mapolresta

30 Oktober 2026 | 12:54 WIB
Sumatera Utara

Kapolres Dairi bersama Masyarakat Tanam Pohon, Wujudkan Lingkungan Hijau melalui Program Green Policing

30 Oktober 2026 | 12:50 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Apel di Mapolresta Palangka Raya, Kasihumas Imbau Personel Hindari Segala Bentuk Pelanggaran

30 Oktober 2026 | 12:47 WIB
Aceh

Rumah Dinas Dijadikan Tempat Mesum Warga Nagan Raya Minta DPP PPP Bersikap

30 Oktober 2026 | 12:44 WIB
Nasional

Kapolri Jendral Polisi Suyudi Ario Seto berkunjung ke Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

30 Oktober 2026 | 12:39 WIB
Nasional

Agus Andrianto Tegaskan Semangat Pengabdian di Hari Bakti Kemenimipas, Sumur Bor dan Bantuan Air Bersih Jadi Bukti Kepedulian

30 Oktober 2026 | 12:36 WIB
Sumatera Utara

Peringati Hari Sumpah Pemuda, AMPI Tebing Tinggi Gaungkan Perlawanan terhadap Narkoba

30 Oktober 2026 | 08:30 WIB
Kalimantan Tengah

Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun

29 Oktober 2026 | 23:03 WIB
Kalimantan Tengah

Wujud Polri Bersama Masyarakat, Kapolda Kalteng Gelar Polisi Peduli Pengangguran di Pangkalan Bun

29 Oktober 2026 | 23:00 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini