Siantar – Mitrapolri.com |
Hisar Sianipar salah seorang warga Jl. Sipiso-piso, samping patung Vihara, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar dengan nomor pelanggan 121010689430 sepertinya malam ini harus gelap gulita di kediamannya. Karena listrik yang setiap hari di pakainya di putus paksa oleh petugas PLN Rayon Kota Pematangsiantar dengan tidak ada hati nurani, Senin (29/04/2024) jam 16.00 Wib.
Ditemui di seputaran Jalan Melanthon Siregar, S. Sianipar menceritakan sangat kecewa atas tindakan yang di lakukan oleh petugas PLN Rayon Kota Pematangsiantar bersama rombongan yang tega langsung memutus aliran listrik di rumahnya, yang tidak membawa surat perintah pemutusan.
“Masih sembilan hari pun, tapi mereka (PLN Siantar) tega kali langsung memutusnya. Tidak ada hati nurani mereka bah, padahal adanya niat kami mau bayar tapi yang tinggi kalinya denda yang diberikan mereka (PLN) kepada kami, yang mana setiap bulannya kami hanya membayar Rp.150 ribu saja, tapi kali ini kami di paksa harus bayar Rp.550.000”, ungkapnya.
Sianipar menambahkan dengan adanya insiden ini, Kepala PLN Rayon Kota diminta dapat memberikan solusi maupun tindakan tegas kepada petugasnya.
- BACA JUGA : Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi: Hibah Pembangunan Gedung dari Pemkab Banyumas Akan Meningkatkan Pelayanan Polri kepada Masyarakat
- BACA JUGA : YLBH AKA Kritisi Study Tour Keuchik di Aceh Jaya
- BACA JUGA : Satreskrim Polres Sergai Tangkap Terduga Pelaku Perjudian Online Jenis Macau
“Saya bukan tidak mau membayar, tapi janganlah asal putus maupun segel, kayak tidak pernah aja susah kali mereka. Dengan ini saya memohon kepada Kepala PLN Rayon Kota Pematangsiantar dapat memberikan solusi dengan adanya peristiwa ini,” katanya dengan nada kecewa kepada Mitrapolri.com.
Untuk Perimbangan berita, kru mitrapolri.com pun mencoba mendatangi dan mengkonfirmasi atas tuduhan yang disampaikan oleh Sianipar kepada media di kantor PLN Rayon Kota Pematangsiantar Jalan Kapten MH Sitorus.
Kepada mitrapolri.com, staff sama pihak ketiga menyampaikan dan memaksa harus membayar seluruh tagihan yang diberikan kepada Sianipar.
“Harus bayar,” kata Staff itu kepada kru mitrapolri.com.
(Ricardo)