ACEH – MITRAPOLRI.COM
Pokja Pemilihan dibawah Koordinasi Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Kementrian PUPR dinilai tidak transparan terkait tender paket Pembangunan Rumah Susun ASN PUPR dukungan untuk PON, pasalnya Pokja Pemilihan membatalkan tender sepihak dengan alasan tidak ada peserta yang lulus Evaluasi.
Pokja Pemilihan tidak menjelaskan apa alasan para peserta tender gugur evalausi, jika Pokja transparan maka pokja akan menjelaskan setiap peserta gugur karena apa. Akibat dari tidak terbuka nya Pokja maka timbul kasak kusuk diluar sana dimana paket tersebut sudah dikondisikan untuk rekanan tertentu.
Paket Pembangunan Rumah Susun ASN PUPR tersebut diikuti 5 perusahaan peserta tender yaitu :
1. PT.WIDYA SATRIA
2. PT.PERMATA ANUGERAH YALAPERSADA
3. PT.ROBINSON MAJU BERSAMA
4. PT. KARYA BANGUN MANDIRI PERSADA
5. PT.GAMPONG RAYA ENGINERING
Belakang diketahui PT. Gampong Raya Enginering menggugat Pokja Pemilihan ke Pengadilan, Bagaimana kelanjutan kasusnya sedang berproses di Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan nomor perkara 33/pdt.G.2023/PN.. Bna sebagaimana yang tampil pada website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Banda Aceh.
- BACA JUGA : IPDA Sarwedi Manurung Pimpin Giat Patroli di Daerah Rawan Peredaran Narkoba
- BACA JUGA : Terkait Vidio Viral Warga Matang Panyang Kritik Makanan Posyandu, Ini Kata Kapus Paya Bakong
- BACA JUGA : Kapolsek Tanjung Raja Bantu 15 Al Quran ke Ponpes Modren Sriwijaya
Menurut informasi yang sedang tayang di laman LPSE Kementrian PUPR paket tersebut sedang dilakukan tender ulang yang diikuti 7 peserta yaitu :
1. PT.PERMATA ANUGERAH YALAPERSADA
2. PT.KARYA BANGUN MANDIRIPERSADA
3. PT.LESTARI NAULI JAYA
4. PT.WIDYA SATRIA
5. PT.WISANA MITRAKARYA
6. PT.ROBINSON MAJU BERSAMA
7. PT. TIRTA DEA ADONICPRATAMA.
Jika dilihat dari para peserta masih juga perusahaan yang itu itu juga kecuali PT. Wisana Mitra Karya dan PT. TIrta Dea Adonicpratama.
Kinerja Pokja BP2JK akhir akhir ini kami nilai tidak lagi profesional dalam menentukan pemenang tender, faktanya setelah disanggah Pokja merubah keputusan dan memenangkan perusahaan lain itu artinya Pokja tidak teliti dalam melakukan evaluasi.
Pokja dinilai sering memenangkan Perusahaan yang tidak tepat yang akhirnya proyek yang dikerjakan gagal dan mangkrak contohnya Bendungan Pase yang dimenangkan oleh PT. Rudy Jaya yang akhirnya dilakukan pemutusan kontrak berikutnya masuk daftar hitam. Pembangunan jembatan Kembar aceh tamiang dan jembatan kembar Peudada juga berpotensi gagal.
Sudah menjadi rahasia umum Tender di Kementrian PUPR khususnya BP2JK Aceh dapat dikendalikan oleh kekuatan diluar sistem. Transparansi dan keterbukaan adalah salah satu cara untuk meminimalisir praktek2 culas dan curang.
Sumber : Nasruddin Bahar
Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh LPLA