Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Polda Sumut melalui Tim Dit Polairud mengamankan tiga orang pelaku serta kapal tangker yang digunakan membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal saat bersandar di Dermaga Pelabuhan Umum Pelindo Bandar Deli Belawan.
Tiga orang yang diamankan yaitu Edi Syahputra (34) warga Langkat, Ayen (27) warga Kwala Besilam Langkat, dan Lesmana Widodo (22) warga Deliserdang.
Terbongkarnya kasus tersebut menurut Direktur Polairud Polda Sumut, Kombes Pol Toni Ariadi, saat Tim Gakkum Polairud Polda Sumut bersama Baharkam Polri menerima laporan adanya pengisian BBM dari mobil tangki ke kapal di Dermaga Pelabuhan Umum Pelindo Bandar Deli Belawan.
Selanjutnya berdasar dari laporan tersebut personel langsung menuju ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap Kapal SPOB Endo Budiarto Bersaudara.
“Petugas melihat kapal itu sedang melaksanakan bongkar muat dari dua unit mobil tangki yang sudah berada di samping kapal,” ujarnya, Senin (5/12/2022).
- BACA JUGA : Diduga THM Evo Star Pematangsiantar Sajikan Tarian Pornografi, Walikota Pematangsiantar dr. Susanti Dewayani Bungkam Saat Dikonfirmasi
- BACA JUGA : Pisah Sambut Kasat Intelkam dan Kapolsek Siantar Timur, Kapolres Pematang Siantar Pimpin Pelaksanaan Sertijab
- BACA JUGA : Diduga Melakukan Pemalsuan Surat Tanah, Pegawai BPN Kota Palembang Jadi Terdakwa
Lanjut Toni Ariadi, personel melakukan pemeriksaan terhadap mobil tangki BK 9077 LM yang dikemudikan Edi Syahputra yang mengangkut 16.000 liter BBM, dan mobil BK 9530 CE yang dikemudikan Lesmana Widodo mengangkut 18.000 liter.
“Saat diperiksa personel, kedua sopir truk pengangkut BBM itu tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen BBM dan kemudian ditahan di Mapolairud Polda Sumut,” ungkapnya.
Toni Ariadi mengatakan kapal tangker diamankan bersama pelaku, Ayen karena saat diperiksa tidak bisa menunjukkan surat jalan pengantar BBM dan izin tranportir laut kepada personel.
“Modus operandi yang dilakukan dengan membeli minyak mentah dari Aceh lalu dioplos di Kabupaten Langkat. Kemudian BBM yang tidak sesuai standard Pertamina itu dikirim ke Pekanbaru melalui Belawan,” sebutnya.
Selanjutnya Toni Ariadi mengatakan terhadap ketiga pelaku yang ditahan dikenakan Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas serta Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 55 KUHPidana.
(T77)