Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Polda Sumut menetapkan dua tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum Bawaslu Medan, AH setelah melalui proses penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat ditanyakan terkait hasil pemeriksaan sementara.
“Terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan AH tersangka dan FWH,” ujarnya, Jumat (17/11/2023).
Hadi juga mengatakan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
“Polda Sumut sudah menetapkan dua orang tersangka AH dan FWH. Keduanya saat ini langsung dilakukan penahanan,” kata Hadi.
Sementara, untuk pria berinisial IG tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak terbukti. IG sudah dipulangkan.
“Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak terbukti. Iya (tidak ditahan),” pungkas Hadi.
- BACA JUGA : Polisi Sahabat Anak, Polsek Bukateja Ajak Siswa Bermain dan Belajar
- BACA JUGA : Waka Polres Sidrap Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu Pada Acara Kegiatan Jum’at Curhat
- BACA JUGA : Usai Hina Polisi dan Minta Maaf, Aktor Leon Dozan Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
Sebelumnya, Polda Sumut menangkap anggota Bawaslu Medan AH karena dugaan pemerasan terhadap calon anggota DPRD Kota Medan 5.
AH ditangkap bersama dua orang lainnya, yakni FWH serta IG warga Jalan Roso, Gang Puskesmas, Kecamatan Delitua di sebuah hotel pada Selasa (14/11/2023) lalu.
Saat OTT ditemukan uang sebesar Rp 25 juta diduga hasil pemerasan terhadap calon anggota DPRD dari salah satu partai politik.
Sebut Hadi, calon anggota DPRD ini merasa dipersulit dan diperas saat mengurus kelengkapan administrasi persyaratan.
Karena itu, korban melapor kepada pihak berwajib dan dilakukan operasi tangkap tangan saat transaksi berlangsung.
“Ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota legislatif kota Medan,” jelas Hadi, Rabu (15/11/2023).
(T77)