Mitra Polri
Kamis, September 11, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Jawa Tengah

Polemik di KTH Tani Makmur Maitan, Intel Kejaksaan Negeri Pati Klarifikasi

by mitrapolri.com
26 November 2022 | 02:40 WIB
in Jawa Tengah

Pati, Jateng – Mitrapolri.com

Pada tanggal 18 mei 2022 KTH (Kelompok Tani Hutan) Makmur maitan diundang ke sekretariat DPP Gema Perhutanan Social yang beralamat di Desa Tumbrep Kecamatan Bandar Kabupaten Batang dengan agenda penandatanganan berita acara kesepahaman antara kelompok Tani Hutan Makmur dengan DPP Gema perhutanan sosial tenggang identifilasi lahan dan pemetaan garapan dengan nominal Rp. 200,-/M2. (2 juta Per hektare)

Setelah program berjalan akhirnya muncul Surat Edaran terkait Permohonan Perhutanan Sosial Gratis tidak di pungut biaya.

Dengan beredarnya Surat Edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Nomor: SE.2/PSKL/SET/PSL.0/8/2022 Tentang Pelaksanaan Perhutanan Sosial Yang Bersih Dan Berintegritas.yang bertuliskan”Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, pelestarian hutan, keseimbangan lingkungan dan menampung dinamika masyarakat, maka dilakukan antara lain melalui
Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial dan Perhutanan Sosial.

ADVERTISEMENT

Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada perseorangan, kelompok tani, Koperasi dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, HTR, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan selama 35 tahun dan dapat diperpanjang.

Dalam pelaksanaannya sampai dengan bulan Juli 2022 telah diterbitkan persetujuan pengelolaan perhutanan Sosial sebanyak 7.644 unit SK untuk 1.106.221 kelompok masyarakat dengan luas mencapai ±5.019.111,09 (lima juta sembilan belas ribu seratus sebelas dan nol sembilan perseratus) hektare.

Perlu ditegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud di atas serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka persetujuan pengelolaan perhutanan sosial melalui skema Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, HTR, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan tidak dipungut biaya.
Sehubungan dengan itu perlu ditegaskan bahwa :

ADVERTISEMENT

a. Dalam pelaksanaan perhutanan Sosial di lapangan, KLHK dibantu oleh Tim Pendamping yang diangkat dan bertanggung Jawab Kepada KLHK.

b .Dalam permohonan dan persetujuan perhutanan sosial yang diterbitkan oleh Menteri, seluruh biaya ditanggung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga tidak dipungut biaya dari pemohon (perseorangan kelompok tani, koperasi);

c. Bahwa KLHK tidak pernah mtmberikan izin atau persetujuan penggunaan logo KLHK kepada seseorang atau kelompok untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun dalam rangka pelaksanaan pengelolaan perhutanan sosial.

d. Dalam hal ditemukan:

1).Seseorang atau Kelompok melakukan pendampingan tanpa memiliki Penetapan Keputusan oleh KLHK sebagai Pedamping, merupakan tindakan illegal dan kegiatannya bukan merupakan tanggung jawab KLHK.

2).Seseorang atau Kelompok melakukan pungutan dalam rangka pelaksanaan perhutanan sosial seperti sosialisasi, pengumpulan data, permohonan persetujuan perhutanan sosial, verifikasi administrasi, verifikasi teknis sampai dengan persetujuan perhutanan sosial dengan mengatasnamakan KLHK, merupakan tindakan illegal dan bukan merupakan tanggung jawab KLHK.

3).Dalam hal seseorang atau kelompok menggunakan logo KLHK dan apabila melakukan pungutan terhadap pelaksanaan perhutanan sosial, merupakan tindakan illegal dan bukan merupakan tanggung jawab KLHK.

ADVERTISEMENT

4).Dalam hal seseorang atau kelompok melakukan perbuatan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat dipidana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

  • BACA JUGA : Bakti Sosial Kapolsek Mapanget Berikan Paket Sembako Bagi Lansia 
  • BACA JUGA : Pernah Viral Akibat Dibelikan Hp Oleh Teman Kuliahnya, Kini Bergelar Sarjana
  • BACA JUGA : Personil Polres Bangka Serrta Siswa SPN Polda Kepulauan Bangka Belitung Melakukan Sholat Ghoib di Masjid Al Indah

Munculnya Surat Edaran tanggal 5 agustus 2022 akhirnya kelompok KTH Tani Makmur yang diduga telah melakukan iuran kepada anggotanya atas instruksi GEMA PS akhirnya menimbulkan suatu problem di kalangan Kelompok.

Pada akhirnya, Kepala Desa maitan Padmo dipanggil malalui sambungan telepon dari oknum pegawai Kejaksaan Negeri Pati yang berinisial L untuk menghadap di ruangan Kasi Intel.

“Disitu di minta keterangan terkait kelompok KTH Tani Makmur yang mengadakan iuran. Karena itu urusanya kelompok jadi kurang paham dan tidak ikut campur, semua yang menangani adalah kelompok”, kata kades.

Selang beberapa hari, akhirnya ketua kelompok KTH Tani Makmur pengurus dan juga beberapa anggotannya di mintai keterangan/klarifikasi oleh pihak Kejaksaan di kantor Kecamatan Tambakromo Pati.

Dalam undangan klarifikasi dari pihak Kejaksaan kelompok hanya lewat sambungan telefon bukan undangan resmi.

“Saya di telfon dari Kejaksaan Negeri Pati untuk datang di Kantor Kecamatan Tambakromo beserta pengurus hari Kamis 17/11/2022 jam 09.00 wib”, ungkap supriyanto (Ketua kelompok).

(SUNTORO)

Share83SendShare

Berita Terkait

Beredar foto hasil editan yang diduga tidak pantas di sejumlah grup WhatsApp
Jawa Tengah

Foto Editan Tak Pantas Diduga Disebar di Grup WhatsApp, Warga Purbalingga Geram

10 September 2025 | 14:50 WIB

Purbalingga, Jateng - Mitrapolri.com| Beredar foto hasil editan yang diduga tidak pantas di sejumlah grup WhatsApp. Konten tersebut menyudutkan pihak...

Read more
Warga RT 06/03 Desa Karang Klesem, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, menggelar kegiatan wisata bersama ke Pantai Wisata Cemoro Sewu Jetis, Minggu (07/09/2025).
Jawa Tengah

Pantai Jetis Jadi Saksi Kekompakan Warga RT 06/03 Karang Klesem

8 September 2025 | 12:03 WIB

Purbalingga, Jateng - Mitrapolri.com| Warga RT 06/03 Desa Karang Klesem, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, menggelar kegiatan wisata bersama ke Pantai...

Read more
Pada pertemuan rutin yang ke-9 Minggu 07 September 2025 kali ini, Nguwek memilih lokasi di luar Purbalingga, tepatnya di Pantai Jetis, Cilacap. Agenda arisan tersebut sekaligus dimanfaatkan untuk evaluasi kinerja pengurus serta mempererat kebersamaan dengan suasana wisata.
Jawa Tengah

Nguwek Sahabat FD Gelar Arisan ke-9 di Pantai Jetis Cilacap, Sekaligus Evaluasi dan Wisata

7 September 2025 | 12:17 WIB

Purbalingga, Jateng - Mitrapolri.com| Relawan Nguwek, kelompok relawan yang pada Pilkada 2024 lalu turut mendukung sekaligus berjuang memenangkan pasangan Bupati-Wakil...

Read more
Bupati Purbalingga
Jawa Tengah

Aspirasi Hanya disebut dari PKS, Janji Besar Tak Kunjung Nyata, Rakyat Mulai Kecewa

7 September 2025 | 08:54 WIB

Purbalingga, Jateng - Mitrapolri.com| Kepemimpinan Bupati Fahmi kembali jadi sorotan. Alih-alih menyatukan, kebijakan yang diambil justru dianggap blunder dan mengecewakan...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Sidokkes Polresta Palangka Raya Gelar Donor Darah Peringati Hari Keselamatan dan HUT Lalu Lintas 2025

11 September 2025 | 16:45 WIB
Kalimantan Tengah

Anggota Kodim 1016/Plk Ikuti Apel Penyerahan Pasukan dari Pangdam XII/Tanjungpura kepada Pangdam XXII/Tambun Bungai

11 September 2025 | 14:40 WIB
Sulawesi Selatan

Resmob Polres Gowa Ringkus 4 Pelaku Pengrusakan, 5 Lainnya Diburu Polisi

11 September 2025 | 14:36 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergitas, Kapolda Kalteng Hadiri Apel Penyerahan Pasukan Pangdam XXII Tambun Bungai

11 September 2025 | 07:33 WIB
Sumatera Selatan

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Batu bersama Warga Masyarakat Gotong Royong Bantu Korban Rumah Roboh di Desa Talang Tengah Darat

11 September 2025 | 06:35 WIB
Sumatera Utara

PLN UP3 Pematangsiantar Gelar Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Universitas Simalungun

11 September 2025 | 06:31 WIB
Sumatera Utara

Peredaran Narkoba di Jalan Tangki Gang Pancur Kota Siantar Bebas Beroperasi, Warga Resah

11 September 2025 | 06:26 WIB
Kalimantan Tengah

Personil Ditpolairud Polda Kalteng Berikan Bansos kepada Masyarakat di Das Kumai

11 September 2025 | 06:17 WIB
Kalimantan Tengah

Terima Hasil Kajian Tim PKDN Sespimti Polri, Kapolda Kalteng Harap Praktek ini Mampu Dorong Digitalisasi Hukum di Wilayah

11 September 2025 | 06:13 WIB
Kalimantan Tengah

Sambut HUT Lalu Lintas ke-70, Ditlantas Polda Kalteng Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri

11 September 2025 | 06:09 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Terima Audiensi PMKRI Palangka Raya, Bahas Sengketa Agraria dan Dugaan Kasus Pidana

10 September 2025 | 21:02 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergi, Kapolda Kalteng Terima Kunjungan Audiensi Aliansi Cipayung Plus

10 September 2025 | 20:53 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini