Mitra Polri
Sabtu, September 12, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Jawa Tengah

Polemik di KTH Tani Makmur Maitan, Intel Kejaksaan Negeri Pati Klarifikasi

by mitrapolri.com
26 November 2022 | 02:40 WIB
in Jawa Tengah

Pati, Jateng – Mitrapolri.com

Pada tanggal 18 mei 2022 KTH (Kelompok Tani Hutan) Makmur maitan diundang ke sekretariat DPP Gema Perhutanan Social yang beralamat di Desa Tumbrep Kecamatan Bandar Kabupaten Batang dengan agenda penandatanganan berita acara kesepahaman antara kelompok Tani Hutan Makmur dengan DPP Gema perhutanan sosial tenggang identifilasi lahan dan pemetaan garapan dengan nominal Rp. 200,-/M2. (2 juta Per hektare)

Setelah program berjalan akhirnya muncul Surat Edaran terkait Permohonan Perhutanan Sosial Gratis tidak di pungut biaya.

Dengan beredarnya Surat Edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Nomor: SE.2/PSKL/SET/PSL.0/8/2022 Tentang Pelaksanaan Perhutanan Sosial Yang Bersih Dan Berintegritas.yang bertuliskan”Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, pelestarian hutan, keseimbangan lingkungan dan menampung dinamika masyarakat, maka dilakukan antara lain melalui
Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial dan Perhutanan Sosial.

ADVERTISEMENT

Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada perseorangan, kelompok tani, Koperasi dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, HTR, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan selama 35 tahun dan dapat diperpanjang.

Dalam pelaksanaannya sampai dengan bulan Juli 2022 telah diterbitkan persetujuan pengelolaan perhutanan Sosial sebanyak 7.644 unit SK untuk 1.106.221 kelompok masyarakat dengan luas mencapai ±5.019.111,09 (lima juta sembilan belas ribu seratus sebelas dan nol sembilan perseratus) hektare.

Perlu ditegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud di atas serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka persetujuan pengelolaan perhutanan sosial melalui skema Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, HTR, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan tidak dipungut biaya.
Sehubungan dengan itu perlu ditegaskan bahwa :

ADVERTISEMENT

a. Dalam pelaksanaan perhutanan Sosial di lapangan, KLHK dibantu oleh Tim Pendamping yang diangkat dan bertanggung Jawab Kepada KLHK.

b .Dalam permohonan dan persetujuan perhutanan sosial yang diterbitkan oleh Menteri, seluruh biaya ditanggung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga tidak dipungut biaya dari pemohon (perseorangan kelompok tani, koperasi);

c. Bahwa KLHK tidak pernah mtmberikan izin atau persetujuan penggunaan logo KLHK kepada seseorang atau kelompok untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun dalam rangka pelaksanaan pengelolaan perhutanan sosial.

d. Dalam hal ditemukan:

1).Seseorang atau Kelompok melakukan pendampingan tanpa memiliki Penetapan Keputusan oleh KLHK sebagai Pedamping, merupakan tindakan illegal dan kegiatannya bukan merupakan tanggung jawab KLHK.

2).Seseorang atau Kelompok melakukan pungutan dalam rangka pelaksanaan perhutanan sosial seperti sosialisasi, pengumpulan data, permohonan persetujuan perhutanan sosial, verifikasi administrasi, verifikasi teknis sampai dengan persetujuan perhutanan sosial dengan mengatasnamakan KLHK, merupakan tindakan illegal dan bukan merupakan tanggung jawab KLHK.

3).Dalam hal seseorang atau kelompok menggunakan logo KLHK dan apabila melakukan pungutan terhadap pelaksanaan perhutanan sosial, merupakan tindakan illegal dan bukan merupakan tanggung jawab KLHK.

ADVERTISEMENT

4).Dalam hal seseorang atau kelompok melakukan perbuatan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat dipidana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

  • BACA JUGA : Bakti Sosial Kapolsek Mapanget Berikan Paket Sembako Bagi Lansia 
  • BACA JUGA : Pernah Viral Akibat Dibelikan Hp Oleh Teman Kuliahnya, Kini Bergelar Sarjana
  • BACA JUGA : Personil Polres Bangka Serrta Siswa SPN Polda Kepulauan Bangka Belitung Melakukan Sholat Ghoib di Masjid Al Indah

Munculnya Surat Edaran tanggal 5 agustus 2022 akhirnya kelompok KTH Tani Makmur yang diduga telah melakukan iuran kepada anggotanya atas instruksi GEMA PS akhirnya menimbulkan suatu problem di kalangan Kelompok.

Pada akhirnya, Kepala Desa maitan Padmo dipanggil malalui sambungan telepon dari oknum pegawai Kejaksaan Negeri Pati yang berinisial L untuk menghadap di ruangan Kasi Intel.

“Disitu di minta keterangan terkait kelompok KTH Tani Makmur yang mengadakan iuran. Karena itu urusanya kelompok jadi kurang paham dan tidak ikut campur, semua yang menangani adalah kelompok”, kata kades.

Selang beberapa hari, akhirnya ketua kelompok KTH Tani Makmur pengurus dan juga beberapa anggotannya di mintai keterangan/klarifikasi oleh pihak Kejaksaan di kantor Kecamatan Tambakromo Pati.

Dalam undangan klarifikasi dari pihak Kejaksaan kelompok hanya lewat sambungan telefon bukan undangan resmi.

“Saya di telfon dari Kejaksaan Negeri Pati untuk datang di Kantor Kecamatan Tambakromo beserta pengurus hari Kamis 17/11/2022 jam 09.00 wib”, ungkap supriyanto (Ketua kelompok).

(SUNTORO)

Share85SendShare

Berita Terkait

Bantuan berupa peralatan dapur dan sembako tersebut diserahkan Kapolsek Ajibarang AKP Haryanto, SH bersama Bhabinkamtibmas Desa Tipar Kidul Aiptu Eko Wakhyudianto kepada keluarga korban, Selasa (8/9/2026) sore.
Jawa Tengah

Dari Sembako Hingga Peralatan Dapur, Polsek Ajibarang Polresta Banyumas Bantu Korban Kebakaran

9 September 2026 | 15:58 WIB

Banyumas, Jateng - Mitrapolri.com | Kepedulian Polresta Banyumas terhadap warga yang tertimpa musibah kembali diwujudkan melalui penyaluran bantuan sosial kepada...

Read more
Pemkab Banyumas mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas PT IKN untuk sementara waktu.
Jawa Tengah

Langgar Kesepakatan, PT IKN Banyumas Dihentikan Total Usai Sidak

9 September 2026 | 08:25 WIB

Banyumas, Jateng - Mitrapolri.com | Pemerintah Kabupaten Banyumas mengambil sikap tegas terhadap PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) setelah petugas...

Read more
meski papan pemberitahuan penghentian sementara kegiatan usaha dan penutupan operasional pabrik masih terpasang di gerbang perusahaan, awak media mendapati sejumlah kendaraan keluar-masuk area pabrik pada Senin (7/9/2026).
Jawa Tengah

Papan Penutupan Masih Terpasang, Beberapa Tronton Angkut Hebel Keluar dari PT IKN Banyumas

9 September 2026 | 07:37 WIB

Banyumas, Jateng - Mitrapolri.com | Aktivitas di lingkungan pabrik bata ringan PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Kecamatan Rawalo,...

Read more
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto
Jawa Tengah

Polres Purbalingga Tangani Kasus Penganiayaan Menggunakan Sajam di Pengadegan

8 September 2026 | 22:55 WIB

Purbalingga, Jateng - Mitrapolri.com| Polres Purbalingga menangani kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua warga Desa Larangan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Selatan

Polwan Polres Ogan Ilir Amankan Salat Jumat dan Patroli, Wujud Kehadiran Polri Ditengah Masyarakat

12 September 2026 | 08:22 WIB
Sumatera Utara

Pematangsiantar Bangkit Lawan Narkoba! Pelajar, Pemerintah dan APH Satukan Kekuatan Selamatkan Generasi

12 September 2026 | 08:18 WIB
Kalimantan Tengah

Peduli Kesehatan Anggota, Wakapolri Berikan Bantuan Masker untuk Satgas Karhutla

12 September 2026 | 08:11 WIB
Jawa Barat

2.992 Orang GEMPHAR Bergerak! H. Ruslani, SH Bidik Kursi Nomor 1 Desa Sukadanau

12 September 2026 | 07:42 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergitas, Kapolresta Palangka Raya Laksanakan Kenal Pamit dengan Unsur Forkopimda Kota

12 September 2026 | 07:33 WIB
Kalimantan Tengah

Singgah di Masjid Natabel Jannah, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Berbagi Santunan dan Jumat Berkah

11 September 2026 | 23:44 WIB
Jawa Barat

Rp45,9 Miliar untuk Jembatan Kedep, Tapi Progress Masih Dipertanyakan: Pengawasan Proyek Kemana?

11 September 2026 | 18:33 WIB
DKI Jakarta

Diduga Aliran Dana Pokir DPRK Nagan Raya TA 2024–2026 Tak Sesuai Aturan, APEL Green Aceh Lapor KPK

11 September 2026 | 18:12 WIB
Sumatera Selatan

Serdik Sespimmen Polri Dikreg Ke-67 Sosialisasikan Pencegahan Karhutla dan Bagikan Masker kepada Warga

11 September 2026 | 18:04 WIB
Kalimantan Tengah

Pasca Lapsat, Kapolresta Ramah Tamah Bersama Personel Polresta Palangka Raya

11 September 2026 | 08:41 WIB
Kalimantan Tengah

Usai Pemasangan Lawung, Kapolresta Palangka Raya Ikuti Prosesi Adat Dayak

11 September 2026 | 08:39 WIB
Kalimantan Tengah

Di Rupatama, Kapolresta Palangka Raya Terima Lapsat Kombes Dedy

11 September 2026 | 08:31 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini