Mitra Polri
Kamis, Juni 4, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Jawa Tengah

Polemik di KTH Tani Makmur Maitan, Intel Kejaksaan Negeri Pati Klarifikasi

by mitrapolri.com
26 November 2022 | 02:40 WIB
in Jawa Tengah

Pati, Jateng – Mitrapolri.com

Pada tanggal 18 mei 2022 KTH (Kelompok Tani Hutan) Makmur maitan diundang ke sekretariat DPP Gema Perhutanan Social yang beralamat di Desa Tumbrep Kecamatan Bandar Kabupaten Batang dengan agenda penandatanganan berita acara kesepahaman antara kelompok Tani Hutan Makmur dengan DPP Gema perhutanan sosial tenggang identifilasi lahan dan pemetaan garapan dengan nominal Rp. 200,-/M2. (2 juta Per hektare)

Setelah program berjalan akhirnya muncul Surat Edaran terkait Permohonan Perhutanan Sosial Gratis tidak di pungut biaya.

Dengan beredarnya Surat Edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Nomor: SE.2/PSKL/SET/PSL.0/8/2022 Tentang Pelaksanaan Perhutanan Sosial Yang Bersih Dan Berintegritas.yang bertuliskan”Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, pelestarian hutan, keseimbangan lingkungan dan menampung dinamika masyarakat, maka dilakukan antara lain melalui
Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial dan Perhutanan Sosial.

ADVERTISEMENT

Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada perseorangan, kelompok tani, Koperasi dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, HTR, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan selama 35 tahun dan dapat diperpanjang.

Dalam pelaksanaannya sampai dengan bulan Juli 2022 telah diterbitkan persetujuan pengelolaan perhutanan Sosial sebanyak 7.644 unit SK untuk 1.106.221 kelompok masyarakat dengan luas mencapai ±5.019.111,09 (lima juta sembilan belas ribu seratus sebelas dan nol sembilan perseratus) hektare.

Perlu ditegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud di atas serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka persetujuan pengelolaan perhutanan sosial melalui skema Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, HTR, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan tidak dipungut biaya.
Sehubungan dengan itu perlu ditegaskan bahwa :

ADVERTISEMENT

a. Dalam pelaksanaan perhutanan Sosial di lapangan, KLHK dibantu oleh Tim Pendamping yang diangkat dan bertanggung Jawab Kepada KLHK.

b .Dalam permohonan dan persetujuan perhutanan sosial yang diterbitkan oleh Menteri, seluruh biaya ditanggung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga tidak dipungut biaya dari pemohon (perseorangan kelompok tani, koperasi);

c. Bahwa KLHK tidak pernah mtmberikan izin atau persetujuan penggunaan logo KLHK kepada seseorang atau kelompok untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun dalam rangka pelaksanaan pengelolaan perhutanan sosial.

d. Dalam hal ditemukan:

1).Seseorang atau Kelompok melakukan pendampingan tanpa memiliki Penetapan Keputusan oleh KLHK sebagai Pedamping, merupakan tindakan illegal dan kegiatannya bukan merupakan tanggung jawab KLHK.

2).Seseorang atau Kelompok melakukan pungutan dalam rangka pelaksanaan perhutanan sosial seperti sosialisasi, pengumpulan data, permohonan persetujuan perhutanan sosial, verifikasi administrasi, verifikasi teknis sampai dengan persetujuan perhutanan sosial dengan mengatasnamakan KLHK, merupakan tindakan illegal dan bukan merupakan tanggung jawab KLHK.

3).Dalam hal seseorang atau kelompok menggunakan logo KLHK dan apabila melakukan pungutan terhadap pelaksanaan perhutanan sosial, merupakan tindakan illegal dan bukan merupakan tanggung jawab KLHK.

ADVERTISEMENT

4).Dalam hal seseorang atau kelompok melakukan perbuatan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat dipidana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

  • BACA JUGA : Bakti Sosial Kapolsek Mapanget Berikan Paket Sembako Bagi Lansia 
  • BACA JUGA : Pernah Viral Akibat Dibelikan Hp Oleh Teman Kuliahnya, Kini Bergelar Sarjana
  • BACA JUGA : Personil Polres Bangka Serrta Siswa SPN Polda Kepulauan Bangka Belitung Melakukan Sholat Ghoib di Masjid Al Indah

Munculnya Surat Edaran tanggal 5 agustus 2022 akhirnya kelompok KTH Tani Makmur yang diduga telah melakukan iuran kepada anggotanya atas instruksi GEMA PS akhirnya menimbulkan suatu problem di kalangan Kelompok.

Pada akhirnya, Kepala Desa maitan Padmo dipanggil malalui sambungan telepon dari oknum pegawai Kejaksaan Negeri Pati yang berinisial L untuk menghadap di ruangan Kasi Intel.

“Disitu di minta keterangan terkait kelompok KTH Tani Makmur yang mengadakan iuran. Karena itu urusanya kelompok jadi kurang paham dan tidak ikut campur, semua yang menangani adalah kelompok”, kata kades.

Selang beberapa hari, akhirnya ketua kelompok KTH Tani Makmur pengurus dan juga beberapa anggotannya di mintai keterangan/klarifikasi oleh pihak Kejaksaan di kantor Kecamatan Tambakromo Pati.

Dalam undangan klarifikasi dari pihak Kejaksaan kelompok hanya lewat sambungan telefon bukan undangan resmi.

“Saya di telfon dari Kejaksaan Negeri Pati untuk datang di Kantor Kecamatan Tambakromo beserta pengurus hari Kamis 17/11/2022 jam 09.00 wib”, ungkap supriyanto (Ketua kelompok).

(SUNTORO)

Share84SendShare

Berita Terkait

Pelapor turut didampingi Media Mitrapolri.com Banyumas Raya sebagai bentuk dukungan moril dan kontrol sosial agar pelayanan terhadap masyarakat dapat berjalan dengan baik serta sesuai prosedur yang berlaku.
Jawa Tengah

Media Mitrapolri Banyumas Raya Dampingi Pelapor Dugaan KDRT di Unit PPA

24 Mei 2026 | 08:24 WIB

Banyumas, Jateng - Mitrapolri.com | Setelah sempat mengalami penundaan jadwal pemeriksaan beberapa hari lalu, pada Sabtu, 23 Mei 2026, saudari...

Read more
PAUD Pelangi Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes mengadakan kegiatan pembelajaran luar kelas melalui wisata edukasi ke kawasan wisata Owabong Waterpark dan Purbasari Pancuran Mas di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Jawa Tengah

PAUD Pelangi Pandansari Terapkan Pembelajaran Luar Kelas Melalui Wisata Edukasi

18 Mei 2026 | 20:53 WIB

Purbalingga, Jateng - Mitrapolri.com | PAUD Pelangi Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes mengadakan kegiatan pembelajaran luar kelas melalui wisata...

Read more
Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum bersama stakeholder terkait secara simbolis melaksanakan panen di lahan seluas 8.000 meter persegi. Lahan tersebut dikelola oleh petani desa setempat
Jawa Tengah

Polres Purbalingga Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II di Kertanegara 

16 Mei 2026 | 18:11 WIB

Purbalingga, Jateng - Mitrapolri.com| Polres Purbalingga melaksanakan panen raya jagung serentak kuartal kedua tahun 2026 di Desa Kasih, Kecamatan Kertanegara,...

Read more
Audiensi warga Desa Banjar Anyar, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas dengan Bupati Banyumas terkait tuntutan pencopotan Kepala Desa Banjar Anyar berlangsung kondusif, Jumat (15/05/26).
Jawa Tengah

Audiensi Warga Desa Banjar Anyar dengan Bupati Banyumas Berlangsung Kondusif

15 Mei 2026 | 21:40 WIB

Banyumas, Jateng - Mitrapolri.com| Audiensi warga Desa Banjar Anyar, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas dengan Bupati Banyumas terkait tuntutan pencopotan Kepala...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Selatan

Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas dan Strong Point Pagi Guna Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat

4 Juni 2026 | 18:21 WIB
Sumatera Utara

Polres Labusel Ungkap 30 Kasus Narkoba dan Bekuk 36 Tersangka Dalam Operasi Antik 2026

4 Juni 2026 | 18:15 WIB
Sumatera Selatan

Hadir untuk Masyarakat, Satlantas Polres Ogan Ilir Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas dan Cegah Kemacetan di Jam Sibuk Pagi

4 Juni 2026 | 18:08 WIB
Sumatera Selatan

Antisipasi Memasuki Musim Kemarau, Polsek Indralaya Tekankan Mitigasi Karhutla dan Disiplin Personel

4 Juni 2026 | 11:03 WIB
Kalimantan Tengah

Rantai Pasok Sabu Terkuak, Satresnarkoba Polres Seruyan Amankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti

3 Juni 2026 | 22:41 WIB
Kalimantan Tengah

Cegah Bullying di Kalangan Pelajar, Seksi Hukum Polresta Palangka Raya Berikan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 6

3 Juni 2026 | 22:34 WIB
Kalimantan Tengah

Satlantas Polres Kotim Sosialisasikan Edukasi Tentang Kamseltibcarlantas

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Sumatera Utara

Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkotika Selama Operasi Antik Toba 2026, Selamatkan 1.219 Jiwa

3 Juni 2026 | 22:25 WIB
Nasional

Tekan Tingginya Angka Kecelakaan Motor, Kakorlantas Porli Ajak Komunitas Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Jalan Raya

3 Juni 2026 | 22:19 WIB
Jawa Barat

Putra Daerah Terpanggil Membangun Sukadanau: H. Ruslani, S.H. Siap Wujudkan Perubahan Nyata

3 Juni 2026 | 22:12 WIB
Nasional

Presiden Prabowo Tunjuk Nanik S. Deyang Jadi Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru

3 Juni 2026 | 08:10 WIB
Nasional

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Polri Ungkap Modus Penipuan Haji Non-Prosedural Senilai Rp21,7 M

3 Juni 2026 | 08:06 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini