Belawan – Mitrapolri.com |
Setelah ditangkap warga, Polsek Medan Labuhan memboyong seorang pria, R (20) warga Kelurahan Sei Mati, dengan sangkaan mencuri uang tunai Rp 3 juta dari kotak infaq Mesjid Al Ikhlas di Lingkungan 5, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol PS Simbolon, kepada wartawan, Jumat (26/7/2024) mengatakan, aksi pencurian dilakukan R beberapa hari lalu, dengan cara merusak gembok kotak infaq, menggunakan tang, kemudian pada Kamis (25/7/2024) R ditangkap warga, dan diamankan di Kantor Lurah Sei Mati.
- BACA JUGA : Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan Pedagang Mie Aceh
- BACA JUGA : Kejari Gowa Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Bili-Bili
- BACA JUGA : Terima Ribuan Paket Sembako Presiden, Kapolresta Palangka Raya: Akan Kami Salurkan Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Mendapat laporan adanya kejadian tersebut, sejumlah petugas Polsek Medan Labuhan datang ke lokasi kejadian, kemudian memboyong R ke kantor polisi.
“Hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah mencuri uang dari kotak infaq Mesjid Al Ikhlas sebanyak tiga juta rupiah, melakukan aksinya dengan cara merusak gembok kotak infaq, menggunakan tang,” ujar Kapolsek Medan Labuhan.
Disebutkan, sesuai pengakuan R, dia telah menghabiskan uang hasil curian tersebut, membeli makanan dan bermain judi online.
Guna pengusutan lanjut R yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Labuhan.
(T77)