Medan – Mitrapolri.com |
Polsek Sunggal menangkap satu dari empat preman berinisial Jo (36) warga Medan Sunggal yang melakukan penodongan disertai penganiayaan terhadap Budi (24) Warga Medan Amplas.
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat didampingi Wakapolsek AKP Philip Antonio Purba, Minggu (15/09/2024) mengatakan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu bermula ketika korban dan temannya hendak menumpangi angkutan di Kampung Lalang Sunggal dengan tujuan Aceh untuk bekerja.
“Tiba-tiba korban dihampiri pelaku Jo untuk menawari jasa antar dengan ongkos murah. Namun korban langsung menolaknya lantaran sudah ada yang akan menjemput dia dan temannya,” ungkap Kapolsek.
Lanjut Bambang, tak berapa lama 3 pelaku lainnya berinisial DM, He dan DR juga tiba di lokasi. Jo lantas mengacungkan pisau ke arah korban lalu memukulinya hingga tak berdaya. Pelaku lainnya juga menganiaya korban dan merampas uang Rp 45.000, 1 jam tangan dan 1 handpjone miliknya.
- BACA JUGA : Hadirkan 2 Ahli di PTUN, Djonggi: Tidak Disebut Nama Rospita Dalam Pangakuan Demak
- BACA JUGA : TTI Mendesak Bareskrim Polri Mengusut Pemenang Tender Vendor yang Mengurus Komsumsi PON Aceh-Sumut ke XXI
- BACA JUGA : Petani Keberatan Atas Tindakan Oknum Wartawan yang Membuat Petani Kewalahan
“Usai menganiaya korban dan merampas harta bendanya, para pelaku meninggalkan lokasi. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sunggal,” ujarnya.
Personel Reskrim yang menerima laporan korban sambungnya, langsung membawanya ke lokasi kejadian untuk memburu para pelaku. Saat itu pelaku berhasil membekuk Jo tanpa adanya perlawanan. Pelaku kemudian digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran anggota kita. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana,” pungkasnya.
(T77)