Belawan – Mitrapolri.com |
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria R (33) warga Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, dengan sangkaan sebagai pengedar sabu-sabu.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya berupa dua plastik klip ukuran besar, 15 plastik klip kecil berisi sabu-sabu, dan uang tunai Rp 60 ribu, diduga hasil penjualan sabu.
- BACA JUGA : Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum
- BACA JUGA : Polres Labuhanbatu Gelar Operasi Patuh Toba 2024 untuk Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas
- BACA JUGA : Tiga Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Wajo
“Dari hasil penggrebekan, kami menemukan barang bukti berupa dua plastik klip ukuran besar berisi sabu, 15 plastik klip kecil berisi sabu, satu unit handphone, dan uang Rp 60 ribu, diduga merupakan hasil penjualan sabu,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).
Guna pengusutan lanjut, kini R meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi mengenai peredaran narkoba, kerjasama antara polisi dan masyarakat, kami yakini dapat menekan peredaran narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
(T77)