Dairi, Sumut – Mitrapolri.com
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba, SH, MH, MKn membenarkan bahwa Rabu (25 mei 2022) pagi sekira pukul 10.00 Wib telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang diduga keras sebagai pelaku pembunuhan di Dusun Lumban Simbolon Desa Dolok Tolong Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi.
Korban “Minta Siregar” seorang nenek berusia 97 tahun warga Desa Sigalogu Kecamatan Onan Ganjang Kabupaten Humbang Hasundutan.
Sedangkan pelaku berinisial “RM” (42) laki laki warga Dusun Lumban Simbolon Desa Dolok Tolong Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi.
Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto mengatakan bahwa korban penduduk Kabupaten Humbahas dan baru seminggu tinggal di Desa Lumban Simbolon Desa Dolok Tolong Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi di rumah boru (anak perempuan) nya.
- BACA JUGA : Irjen Pol Eko Indra Heri Menerima Lamaran Untuk Putrinya Hari Ini
- BACA JUGA : Personil Polsek Silaen Kawal Pembagian BLT di Desa Sigumpar
- BACA JUGA : Petani Jeruk Patek Dapat Suntikan Ilmu dari Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh
Kronologis pengungkapan yaitu Pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 personil Polres Dairi mendapat laporan tentang Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Atau Pencurian dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan matinya orang dengan korban an. MINTA SIREGAR di Dusun Lumban Simbolon Desa Dolok Sanggul Kec. Sumbul Kabupaten Dairi.
Setelah mendapat laporan tersebut dilakukan Penyelidikan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP RISMANTO J. PURBA, S.H., M.H., M.Kn, Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dengan waktu kurang dari 1×24 jam, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku “RM” yang merupakan cucu dari Korban.
Selanjutnya dilakukan pendalaman terhadap motif pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut dan diperoleh fakta bahwa pembunuhan tersebut dilakukan untuk menguasai perhiasan dan uang milik korban, kemudian Kasat Reskrim dan anggota mencari keberadaan barang bukti dan akhirnya berhasil menemukan barang bukti berupa :
– 1 (Satu) buah kalung emas
– 2 (Dua) buah cincin emas
– 1 (satu) buah dompet
– Uang tunai sebesar Rp 610.000,-
Barang bukti tersebut disembunyikan oleh pelaku di ladangnya yang berjarak sekitar 4 km dari lokasi kejadian dan hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki dengan medan yang menanjak dan curam.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Dairi untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Liputan : RICARDO