Labuhanbatu, Sumut – Mitrapolri.com
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK.,MH didamping Wakapolres Kompol Mhd Taufiq, SE.,MH, Kabag Ops Kompol Marluddin, SAg, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH dan Kasubag Humas AKP Murniati memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkotika jaringan Tanjungbalai, Kota Pinang dan Torgamba.
Pengungkapan jaringan ini diawali dengan penangkapan dua (2) Tsk berinisial SS (Syafi’i Siregar) alias Muneng (Pria 46 Tahun) dan W (Wahyudiono) alias Yudi (Pria 34 Tahun) oleh Personil Polsek Torgamba dipimpin Kanit Reskrim IPDA Jhonsons Sianipar, STrK pada hari Jumat 17 September 2021 di Dusun Cinta Makmur Desa Aek Batu, Torgamba.
Dari kedua Tsk ini berhasil diamankan 3 Plastik klip berisi narkotika sabu 66,16 gram bruto, kaca pirex 2 buah berisi sabu berat 1,4 gram bruto dan 1,58 gram bruto. Selanjutnya pada tanggal 18 September 2021dari pukul 01.30 WIB hingga subuh, kedua Tsk ini dikembangkan Sat Narkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Sujiwo Satrio, STrK dan berhasil menangkap dua Tsk berinisial T (Toni) alias Toncel (Pria 49 Tahun) dan OPS (Omri Patar Simorangkir) alias Patar (Pria 39 Tahun).
Dari kedua Tsk ini disita dua (2) plastik klip berisi narkotika sabu berat 3,3 gram bruto dan dua (2) buah botol kaca berisi sabu berat 419,62 gram bruto dan enam (6) plastik klip kecil berisi narkotika 1,02 gram bruto.
Secara keseluruhan dari ke empat (4) Tsk disita 493,08 gram bruto sabu dan terhadap Tsk Yudi dijerat pasal 114 Sub. 112 YO 127 UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Tsk Muneng, Toncel dan Patar dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub. Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Adapun Tsk Muneng adalah target dari Polres Labuhanbatu yang sudah sejak lama menjadi target namun selalu berhasil lolos.
Dari Kota Pinang kita incar Muneng pindah lokasi ke Torgamba dan akhirnya tertangkap. Tsk Muneng ini adalah jaringan Tanjungbalai, dimana dia memperoleh sabu yang diedarkannya sebanyak 500-400 gram setiap dua minggu sekali dan yang terakhir adalah sebanyak 400 gram bruto.
Pengungkapan 25 Kg Lebih Ganja
Selasa, 21 September 2021 pukul 08.00 WIB, Personil Sat Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung bersama Tim Sus AIPTU Mansyursyah berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis daun ganja sebanyak 25.100 gram bruto dengan menangkap seorang Tsk berinisial S (Suwardi) alias Adi (Pria 39 Tahun) warga Jl. Siringo Ringo Rantauprapat.
Adapun penangkapan Tsk diawali dengan undercover buy dan berhasil mengamankan 4 amp kecil daun ganja dan satu bungkus daun ganja besar berat bruto 1050 Gram. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Jl. Baru Lobusona Rantau Selatan dan berhasil mengamankan 23 bungkus daun ganja seberat 23.000 gram bruto yang disimpan dalam karung putih.
Dari keterangan Tsk Yudi dikembangkan ke bandarnya berinisial G beralamat di Jl Pekan Lama Rantau Utara, Rantauprapat namun Tsk G sudah melarikan diri. Dengan disaksikan Kepling dilakukan penggeledahan dalam rumah G dan berhasil menemukan 1 Bal bungkus plastik berisi ganja berat bruto 1,050 gram.
Tsk Yudi dijerat dengan pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak terlibat dalam jaringan narkoba dan penyalah gunaannya karena akan berdampak bagi kesehatan, sosial, ekonomi dan rumah tangga.
“Sudah banyak yang cerai karena narkoba, penjara, rumah sakit dan kuburan setiap saat menunggu sehingga mari jauh kan diri dari penyalahgunaan narkoba”.
(RED)
Discussion about this post