Labuhanbatu, Sumut – Mitrapolri.com
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK.,MH didamping Wakapolres Kompol Mhd Taufiq, SE.,MH, Kabag Ops Kompol Marluddin, SAg, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH dan Kasubag Humas AKP Murniati memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkotika jaringan Tanjungbalai, Kota Pinang dan Torgamba.
Pengungkapan jaringan ini diawali dengan penangkapan dua (2) Tsk berinisial SS (Syafi’i Siregar) alias Muneng (Pria 46 Tahun) dan W (Wahyudiono) alias Yudi (Pria 34 Tahun) oleh Personil Polsek Torgamba dipimpin Kanit Reskrim IPDA Jhonsons Sianipar, STrK pada hari Jumat 17 September 2021 di Dusun Cinta Makmur Desa Aek Batu, Torgamba.
Dari kedua Tsk ini berhasil diamankan 3 Plastik klip berisi narkotika sabu 66,16 gram bruto, kaca pirex 2 buah berisi sabu berat 1,4 gram bruto dan 1,58 gram bruto. Selanjutnya pada tanggal 18 September 2021dari pukul 01.30 WIB hingga subuh, kedua Tsk ini dikembangkan Sat Narkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Sujiwo Satrio, STrK dan berhasil menangkap dua Tsk berinisial T (Toni) alias Toncel (Pria 49 Tahun) dan OPS (Omri Patar Simorangkir) alias Patar (Pria 39 Tahun).
Dari kedua Tsk ini disita dua (2) plastik klip berisi narkotika sabu berat 3,3 gram bruto dan dua (2) buah botol kaca berisi sabu berat 419,62 gram bruto dan enam (6) plastik klip kecil berisi narkotika 1,02 gram bruto.
Secara keseluruhan dari ke empat (4) Tsk disita 493,08 gram bruto sabu dan terhadap Tsk Yudi dijerat pasal 114 Sub. 112 YO 127 UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Discussion about this post