Lumajang, Jatim – Mitrapolri.com
Polres Lumajang Jawa Timur, dibawah kepemimpinan AKBP Dewa Putu Eka D, SIK,MH., kembali menunjukkan keseriusannya dalam penanganan perkara kriminal.
Kali ini, Satreskrim Polres Lumajang melakukan tindak lanjut kejahatan kekerasan yang dilakukan bersama – sama dan pencurian disertai kekerasan, dengan tersangka ‘LH’ pria yang tak lain seorang oknum perangkat di Kabupaten Lumajang.
LH’ atas laporan korban inisial ‘SR’ pada Rabu (25/5) lalu, yang mana korban merupakan warga yang bertempat tinggal di Desa Kebonan Kecamatan Klakah.
Dalam keterangannya, Kapolres Lumajang menyampaikan kronologi kejadian tersangka ‘LH’ melakukan pemeriksaan kepada korban dengan cara mencegat kemudian memukuli korban,
Korban terkena di bagian kepala, untuk saat ini kondisi korban sudah lebih baik, sudah sehat,” ungkap Kapolres Lumajang.
- BACA JUGA : Insan Pers, Ormas dan Aktivis Banyuasin Bersatu Menggelar Aksi Solidaritas Mengecam Oknum Humas PT. AMML yang Dinilai Sudah Menciderai Profesi Wartawan
- BACA JUGA : Keseruan Grand Final Turnamen Bola Voli Kapolres Trenggalek Cup 2022
- BACA JUGA : Truk Angkutan Babi Ditahan di Pelabuhan Angin Gunungsitoli
Meski demikian, tidak ada keraguan yang ditegaskan oleh Kapolres sudah bisa dibuktikan. Diwaktu sebelumnya, menyelidiki jumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban, dengan hasil korban mengalami luka pada bagian kepala.
“Setelahnya, pelaku berpencar, berikut membawa handphone milik korban. Karena yang bersangkutan membawa handphone korban, jadi kita amankan 365-nya disitu. Penganiayaan terbukti, visum sudah dilakukan, meski korban saat ini sudah membaik, visum sudah dilakukan sejak awal,” tegas Kapolres.
Hasil pemeriksaan, atas perbuatannya beralasan karena ada korban denhan kakak iparnya. Yaitu mengenai piutang, dan jiga pernah dikatakan meminjam akan tetapi tidak dikembalikan.
Jadi itu yang melatarbelakangi pelaku melakukan tindak pidana.
(IRWANTO)