Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Kepolisian Resort (Polres) Nagan Raya berhasil mengunggap kasus dugaan penyelewengan Dana desa disalah satu desa daerah tersebut.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H.,S.I.K. didampingi Kasat Reskrim AKP Machfud, S.H.,M.M. serta di hadiri oleh Kasubsi Penmas kadis DPMGP4, Camat Darul Makmur, melaksanakan Konferensi Pers pengembalian dana desa dari hasil pengungkapan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Satreskrim Polres Nagan Raya terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau penyelewengan dana BUMG Desa Panton Bayu Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, Rabu (08/03/23).
Kapolres Nagan Raya Melalui Kasat Reskrim AKP Machfud menjelaskan pada tanggal 29 oktober 2022 Penyidik Polres Nagan Raya menerima laporan informasi dari Sat Intelkam Polres Nagan Raya, selanjutnya pada tanggal 31 Oktober 2022 Penyidik Polres Nagan Raya melakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi atau penyelewengan dana BUMG Desa Panton Bayu Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya yang mana Desa Panton Bayu bedasarkan APBG /P memiliki anggaran dana BUMG Tahun 2018.
- BACA JUGA : Antisipasi Kecelakaan di Obyek Wisata Pantai, Polres Tegal Kota Bagikan Life Jacket
- BACA JUGA : Polres Dairi Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2023
- BACA JUGA : Polda Sumut Gelar Apel Pasukan Ops Keselamatan Toba 2023
Pada Tahun 2019 Keuchik Desa Panton Bayu inisial A,melakukan pembelian kebun sawit menggunakan dana BUMG seluas (+-) 4 (Empat) hektar dengan rincian harga sebesar Rp. 180.000.000;- ( seratus delapan puluh juta rupiah ), namun pada pembelian kebun sawit BUMG Desa Panton Bayu tidak bedasarkan aturan terkait penggunaan dana BUMG, yang mana Desa Panton Bayu belum terbentuknya pengurus BUMG, tidak memiliki Rekening dan struktur BUMG, serta kebun yang di beli oleh Saudara A tidak di lengkapi dengan Surat sah jual beli tanah (sertifikat) dan surat yang menyatakan kebun tersebut milik BUMG Desa Panton Bayu Panton Bayu Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.
Lebih lanjut AKP Machfud Mengatakan ini bukan pertama kali terjadi kasus yang seperti ini, Selain itu Kasat juga menegaskan, agar para keuchik hati-hati dalam menggunakan uang negara. Jika ditemukan ada dugaan penyelewengan, pihaknya akan menindak sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.
“Untuk itu gunakan dana Desa tersebut sesuai dengan petunjuk dan aturan serta keperluan Desa masing- masing, agar terhindar dari unsur korupsi atau penyalahgunaan uang negara”, pungkasnya.
Pengembalian dana desa di Desa Panton Bayu, Kecamatan Darul Makmur merupakan kasus ketiga yang pernah diusut pihaknya, Kasus pengembalian dana desa yang menyimpang sebelumnya sejumlah desa lain yang juga ditemukan tidak sesuai aturan berlaku.
“Keuchik dan pihak yang terlibat, meski sudah mengembalikan dana desa itu tetap dalam pengawasan Pihak Kami,” jelasnya.
Kasat Reskrim kembali mengimbau aparatur desa, untuk mengelola dana desa sesuai aturan berlaku serta transparan, sehingga diketahui oleh masyarakat.
(T. RIDWAN)