OKI, Sumsel – Mitrapolri.com
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau yang dahulu lebih dikenal dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sat intelkam Polres Oki Jumat 25/11/2022 menggelar Pelayanan SKCK SAMSUNG (Sasaran Masyarakat Langsung), di wilayah kecamatan – kecamatan yang jauh dari Mapolres OKI.
- BACA JUGA : TNI dan POLRI Gelar Senam Bersama 3 Pilar Kecamatan Kalidoni, Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas
- BACA JUGA : Polemik di KTH Tani Makmur Maitan, Intel Kejaksaan Negeri Pati Klarifikasi
- BACA JUGA : Bakti Sosial Kapolsek Mapanget Berikan Paket Sembako Bagi Lansia
Adapun syarat bagi pemohon SKCK yaitu Foto copy KTP, KK, Akta Kelahiran dan Pas Foto berlatar belakang merah dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 8 lembar, hal tersebut berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2018 dengan Biaya PNBP SKCK sebesar Rp30.000,-,
Kasat Intelkam Polres OKI IPTU Dwiruddin menjelaskan kegiatan ini merupakan inovasi dari Sat intelkam Polres Oki dalam program Presisi dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat di kecamatan dalam memperoleh pelayanan SKCK utamanya masyarakat yang jauh dari ibukota kabupaten.
(M. TAHAN)