Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di pangkalan pengoplosan tabung gas bersubsidi Jalan Cempaka, Kecamatan Delitua, Deliserdang.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK didampingi Kasat Reskrim Kompol T Fathir kepada wartawan, Kamis (10/8/2023) mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus pengoplosan gas itu dilakukan belum lama ini, serta mengamankan seorang pelaku berinisial RP yang merupakan pemilik pangkalan gas.
“Pelaku melakukan pemindahan isi tabung gas 3 Kg ke tabung gas 12 Kg,” ungkap Kombes Valentino.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pengoplosan gas secara sendirian dengan cara memanaskan terlebih dahulu tabung gas 3 Kg dan mempekerjakan orang untuk memindahkan tabung yang sudah dioplos.
- BACA JUGA : Kapolsek Amarasi dan Tim SAR Dibantu Masyarakat Evakuasi Korban Kecelakaan Laut
- BACA JUGA : Satreskrim Polres Labuhanbatu Limpahkan 2 Tersangka Kasus TPPO ke Kejaksaan Negeri
- BACA JUGA : Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Ditangkap Tim Kejari Nagan Raya
“Dalam 1 minggu pelaku mengaku sekitar 100 tabung gas hasil oplosan yang dapat diproduksi. Kemudian keuntungan yang didapat sekitar Rp 5-8 juta perminggu,” ujar mantan Dir Lantas Polda Sumut itu.
Sedangkan untuk tabung gas 12 Kg yang kosong sambung Kapolrestabes, pelaku membelinya dari warga dan kemudian dijual melalui pangkalannya.
“Tentunya ini melanggar UU Minyak dan Gas Bumi serta UU Ciptaker,” sebutnya.
Valentino melanjutkan, pihaknya telah mengecek bersama ahli dari BPH Migas terkait pengoplosan gas tersebut.
“Untuk barang bukti yang disita sebanyak 63 tabung gas berukuran 12 Kg dan 100 tabung gas berukuran 3 Kg. Saat ini kita masih melakukan penyelidikan terkait adanya praktek serupa dari pangkalan gas lainnya,” pungkasnya.
(T77)