Manado – Mitrapolri.com |
Personel Polsek Bunaken, Aiptu Maxi Poluan, menunjukkan keprofesionalismenya dalam menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan melakukan proses mediasi melalui pendekatan problem solving. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 18 Maret 2024, sekitar pukul 15.30 Wita, di wilayah kerjanya.
Dalam proses mediasi tersebut, Aiptu Maxi Poluan berhasil mencapai penyelesaian yang memuaskan antara kedua belah pihak yang terlibat dalam kasus KDRT. Dengan pendekatan yang bijaksana dan penuh empati, ia mampu memfasilitasi dialog antara pelapor dan tersangka untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
- BACA JUGA : Tim Resmob Alpha Polresta Manado Berhasil Mengamankan Pelaku Penganiayaan dengan Senjata Tajam di Manado
- BACA JUGA : Kemenkumham Sulawesi Utara Gelar Program SiHebat Berbagi Takjil untuk Mempererat Silaturahmi di Bulan Ramadan
- BACA JUGA : 170 Anak Yatim SD/MI di Tegal Selatan Terima Bantuan Baznas
Keterlibatan Aiptu Maxi Poluan dalam menangani kasus KDRT ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polsek Bunaken dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, terutama dalam penanganan kasus-kasus sensitif seperti KDRT. Keberhasilan mediasi ini tidak hanya menyelesaikan konflik secara damai, tetapi juga memberikan dampak positif dalam membangun hubungan harmonis di dalam rumah tangga serta mencegah terjadinya kekerasan di masa mendatang.
(Sofyan)