Kotim, Kalteng – Mitrapolri.com |
Polsek Jaya Karya Polres Kotawaringin Pengungkapan dugaan Tindak Pidana ekonomi tentang Penyalahgunaan peredaran pupuk bersubsidi di Jl.HM. Arsyad Desa Sei Ijum Raya Kec.Mentaya Hilir Selatan Kab.Kotim Prov.Kalteng, kejadian pada jumat pagi (22/05/26).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain,S.H.,S.l.K. M.H. melalui Kasi Humas menjelaskan Kronologis pada hari tgl tsb diats Skj.09.00 wib pada saat pelapor/anggota polsek Jaya Karya Polres Kotim melaksanakan Piket mendapat informasi bahwa ada 1 (Satu) Unit Pickup Daihatsu Grandmax Warna Hitam Nopol : KH 8302 BR. yang mengangkut pupuk bersubsidi pemerintah dengan jenis Pupuk Npk Phonska.
- BACA JUGA : Satlantas Polres Seruyan Kerahkan Patroli R4 di Jalur Rawan KM 62–144 Jl Jend Sudirman, Antisipasi Kecelakaan dan Pelanggaran Lalulintas
- BACA JUGA : Sijago Merah Habiskan 3 Unit Bangunan Rumah di Jalan H. Imbran RT. 05 RW.02 Sampit
- BACA JUGA : Di Bandara Tjilik Riwut, Kasatpamobvit Polresta Palangka Raya Turut Sambut Kedatangan Mensos RI
Serta Pupuk jenis Urea yang dibawa dari desa Lempuyang Kecamatan Teluk Sampit dan akan dibawa keluar dari Kecamatan Teluk Sampit, Atas dasar informasi tersebut kemudian pelapor dan beberapa anggota Polsek melakukan pencarian dan menemukan 1 (Satu) Unit Pickup Daihatsu Grandmax Warna Hitam Nopol : KH 8302 BR yang dikemudikan oleh sdr.M. HS dengan Sdr.AR Penumpang Sekaligus pemilik Pupuk An.AR sedang melintas di Jl. HM. Arsyad desa Sei Ijum Raya selanjutnya dihentikan dan lalu dilakukan pemeriksaan ditemukan 50 karung isi 50 Kg / karung pupuk subsidi merk NPK Phonska dan merk Urea dengan berat 2.500 (dua ribu lima ratus) kilogram.
Setelah ditanyakan Pemilik Sdr. AR tidak dapat menunjukkan dokumen/ D.O resmi dari pemerintah, dan dari pengakuan sdr. ARI (Penumpang) bahwa pupuk subsidi tersebut adalah miliknya yang didapat dari Sdr. ABDI didesa Lempuyang Kec. Teluk Sampit dan akan dibawa ketujuan Kec. Pulau Hanaut dengan menyeberang sungai Mentaya melalui pelabuhan Pelingkau desa Sei Ijum Raya Kec. MH Selatan.
Untuk selanjutnya, Sdr. AR (Pemilik) dan Sdr MHS (Sopir) dan barang bukti diamankan ke kantor Polsek Jaya Karya Polres Kotim, dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
(4n5)




