Kuantan Singingi, Riau – Mitrapolri.com
Polsek Kuantan Tengah di backup Polres Kuansing melakukan operasi penertiban aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Cambai, Desa Munsalo Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Minggu (05/02/2023) sekitar pukul 10:30 WIB.
Penertiban ini dilakukan setelah adanya pemberitaan di salah satu media online Beritabertuah.com tentang aktivitas PETI di Desa Munsalo Kopah, Kec. Kuantan Tengah, Penertiban PETI dipimpin oleh Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Fridolin Nababan SH, didampingi Kanit Pidum Satreskrim Polres Kuansing Ipda Deby Setiawan SH beserta 5 personil unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing dan 5 pers Polsek Kuantan Tengah.
Kepada wartawan, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, dalam keterangan resminya melalui Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Fridolin Nababan, S.H, mengatakan, bahwa terkait pemberitaan dari salah satu media online tentang adanya aktivitas PETI di Desa Munsalo Kopah, saya bersama personel Polsek Kuantan Tengah, didampingi Kanit Pidum Satreskrim Polres Kuansing Ipda Deby Setiawan SH serta anggota gabungan personil, terjun ke lokasi.
Dalam aksi itu, kata Fridolin, pada saat personil gabungan tiba di TKP, ditemukan sebanyak 3 unit Rakit PETI yg sudah dibongkar oleh para pemiliknya, sehingga personil gabungan melakukan pengrusakan dengan cara di bakar agar pemilik tidak dapat menggunakan kembali untuk bekerja.
- BACA JUGA : Sat Lantas Polres Bangka lakukkan Kegiatan Pemasangan Spanduk dan Pembagian Brosur/Stiker dalam Rangka Ops Keselamatan Menumbing
- BACA JUGA : Polri dan Dewan Pers Sosialiasi Perlindungan Kemerdekaan Pers
- BACA JUGA : Fitrany Farhas Pimpin Apel Operasi Keselamatan Seulawah 2023
“Selain 3 Rakit PETi ditemukan juga 2 unit mesin yg disembunyikan di semak oleh para pelaku PETI dan dilakukan pengerusakan agar tidak dapat dipergunakan lagi”, tambahnya.
Ia menghimbau dan berharap kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah untuk ikut menjaga kelestarian alam dan lingkungan, serta peduli dengan masyarakat yang lain yang mungkin jadi korban akibat penambangan tersebut.
“Apabila masih melakukan aktifitas penambangan emas tanpa ijin (PETI) maka akan ditindak lanjuti dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
“Terima kasih kepada rekan media, insan pers dan wartawan yang selalu berkontribusi dalam bentuk penyebaran informasi apabila diwilayahnya ada aktifitas PETI, ” tutup Kapolsek mengakhiri keterangannya.
(ROWANDRI)