Medan, Sumut – Mitrapolri.com|
Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap sindikat penggelapan mobil rental yang melibatkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Tata Usaha Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubukpakam dan seorang wanita.
Kedua pelaku berinisial R (45) warga Jalan Namorambe Perum Pemda, Desa Pagar Merbau III, Lubukpakam berstatus PNS dan seorang wanita, W (44) warga Dusun VIII Perum Griya Alam Asri, Desa Medan Senembah, Tanjungmorawa/Jalan Parkit XVI Perumnas Mandala Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Japri Simamora dalam keterangan persnya di Mapolsek, Sabtu (7/12/2024) malam mengatakan dari pengungkapan itu turut disita barang bukti 6 mobil rental yang diduga digelapkan para pelaku.
“Modus operandi pelaku W yakni meminjam atau merental mobil korban selama 1 bulan. Kemudian salah seorang korban, Jonathan Hasiolan Aritonang (24) warga Jalan Seriti X Perumnas Mandala Kelurahan Kenangan menyerahkan mobil rentalnya kepada W,” ujarnya.
- BACA JUGA : Lapor Pak Presiden! Kepala ATR/BPN Kabupaten Kampar Hambat Hak Petani, Buat Masyarakat Menjadi Miskin
- BACA JUGA : Kanit Provos Polres Samosir Cek Pengamanan Gudang Logistik Pilkada KPU Kabupaten Samosir
- BACA JUGA : Pelaku Begal Terhadap Pelajar Dibawah Umur Berhasil Dibekuk Polsek Mesuji Raya Polres OKI
Kapolrestabes menambahkan, setelah itu W menyerahkan mobil tersebut kepada R. Kemudian pelaku R menjual atau menggadai mobil tersebut dengan harga bervariasi di tempat yang berbeda-beda.
“Setelah 1 bulan sesuai perjanjian rental, mobil tak kunjung dikembalikan. Korban akhirnya membuat laporan ke Polsek. Menindaklanjuti laporan tersebut petugas mengamankan kedua pelaku,” terangnya.
Kombes Gidion melanjutkan, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, kedua pelaku merupakan sindikat penggelapan mobil yang lebih dari 5 kali melakukan aksi kejahatannya. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya.
“Hingga saat ini kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
(T77)