Medan (Sumut) – Mitrapolri.com
Dalam rangka adaptasi kebiasaan baru sebagai pencegahan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat, Polsek Medan Timur melakukan Ops Yustisi di Wilayah Hukum Polsek Medan Timur, Senin(26/4/2021) pagi.
Petugas yang melaksanakan Ops Yustisi di Jalan Krakatau Depan Kantor Lurah Pulo Brayan Darat 1 dan Jalan Bilal serta Jalan Madio Santoso adalah Aipda Rudi Napitupulu, Brigadir Ahmad Surya Siregar, Aipda Siswo, Aipda Emrizal Koto dan Briptu Zhenda Vincent di dampingi Satpol PP Kota Medan, 8 orang.
Baca Juga : Kapolres Simalungun Bersama Unsur Forkopimda Saksikan Pelantikan Bupati
Dalam pelaksanaan Ops Yustisi petugas melakukan tindaka sosial dengan melakukan teguran kepada 11orang warga yang tidak mengenakan masker saat melakukan aktifitasnya di luar rumah.
Baca Juga : Polres Simalungun Beserta Polsek Jajaran Laksanakan Patroli Subuh
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin SH mengatakan”Kegiatan Ops Yustisi di wilkum Polsek Medan
Timur, berjalan aman terkendali berdasarkan Undang – Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor : Sprint/3369/IX/OPS.2/2020 tanggal 14 September 2020 perihal Pelaksaanaan kegiatan OPS Yustisi di Wilayah Hukum Polrestabes Medan.” kata Arifin. (Red)
Discussion about this post