Serdangbedagai (Sumut) – Mitrapolri.com
Kapolres Sergai AKBP Robin. S. SH. M. hum. Melalui Polsek Teluk Mengkudu melaksanakan operasi Yustisi.
Yang mana Polsek Teluk Mengkudu mensosialisasikan dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pencegahan penyebaran Virus Covid-19 Corona Selasa (27/4/2021) di pekan tradisional dusun V desa pekan Sialang buah kec. Teluk mengkudu kab. Serdang Bedagai.
Kegiatan operasi yustisi ini berdasarkan, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia, Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler Kesehatan.
Baca Juga : Kasat Lantas Polres Serdangbedagai Ajak Masyarakat Menunda Mudik
Inmendagri No. 03 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Pergub No. 34 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dan Perbup No. 35 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.
Baca Juga : Polsek Sunggal Amankan Dua Orang Pria Kasus Penjambretan
Dalam kegiatan operasi yustisi ini personil yang dilibatkan terdiri dari, POLRI 4 Orang, TNI 2 Orang dan dari dinas kesehatan ( puskesmas) 2 orang.
Pada pelaksanaan operasi yustisi ini para personil masih menemukan puluhan orang pelanggar prokes dan personil memberikan sanksi teguran. sekaligus membagikan masker gratis kepada para pelanggar. (Red)
Discussion about this post