Deli Serdang, Sumut – Mitrapolri.com |
Pembangunan infrastruktur publik sejatinya merupakan manifestasi dari pengelolaan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan kualitasnya. Namun, pemandangan berbeda justru terekam dalam investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim redaksi mitrapolri.com pada Sabtu, 29 September 2026, sekira pukul 14:19 WIB.
Berlokasi di Jl. Pembangunan, Kp. Lalang, Kec. Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Koordinat: 3.616709° LU, 98.580417° BT), tim redaksi menemukan dugaan kuat adanya penyimpangan spesifikasi teknis, pengabaian keselamatan kerja, hingga indikasi ketiadaan transparansi pada sebuah proyek drainase yang saat ini masih dalam tahap pengerjaan aktif.
Dari hasil pengamatan visual secara langsung di lapangan saat proses pengerjaan berlangsung, tim investigasi merangkum sejumlah catatan kritis. Hal ini patut menjadi atensi serius bagi dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan evaluasi sebelum proyek ini terlanjur rampung.
1. Ketiadaan Plang Proyek
Hal pertama yang menjadi sorotan adalah tidak ditemukannya Papan Informasi Proyek (plang proyek) di sekitar lokasi, padahal aktivitas konstruksi sedang berjalan. Plang ini adalah syarat mutlak transparansi agar publik mengetahui kejelasan sumber anggaran, nilai kontrak, nama kontraktor pelaksana, hingga tenggat waktu pengerjaan. Ketiadaan informasi di tengah pengerjaan yang sedang berlangsung ini memicu dugaan awal adanya praktik pelaksanaan proyek yang sengaja “disamarkan”.
2. Pengabaian Standar Konstruksi dan Mutu Beton
Proses pengerjaan teknis di lapangan yang masih berjalan ini menunjukkan indikasi penurunan kualitas (downgrade) yang sangat berisiko terhadap usia pakai bangunan kelak.
Absennya Metode Dewatering: Persiapan pengecoran dan pemasangan bekisting (cetakan beton) dilakukan saat dasar parit masih tergenang air hitam berbau, lumpur, dan tumpukan sampah rumah tangga.
Secara standar teknis mekanika, area galian wajib dikeringkan. Air kotor yang dibiarkan bercampur dengan adukan beton baru akan menghancurkan reaksi kimia semen, merusak mutu, dan menurunkan kekuatan struktur beton secara drastis saat proses curing (pengerasan) nanti.
Struktur Bekisting yang Rapuh dan Bergelombang (Out of Alignment): Papan kayu cetakan tampak melengkung dan tidak presisi meski telah ada tarikan benang panduan. Lebih fatal lagi, penyangga bekisting hanya menggunakan sisa-sisa potongan kayu dan bambu yang dipasang menyilang secara acak dan ringkih. Penyangga ini diragukan kemampuannya dalam menahan tekanan berat adukan beton basah yang akan atau sedang dituang.
Risiko Longsor: Pinggiran tanah di sisi bibir parit dibiarkan menggantung tanpa perkuatan sementara di tengah aktivitas pekerja di bawahnya, berisiko runtuh kapan saja dan mencemari cor-coran yang baru dituang.
3. Kejanggalan Implementasi Shop Drawing dan Pengawasan
Melihat metode kerja yang diduga serampangan ini, muncul tanda tanya besar: apakah cara kerja seperti ini sesuai dengan Shop Drawing (gambar panduan kerja rinci) yang telah di-ACC oleh Konsultan Pengawas?
Shop drawing seharusnya memastikan dimensi presisi dan standar operasional. Jika gambar kerja yang disetujui sudah benar, diduga kuat terjadi inisiatif sepihak dari pelaksana di lapangan untuk memangkas waktu dan biaya.
Ironisnya, saat tim melakukan pantauan di tengah proses pengerjaan malam hari tersebut, efektivitas peran mandor atau konsultan pengawas di lapangan patut dipertanyakan karena para pekerja tampak bekerja tanpa arahan teknis yang memadai.
4. Indikasi “Penyuapan” Keselamatan: Mana Anggaran K3?
Selain masalah fisik bangunan, proyek yang sedang berjalan ini terpantau melanggar Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja yang beraktivitas di lokasi tidak dibekali Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai:
Tidak ada penggunaan Safety Boots, padahal pekerja turun langsung ke air comberan yang rawan paku berkarat, pecahan kaca, dan bakteri mematikan.
Tidak ada sarung tangan untuk menahan korosi semen maupun helm proyek pelindung kepala.
Tidak ada penggunaan Rompi Reflektor (High-Visibility Vest), yang mana sangat fatal mengingat aktivitas konstruksi sedang beroperasi tepat di tepi jalan aktif hingga dini hari.
Mengingat setiap Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek resmi pemerintah wajib mencantumkan alokasi dana khusus untuk K3, ketiadaan APD di tengah pengerjaan aktif ini memunculkan dugaan serius: Ke mana aliran dana K3 tersebut bermuara?
Tuntutan Transparansi dan Tindakan Tegas
Melalui rilis investigasi ini, redaksi Mitrapolri.com mengambil langkah elegan untuk membunyikan “alarm” sedini mungkin sebelum proyek selesai. Kami mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat, serta Aparat Penegak Hukum (APH), untuk segera turun gunung melakukan sidak dan evaluasi struktural.
Uang rakyat tidak boleh dibiarkan mengalir deras ke proyek yang terindikasi mengabaikan standar teknis dan keselamatan. Audit visual lapangan dan dokumen (shop drawing serta RAB) harus segera disandingkan sekarang, jangan menunggu hasil pekerjaan yang buruk ini diserahterimakan (PHO) dan dibayar penuh oleh negara.
(red/tim)




