Mitra Polri
Senin, November 3, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Selatan
Tim Kuasa Hukum PT Timur Jaya Teladan dari kantor hukum J.J.A.D and Partners, Desmon Simanjuntak SH dan Jontan Rudi Nober Tampulobon SH, menyatakan Gugatan rekonvensi perkara tanah kliennya dikabulkan atau menang

Tim Kuasa Hukum PT Timur Jaya Teladan dari kantor hukum J.J.A.D and Partners, Desmon Simanjuntak SH dan Jontan Rudi Nober Tampulobon SH, menyatakan Gugatan rekonvensi perkara tanah kliennya dikabulkan atau menang

PT Timur Jaya Teladan Menangkan Gugatan Rekonvensi

by mitrapolri.com
19 September 2022 | 23:51 WIB
in Sumatera Selatan

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Tim Kuasa Hukum PT Timur Jaya Teladan dari kantor hukum J.J.A.D and Partners, Desmon Simanjuntak SH dan Jontan Rudi Nober Tampulobon SH, menyatakan Gugatan rekonvensi perkara tanah kliennya dikabulkan atau menang di Pengadilan Negeri, Pemberitahuan tersebut diketahui setelah tim penasehat hukum mendapat hasil putusan yang disampaikan melalui E-Court pada Senin (19/9/2022) dari PN Palembang.

Saat diwawancarai mengenai perkara tersebut Desmon Simanjuntak SH mengatakan, Awalnya perkara ini bermula dari Abdul Ghafur dkk menggugat PT Timur Jaya Teladan dalam Perkara perdata, penggugat konvensi (gugatan awal) Abdul Ghafur dkk menggugat di tahun 2022, kemudian penggugat rekonvensi (menggugat balik) menggunakan haknya melakukan gugatan rekonvensi atau gugat balik, dengan objek tanah ini berada di Jalan By Pass Alang-alang Lebar, depan kantor Camat Alang-Alang Lebar, Palembang.

ADVERTISEMENT

“Gugatan rekonvensi kita diterima sebagian, yang amar putusannya, yang pokok menyatakan sah dan berharga bukti kepemilikan klien kami PT Timur Jaya Teladan, dan menyatakan tidak sah dan berkekuatan hukum bukti kepemilikan dari pihak tergugat rekonvensi subjek hukumnya Abdul Ghafur dkk,” kata Desmon Simanjuntak.

Artinya gugatan konvensi Abdul Ghafur dkk tidak diterima, dengan nomor perkara 119/Pdt.G/2022/PN Palembang, tanggal surat gugatan Jumat 10 Juni 2022.

“Kemudian kami mengajukan hak kami, dengan mengajukan gugatan rekonvensi, dalam satu perkara yang sama nomor 119”, ujarnya.

Hakim Yohanes Panji Prawoto SH MH memutus, ternyata yang dikabulkan adalah gugatan rekonvensi kami atau PT Timur Jaya Teladan, bergerak di bidang perumahan, Sehingga dinyatakan alas hak surat sertifikat hak guna bangun itu telah berkekuatan hukum atau sah, sedangkan surat SPH tergugat rekonvensi dinyatakan tidak berkekuatan hukum.

ADVERTISEMENT

“Untuk putusan ditolaknya gugatan penggugat, sama hari ini Senin (19/9/22) siang tadi, jadi dalam e – Court putusanya dikeluarkan pada Senin (19/9/22) telah diputus perkara perdata kami nomor 119/Pdtg/2022/PN Palembang, perihal perkara gugatan kepemilikan objek tanah atau perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.

Duduk persoalan perkaranya, pertama kami bertindak atas nama kuasa tergugat 1 digugat oleh penggugat 1,2 dan 3 dan pada saat menghadapi gugatan tersebut, kami selaku tergugat mengajukan hak kami sebagai penggugat rekonvensi, artinya kami menggugat balik pihak penggugat,” ujarnya.

  • BACA JUGA : Media Center Polres Labuhanbatu Gelar Festival Dangdut Solo Season 2
  • BACA JUGA : Gelar Aksi Damai di Balai Kota DKI, Ini Permintaan PKL Kota Tua
  • BACA JUGA : Kepolisian Sektor Bantar Gebang Melakukan Kegiatan Sosial Melalui Pendistribusian Bansos Berupa beras dari Kapolri

“Jadi sudah diputus perkaranya, dalam amar putusannya, menyatakan pertama, mengabulkan gugatan rekonvensi dari penggugat untuk sebagian, menyatakan sah secara hukum para penggugat rekonvensi, adalah pemilik atas 4 bidang objek tanah, berdasarkan sertifikat hak guna bangun yang berbeda nomor, berdasarkan akte jual beli milik kami nomor 186 tanggal 13 Mei 1992,” jelasnya.

“Putusan hakim menyatakan, para tergugat rekonvensi atau sebelumnya penggugat konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum, para tergugat rekonvensi atau penggugat konvensi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, atas sebidang tanah seluas 23 meter persegi, sebidang tanah seluas 600 meter persegi, dan sebidang tanah usaha seluas 27.268,5 meter persegi,” ungkapnya.

Putusan hakim, menghukum para tergugat dalam rekovensi, sebelumnya penggugat konvensi, untuk segera mengosongkan dan membongkar bangunan rumah atau pagar yang ada di atas tanah milik para penggugat rekonvensi atau tergugat konvensi, berdasarkan sertifikat hak guna bangun, selanjutnya menolak gugatan petitum para penggugat dalam rekonvensi yang lain.

“Kami menghimbau, bagi pihak tergugat rekonvensi dalam perkara ini, yang sudah mendirikan bangunan atau akan terus mendirikan bangunan, tolong distop, karena ini sudah ada putusan Pengadilan Negeri Palembang, meskipun ini belum inkrach dan diberi waktu sampai tanggal 6 Oktober 2022, untuk pihak tergugat rekonvensi mengajukan upaya hukum, dan kami siap melakukan upaya hukum juga,” pungkasnya.

Sementara itu Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Khusus Efrata Happy Tarigan SH MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya putusan perkara tanah antara Abdul Ghafur dengan PT Timur Jaya Teladan.

ADVERTISEMENT

“Dari pak Yohanes Panji Prawoto (hakim) secara lisan, bahwa putusan gugatan konvensi ditolak, dan gugatan rekonvensi dikabulkan sebagian,” tukas Efrata.

Terpisah, kuasa hukum penggugat konvensi atau penggugat awal atau tergugat rekonvensi yakni advokat Sampang Nakula SH saat dikonfirmasi , melalui ponselnya mengatakan saat ini pihaknya akan melihat dahulu putusan di e – Court.

“Ini saya lihat dahulu putusan di e – Court,” singkatnya,” cetus nya.

(M. TAHAN)

Share13SendShare

Berita Terkait

Kegiatan diawali dengan apel persiapan di Mapolres Ogan Ilir pukul 21.00 WIB yang dipimpin Pawas AKP Sutopo bersama personel yang terlibat sprint KRYD. Selanjutnya personel melaksanakan patroli dengan rute Polres Ogan Ilir – Kampus Unsri Indralaya – KPT Tanjung Senai – Timbangan 32, kemudian kembali ke Mapolres Ogan Ilir.
Sumatera Selatan

Antisipasi Kejahatan Jalanan pada Malam Hari, Polres Ogan Ilir Lakukan Patroli dan Razia KRYD

2 November 2025 | 16:32 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com| Polres Ogan Ilir menggelar kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) berupa patroli hunting dan razia...

Read more
Seorang suami berinisial Mat Nasir (53) diamankan karena melakukan kekerasan terhadap istrinya Suryani (51).
Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Tangkap Pelaku KDRT di Pemulutan Selatan, Kapolres: Tidak Ada Ruang untuk Kekerasan dalam Rumah Tangga

2 November 2025 | 08:34 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Satreskrim Polres Ogan Ilir melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus...

Read more
Pada hari kedua pelaksanaan operasi, petugas berhasil mengamankan dua pelaku pungli yang diduga melakukan pemerasan terhadap sopir dan pengendara di kawasan Simpang Nilakandi serta pintu keluar Tol Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Sumatera Selatan

Operasi Sikat Musi 2025, Polda Sumsel Pastikan Jalan Tol Keramasan Aman dari Premanisme

1 November 2025 | 18:26 WIB

Palembang, Sumsel - Mitrapolri.com| Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melalui Direktorat Samapta terus menggencarkan Operasi Sikat Musi 2025 untuk...

Read more
Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Plt Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP H M Syeh Kopek ST SH MH, yang didampingi Kaur Pensat Bidang Humas Polda Sumsel, Kompol S Menang serta dihadiri perwakilan Kabid Propam Polda Sumsel dan Ketua DPD YGANN Sumsel, Sri Harmilawati.
Sumatera Selatan

Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 1789,19 gram dan 6404 butir Ektasi dari 16 LP dengan 23 Tersangka

1 November 2025 | 18:20 WIB

Palembang, Sumsel - Mitrapolri.com| Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan kembali musnahkan Barang Bukti (BB) narkotika golongan satu jenis...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Ukir Sejarah, Jamaluddin Idham Terpilih Sebagai Ketua PDI-P Aceh Pertama dari Barat Selatan

2 November 2025 | 22:20 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Amankan Perayaan HUT ke-24 RS Bhayangkara

2 November 2025 | 21:52 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Terima 24 Siswa Latja Diktuk Bintara Polri TA 2025 dari SPN Polda Kalteng

2 November 2025 | 21:47 WIB
Sumatera Selatan

Antisipasi Kejahatan Jalanan pada Malam Hari, Polres Ogan Ilir Lakukan Patroli dan Razia KRYD

2 November 2025 | 16:32 WIB
Jawa Barat

Tramadol Golongan G Dijual Bebas di Bantar Gebang: Diduga Ada Pembiaran, Toko Buka dari Siang Hingga Malam Hari

2 November 2025 | 16:23 WIB
Riau

Polsek Kampar Kiri Gempur PETI di Sungai Setingkai, 7 Rakit Hisap Disita, Kapolsek: Kami Tindak Tegas Pelaku Perusak Lingkungan!

2 November 2025 | 10:03 WIB
DKI Jakarta

Kapolresta Bandara Soetta Hadiri Pengkajian Kebijakan Opsnal Polri 2025

2 November 2025 | 09:55 WIB
Kalimantan Tengah

Warga Apresiasi Pelayanan SKCK Online Polda Kalteng yang Ramah dan Cepat

2 November 2025 | 09:46 WIB
Sulawesi Selatan

Drama Penangkapan di Subuh Hari: Erwin Cabur Dibekuk Usai Bobol Toko di Makassar

2 November 2025 | 09:42 WIB
Kalimantan Tengah

Satpamobvit Polresta Palangka Raya Amankan Keberangkatan Rombongan Staf Kepresidenan RI di Bandara Tjilik Riwut

2 November 2025 | 09:16 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Laksanakan Pengamanan Hadari Kahayan Color Run Decafest 2025

2 November 2025 | 08:40 WIB
Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Tangkap Pelaku KDRT di Pemulutan Selatan, Kapolres: Tidak Ada Ruang untuk Kekerasan dalam Rumah Tangga

2 November 2025 | 08:34 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini