Mitra Polri
Sabtu, September 5, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Selatan
Tim Kuasa Hukum PT Timur Jaya Teladan dari kantor hukum J.J.A.D and Partners, Desmon Simanjuntak SH dan Jontan Rudi Nober Tampulobon SH, menyatakan Gugatan rekonvensi perkara tanah kliennya dikabulkan atau menang

Tim Kuasa Hukum PT Timur Jaya Teladan dari kantor hukum J.J.A.D and Partners, Desmon Simanjuntak SH dan Jontan Rudi Nober Tampulobon SH, menyatakan Gugatan rekonvensi perkara tanah kliennya dikabulkan atau menang

PT Timur Jaya Teladan Menangkan Gugatan Rekonvensi

by mitrapolri.com
19 September 2022 | 23:51 WIB
in Sumatera Selatan

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Tim Kuasa Hukum PT Timur Jaya Teladan dari kantor hukum J.J.A.D and Partners, Desmon Simanjuntak SH dan Jontan Rudi Nober Tampulobon SH, menyatakan Gugatan rekonvensi perkara tanah kliennya dikabulkan atau menang di Pengadilan Negeri, Pemberitahuan tersebut diketahui setelah tim penasehat hukum mendapat hasil putusan yang disampaikan melalui E-Court pada Senin (19/9/2022) dari PN Palembang.

Saat diwawancarai mengenai perkara tersebut Desmon Simanjuntak SH mengatakan, Awalnya perkara ini bermula dari Abdul Ghafur dkk menggugat PT Timur Jaya Teladan dalam Perkara perdata, penggugat konvensi (gugatan awal) Abdul Ghafur dkk menggugat di tahun 2022, kemudian penggugat rekonvensi (menggugat balik) menggunakan haknya melakukan gugatan rekonvensi atau gugat balik, dengan objek tanah ini berada di Jalan By Pass Alang-alang Lebar, depan kantor Camat Alang-Alang Lebar, Palembang.

ADVERTISEMENT

“Gugatan rekonvensi kita diterima sebagian, yang amar putusannya, yang pokok menyatakan sah dan berharga bukti kepemilikan klien kami PT Timur Jaya Teladan, dan menyatakan tidak sah dan berkekuatan hukum bukti kepemilikan dari pihak tergugat rekonvensi subjek hukumnya Abdul Ghafur dkk,” kata Desmon Simanjuntak.

Artinya gugatan konvensi Abdul Ghafur dkk tidak diterima, dengan nomor perkara 119/Pdt.G/2022/PN Palembang, tanggal surat gugatan Jumat 10 Juni 2022.

“Kemudian kami mengajukan hak kami, dengan mengajukan gugatan rekonvensi, dalam satu perkara yang sama nomor 119”, ujarnya.

Hakim Yohanes Panji Prawoto SH MH memutus, ternyata yang dikabulkan adalah gugatan rekonvensi kami atau PT Timur Jaya Teladan, bergerak di bidang perumahan, Sehingga dinyatakan alas hak surat sertifikat hak guna bangun itu telah berkekuatan hukum atau sah, sedangkan surat SPH tergugat rekonvensi dinyatakan tidak berkekuatan hukum.

ADVERTISEMENT

“Untuk putusan ditolaknya gugatan penggugat, sama hari ini Senin (19/9/22) siang tadi, jadi dalam e – Court putusanya dikeluarkan pada Senin (19/9/22) telah diputus perkara perdata kami nomor 119/Pdtg/2022/PN Palembang, perihal perkara gugatan kepemilikan objek tanah atau perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.

Duduk persoalan perkaranya, pertama kami bertindak atas nama kuasa tergugat 1 digugat oleh penggugat 1,2 dan 3 dan pada saat menghadapi gugatan tersebut, kami selaku tergugat mengajukan hak kami sebagai penggugat rekonvensi, artinya kami menggugat balik pihak penggugat,” ujarnya.

  • BACA JUGA : Media Center Polres Labuhanbatu Gelar Festival Dangdut Solo Season 2
  • BACA JUGA : Gelar Aksi Damai di Balai Kota DKI, Ini Permintaan PKL Kota Tua
  • BACA JUGA : Kepolisian Sektor Bantar Gebang Melakukan Kegiatan Sosial Melalui Pendistribusian Bansos Berupa beras dari Kapolri

“Jadi sudah diputus perkaranya, dalam amar putusannya, menyatakan pertama, mengabulkan gugatan rekonvensi dari penggugat untuk sebagian, menyatakan sah secara hukum para penggugat rekonvensi, adalah pemilik atas 4 bidang objek tanah, berdasarkan sertifikat hak guna bangun yang berbeda nomor, berdasarkan akte jual beli milik kami nomor 186 tanggal 13 Mei 1992,” jelasnya.

“Putusan hakim menyatakan, para tergugat rekonvensi atau sebelumnya penggugat konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum, para tergugat rekonvensi atau penggugat konvensi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, atas sebidang tanah seluas 23 meter persegi, sebidang tanah seluas 600 meter persegi, dan sebidang tanah usaha seluas 27.268,5 meter persegi,” ungkapnya.

Putusan hakim, menghukum para tergugat dalam rekovensi, sebelumnya penggugat konvensi, untuk segera mengosongkan dan membongkar bangunan rumah atau pagar yang ada di atas tanah milik para penggugat rekonvensi atau tergugat konvensi, berdasarkan sertifikat hak guna bangun, selanjutnya menolak gugatan petitum para penggugat dalam rekonvensi yang lain.

“Kami menghimbau, bagi pihak tergugat rekonvensi dalam perkara ini, yang sudah mendirikan bangunan atau akan terus mendirikan bangunan, tolong distop, karena ini sudah ada putusan Pengadilan Negeri Palembang, meskipun ini belum inkrach dan diberi waktu sampai tanggal 6 Oktober 2022, untuk pihak tergugat rekonvensi mengajukan upaya hukum, dan kami siap melakukan upaya hukum juga,” pungkasnya.

Sementara itu Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Khusus Efrata Happy Tarigan SH MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya putusan perkara tanah antara Abdul Ghafur dengan PT Timur Jaya Teladan.

ADVERTISEMENT

“Dari pak Yohanes Panji Prawoto (hakim) secara lisan, bahwa putusan gugatan konvensi ditolak, dan gugatan rekonvensi dikabulkan sebagian,” tukas Efrata.

Terpisah, kuasa hukum penggugat konvensi atau penggugat awal atau tergugat rekonvensi yakni advokat Sampang Nakula SH saat dikonfirmasi , melalui ponselnya mengatakan saat ini pihaknya akan melihat dahulu putusan di e – Court.

“Ini saya lihat dahulu putusan di e – Court,” singkatnya,” cetus nya.

(M. TAHAN)

Share17SendShare

Berita Terkait

Kegiatan yang dilaksanakan di Masjid Alfalah Nagori Bahung Kahean, Jumat (28/8/2026), tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam memperkuat kepedulian sosial sekaligus menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional Kebun Dolok Ilir.
Sumatera Selatan

Peringati Maulid Nabi, PTPN IV Regional II Kebun Dolok Ilir Salurkan Tali Asih kepada 100 Warga

29 Agustus 2026 | 09:07 WIB

Simalungun, Sumut - Mitrapolri.com| PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional II Kebun Dolok Ilir menyalurkan bantuan tali asih kepada...

Read more
Melalui kegiatan Jumat Berbagi, personel Satbinmas Polres Ogan Ilir bersama BAZNAS Kabupaten Ogan Ilir menyambangi sekaligus menyalurkan bantuan kepada warga korban kebakaran di Desa Pulau Semambu, Kecamatan Indralaya Utara, Jumat (28/8/2026).
Sumatera Selatan

Jumat Berbagi, Satbinmas Polres Ogan Ilir bersama BAZNAS Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pulau Semambu

29 Agustus 2026 | 07:43 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Kepedulian terhadap masyarakat yang tengah menghadapi musibah kembali ditunjukkan jajaran Polres Ogan Ilir. Melalui...

Read more
Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau membawa senjata pemukul, penikam atau penusuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sumatera Selatan

Patroli KRYD, Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir Amankan Pria Bawa Senjata Tajam

26 Agustus 2026 | 14:18 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana tanpa hak memiliki,...

Read more
Kegiatan dilaksanakan pada Senin, 24 Agustus 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan melibatkan Kapolsek Pemulutan AKP Nugrah Angga Oktari, S.H., Camat Pemulutan Barat Aswan Sopian, S.H., para Bhabinkamtibmas Polsek Pemulutan, Babinsa Koramil Pemulutan serta para kepala desa di Kecamatan Pemulutan.
Sumatera Selatan

Cegah Karhutla, Polsek Pemulutan bersama Unsur Muspika Gencarkan Patroli dan Himbauan di Wilayah Rawan

25 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan Polsek Pemulutan bersama unsur Muspika....

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Cegah Karhutla Sejak Dini, Satgas Edukasi Lemdiklat Polri Ajak Guru dan Pelajar SMKN 1 Kuala Pembuang Waspada Titik Api

5 September 2026 | 01:18 WIB
Sumatera Utara

Demi Panen Maksimal, Babinsa Koramil 09/Tiga Balata Bersama Petani Halau Hama Burung di Persawahan

5 September 2026 | 01:03 WIB
Aceh

PPID Bappeda Aceh Dinilai Tidak Serius, Sidang Sengketa Informasi Pokir Dewan Ditunda Dua Pekan

3 September 2026 | 11:33 WIB
Nasional

Kapolri Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Polri

3 September 2026 | 07:58 WIB
Kalimantan Tengah

Inovasi Cairan Pemadam Shabodama, Terobosan Personel Polda Kalteng Atasi Karhutla di Lahan Gambut

3 September 2026 | 07:49 WIB
Kalimantan Tengah

Satlantas Polres Seruyan Sebarkan Leaflet Keselamatan Berlalulintas, Edukasi Pengguna Jalan Sejak Dini

3 September 2026 | 07:44 WIB
Kalimantan Tengah

Percepat Tangani Karhutla, Kapolda Kalteng Kerahkan Satgas Pemburu Api ke Titik Kebakaran

3 September 2026 | 07:34 WIB
Aceh

8 Kepala KUA di Nagan Raya Dirotasi, Kankemenag Minta Perkuat Pelayanan Keagamaan

2 September 2026 | 20:42 WIB
Sumatera Utara

Ceramah Bintal Jadi Sarana Penguatan Mental Prajurit dan Keluarga Korem 022/PT 

2 September 2026 | 20:12 WIB
Kalimantan Tengah

Satgas PTIK Berikan Bantuan Alsus Pemadam Kebakaran kepada Relawan Kelurahan Ketapang

2 September 2026 | 20:08 WIB
Kalimantan Tengah

Semangat Maulid Nabi, Satgas Karhutla Lemdiklat Polri Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

2 September 2026 | 19:58 WIB
Kalimantan Tengah

Penguatan Organisasi, Kapolresta Palangka Raya dan 6 Kapolres di Jajaran Polda Kalteng Alami Pergantian

2 September 2026 | 19:53 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini