Mitra Polri
Jumat, Juni 5, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Selatan
Tim Kuasa Hukum PT Timur Jaya Teladan dari kantor hukum J.J.A.D and Partners, Desmon Simanjuntak SH dan Jontan Rudi Nober Tampulobon SH, menyatakan Gugatan rekonvensi perkara tanah kliennya dikabulkan atau menang

Tim Kuasa Hukum PT Timur Jaya Teladan dari kantor hukum J.J.A.D and Partners, Desmon Simanjuntak SH dan Jontan Rudi Nober Tampulobon SH, menyatakan Gugatan rekonvensi perkara tanah kliennya dikabulkan atau menang

PT Timur Jaya Teladan Menangkan Gugatan Rekonvensi

by mitrapolri.com
19 September 2022 | 23:51 WIB
in Sumatera Selatan

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Tim Kuasa Hukum PT Timur Jaya Teladan dari kantor hukum J.J.A.D and Partners, Desmon Simanjuntak SH dan Jontan Rudi Nober Tampulobon SH, menyatakan Gugatan rekonvensi perkara tanah kliennya dikabulkan atau menang di Pengadilan Negeri, Pemberitahuan tersebut diketahui setelah tim penasehat hukum mendapat hasil putusan yang disampaikan melalui E-Court pada Senin (19/9/2022) dari PN Palembang.

Saat diwawancarai mengenai perkara tersebut Desmon Simanjuntak SH mengatakan, Awalnya perkara ini bermula dari Abdul Ghafur dkk menggugat PT Timur Jaya Teladan dalam Perkara perdata, penggugat konvensi (gugatan awal) Abdul Ghafur dkk menggugat di tahun 2022, kemudian penggugat rekonvensi (menggugat balik) menggunakan haknya melakukan gugatan rekonvensi atau gugat balik, dengan objek tanah ini berada di Jalan By Pass Alang-alang Lebar, depan kantor Camat Alang-Alang Lebar, Palembang.

ADVERTISEMENT

“Gugatan rekonvensi kita diterima sebagian, yang amar putusannya, yang pokok menyatakan sah dan berharga bukti kepemilikan klien kami PT Timur Jaya Teladan, dan menyatakan tidak sah dan berkekuatan hukum bukti kepemilikan dari pihak tergugat rekonvensi subjek hukumnya Abdul Ghafur dkk,” kata Desmon Simanjuntak.

Artinya gugatan konvensi Abdul Ghafur dkk tidak diterima, dengan nomor perkara 119/Pdt.G/2022/PN Palembang, tanggal surat gugatan Jumat 10 Juni 2022.

“Kemudian kami mengajukan hak kami, dengan mengajukan gugatan rekonvensi, dalam satu perkara yang sama nomor 119”, ujarnya.

Hakim Yohanes Panji Prawoto SH MH memutus, ternyata yang dikabulkan adalah gugatan rekonvensi kami atau PT Timur Jaya Teladan, bergerak di bidang perumahan, Sehingga dinyatakan alas hak surat sertifikat hak guna bangun itu telah berkekuatan hukum atau sah, sedangkan surat SPH tergugat rekonvensi dinyatakan tidak berkekuatan hukum.

ADVERTISEMENT

“Untuk putusan ditolaknya gugatan penggugat, sama hari ini Senin (19/9/22) siang tadi, jadi dalam e – Court putusanya dikeluarkan pada Senin (19/9/22) telah diputus perkara perdata kami nomor 119/Pdtg/2022/PN Palembang, perihal perkara gugatan kepemilikan objek tanah atau perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.

Duduk persoalan perkaranya, pertama kami bertindak atas nama kuasa tergugat 1 digugat oleh penggugat 1,2 dan 3 dan pada saat menghadapi gugatan tersebut, kami selaku tergugat mengajukan hak kami sebagai penggugat rekonvensi, artinya kami menggugat balik pihak penggugat,” ujarnya.

  • BACA JUGA : Media Center Polres Labuhanbatu Gelar Festival Dangdut Solo Season 2
  • BACA JUGA : Gelar Aksi Damai di Balai Kota DKI, Ini Permintaan PKL Kota Tua
  • BACA JUGA : Kepolisian Sektor Bantar Gebang Melakukan Kegiatan Sosial Melalui Pendistribusian Bansos Berupa beras dari Kapolri

“Jadi sudah diputus perkaranya, dalam amar putusannya, menyatakan pertama, mengabulkan gugatan rekonvensi dari penggugat untuk sebagian, menyatakan sah secara hukum para penggugat rekonvensi, adalah pemilik atas 4 bidang objek tanah, berdasarkan sertifikat hak guna bangun yang berbeda nomor, berdasarkan akte jual beli milik kami nomor 186 tanggal 13 Mei 1992,” jelasnya.

“Putusan hakim menyatakan, para tergugat rekonvensi atau sebelumnya penggugat konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum, para tergugat rekonvensi atau penggugat konvensi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, atas sebidang tanah seluas 23 meter persegi, sebidang tanah seluas 600 meter persegi, dan sebidang tanah usaha seluas 27.268,5 meter persegi,” ungkapnya.

Putusan hakim, menghukum para tergugat dalam rekovensi, sebelumnya penggugat konvensi, untuk segera mengosongkan dan membongkar bangunan rumah atau pagar yang ada di atas tanah milik para penggugat rekonvensi atau tergugat konvensi, berdasarkan sertifikat hak guna bangun, selanjutnya menolak gugatan petitum para penggugat dalam rekonvensi yang lain.

“Kami menghimbau, bagi pihak tergugat rekonvensi dalam perkara ini, yang sudah mendirikan bangunan atau akan terus mendirikan bangunan, tolong distop, karena ini sudah ada putusan Pengadilan Negeri Palembang, meskipun ini belum inkrach dan diberi waktu sampai tanggal 6 Oktober 2022, untuk pihak tergugat rekonvensi mengajukan upaya hukum, dan kami siap melakukan upaya hukum juga,” pungkasnya.

Sementara itu Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Khusus Efrata Happy Tarigan SH MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya putusan perkara tanah antara Abdul Ghafur dengan PT Timur Jaya Teladan.

ADVERTISEMENT

“Dari pak Yohanes Panji Prawoto (hakim) secara lisan, bahwa putusan gugatan konvensi ditolak, dan gugatan rekonvensi dikabulkan sebagian,” tukas Efrata.

Terpisah, kuasa hukum penggugat konvensi atau penggugat awal atau tergugat rekonvensi yakni advokat Sampang Nakula SH saat dikonfirmasi , melalui ponselnya mengatakan saat ini pihaknya akan melihat dahulu putusan di e – Court.

“Ini saya lihat dahulu putusan di e – Court,” singkatnya,” cetus nya.

(M. TAHAN)

Share15SendShare

Berita Terkait

Personel Polsek Tanjung Batu melaksanakan kegiatan Strong Point pagi dan pengaturan lalu lintas pada Kamis (04/06/2026) mulai pukul 06.30 WIB.
Sumatera Selatan

Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas dan Strong Point Pagi Guna Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat

4 Juni 2026 | 18:21 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Personel Polsek Tanjung Batu melaksanakan kegiatan Strong Point pagi dan pengaturan lalu lintas pada...

Read more
Satlantas Polres Ogan Ilir melaksanakan kegiatan Strong Point Pagi pada Kamis (4/6/2026).
Sumatera Selatan

Hadir untuk Masyarakat, Satlantas Polres Ogan Ilir Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas dan Cegah Kemacetan di Jam Sibuk Pagi

4 Juni 2026 | 18:08 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakatu serta menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran...

Read more
Personel Polsek Indralaya melaksanakan apel pagi pada Rabu (3/6/2026) pukul 08.00 WIB yang dipimpin oleh Wakapolsek Indralaya, Ipda Priono.
Sumatera Selatan

Antisipasi Memasuki Musim Kemarau, Polsek Indralaya Tekankan Mitigasi Karhutla dan Disiplin Personel

4 Juni 2026 | 11:03 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Personel Polsek Indralaya melaksanakan apel pagi pada Rabu (3/6/2026) pukul 08.00 WIB yang dipimpin...

Read more
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.,
Sumatera Selatan

Kapolda Sumsel Perkuat Sinergi Empat Satker Dukung Asta Cita dan Stabilitas Nasional

3 Juni 2026 | 08:02 WIB

Palembang, Sumsel - Mitrapolri.com | Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., membuka secara resmi Rapat...

Read more

Berita Terkini

Jawa Barat

Penuh Khidmat dan Keberkahan, Pengajian Bulanan Desa Ciangsana Perkuat Persatuan Masyarakat

5 Juni 2026 | 00:17 WIB
Sumatera Utara

Korem 022/PT Fasilitasi Pembuatan 202 Akta Kelahiran bagi Masyarakat

4 Juni 2026 | 19:13 WIB
Sumatera Utara

Dugaan Pengalihan Jaminan Fidusia Libatkan Oknum TNI, Gugatan Rp300 Juta Bergulir di PN Simalungun

4 Juni 2026 | 19:02 WIB
Aceh

Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

4 Juni 2026 | 18:47 WIB
Sumatera Selatan

Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas dan Strong Point Pagi Guna Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat

4 Juni 2026 | 18:21 WIB
Sumatera Utara

Polres Labusel Ungkap 30 Kasus Narkoba dan Bekuk 36 Tersangka Dalam Operasi Antik 2026

4 Juni 2026 | 18:15 WIB
Sumatera Selatan

Hadir untuk Masyarakat, Satlantas Polres Ogan Ilir Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas dan Cegah Kemacetan di Jam Sibuk Pagi

4 Juni 2026 | 18:08 WIB
Sumatera Selatan

Antisipasi Memasuki Musim Kemarau, Polsek Indralaya Tekankan Mitigasi Karhutla dan Disiplin Personel

4 Juni 2026 | 11:03 WIB
Kalimantan Tengah

Rantai Pasok Sabu Terkuak, Satresnarkoba Polres Seruyan Amankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti

3 Juni 2026 | 22:41 WIB
Kalimantan Tengah

Cegah Bullying di Kalangan Pelajar, Seksi Hukum Polresta Palangka Raya Berikan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 6

3 Juni 2026 | 22:34 WIB
Kalimantan Tengah

Satlantas Polres Kotim Sosialisasikan Edukasi Tentang Kamseltibcarlantas

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Sumatera Utara

Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkotika Selama Operasi Antik Toba 2026, Selamatkan 1.219 Jiwa

3 Juni 2026 | 22:25 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini