Bogor, Jawa Barat – Mitrapolri.com|
Hasil investigasi tim media terhadap dugaan praktik monopoli dalam pendistribusian paket pekerjaan APBD Kabupaten Bogor menuai sorotan tajam. Beberapa media cetak dan online sebelumnya telah memberitakan adanya kejanggalan dalam proses pembagian paket pekerjaan infrastruktur yang seharusnya menjadi hak para kontraktor lokal dengan kemampuan proyek di bawah Rp.5 miliar.
Investigasi menunjukkan bahwa sejumlah paket proyek tersebut yang nilainya rata-rata di bawah Rp. 5 miliar telah disalurkan secara resmi melalui salah satu asosiasi kontraktor tertua di Kabupaten Bogor.
Kebijakan ini pada awalnya dimaksudkan sebagai bentuk keberpihakan kepada pengusaha lokal, serta demi pemerataan kesempatan kerja bagi kontraktor kecil dan menengah.
Namun, realisasinya paket-paket tersebut diduga dimonopoli oleh segelintir pihak dalam asosiasi terkait, tanpa didistribusikan secara adil kepada para anggota asosiasi lainnya atau kontraktor lokal lainnya di luar asosiasi tersebut. Hal ini memicu keresahan dan kegaduhan di kalangan pelaku jasa konstruksi, serta menimbulkan ketidakpercayaan terhadap mekanisme distribusi proyek yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
- BACA JUGA : Putra Daerah Siap Membawa Desanya ke Arah yang Lebih Maju dan Sejahtera
- BACA JUGA : Korban Massyura Kecewa, Majelis Hakim Vonis 8 Bulan Penjara Jauh Dibawah Tuntutan Jaksa dan UU LLAJ Pasal 310 Ayat 3
- BACA JUGA : Ayo! Saksikan Turnamen Voli Kapolda Kalteng Cup 2025 di GOR Serbaguna Palangka Raya
Sejumlah pengusaha lokal bahkan telah melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum (APH) agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan wewenang.
“Kami mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk lebih peduli dan adil dalam mengelola distribusi proyek-proyek APBD, agar keadilan sosial benar-benar dirasakan oleh seluruh pelaku jasa konstruksi, terutama pengusaha kecil dan menengah di daerah,” ujar salah satu perwakilan pengusaha lokal.
Kondisi ini diharapkan menjadi perhatian serius oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Bogor, agar segera dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pendistribusian proyek, dan memastikan tidak ada satu pihak pun yang memonopoli akses terhadap pekerjaan pemerintah.
(RH)