Bitung, Sulut – Mitrapolri.com
Cara dan upaya sejumlah oknum perumda pasar yang suka mengancam dan mengintimidasi pedagang, agar memaksakan pembayaran disejumlah pasar mengundang reaksi keras dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia – Posbakumadin Bitung. Reaksi ini disampaikan secara langsung Posbakumadin Bitung saat menghadiri pertemuan mendampingi DPD APPSI Bitung, bersama Perumda Pasar di Lantai IV Kantor Walikota, 6 April 2023 kemarin.
Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Bitung, melalui Adv. Jhonson Sengke SH menegaskan, kami sebagai bagian dari pendampingan hukum dan advokasi pedagang mengingatkan kepada Direksi untuk menempuh cara-cara persuasif dalam upaya melaksanakan regulasi kepada pedagang. Seluruh prosedurnya harus terpenuhi, dan diupayakan memberikan edukasi kepada pedagang.
“Saya berkali-kali sampaikan dalam forum apapun, bahwa para pedagang ini sejatinya masyarakat kecil yang patut dijaga dan dilindungi. Jangan dilapangan sering diancam dan diintimidasi”, kata Sengke dihadapan Pjs. Direktur Utama dan Pjs Direktur Operasional.
Menurut Sengke dilapangan, ada beberapa oknum Perumda yang suka memainkan presure dan ancaman kepada pedagang yang menunggak bayar. Sebaiknya diedukasi. Jika ada materi-materi aspirasi organisasi yang belum tuntas segera dituntaskan. Tetapi jangan main ribut dilapangan, dan ancam pedagang mau bongkar dan digantikan pedagang lain jika tidak bayar. Padahal, pembahasan penetapan pembayaran 2022 dan 2023 tidak dibicarakan secara bersama-sama.
- BACA JUGA : Partai SIRA Masih Terima Pendaftaran Caleg
- BACA JUGA : Polda Sumut Kerahkan Personel Amankan Ibadah Perayaan Jumat Agung
- BACA JUGA : Kembali Berhasil Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Pria Pemilik Sabu dari Binjai
“Jika ada unsur pidana, kami akan bertindak tegas. Saya pribadi punya pengalaman dibidang pengawasan, jika kelakuan ini merugikan pedagang, jangan salah kalau kami proses ke tahap selanjutnya”, ucap Sengke yang disetujui Ketua Posbakumadin Adv. D.H.S Tengor SH CLA dan Adv. Albert Montung SH.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Direksi Perumda Pasar mengaku akan mengecek dilapangan Prilaku seperti ini. Terutama kepada sejumlah kanit dan kolektor yang arogan dan suka mengancam pedagang. Pjs. Dirops Michael Jakobus mengatakan, Perumda punya prosedurnya. Jika ada pelanggaran, maka harus ditempuh cara sesuai mekenisme yang tepat.
“Kami akan ingatkan agar sesuai prosedur dilapangan. APPSI dan Posbakumadin juga bisa membantu memberikan informasinya”, tambah Jakobus.
Pada Kesempatan sama, Dewan Pengawas Perumda Pasar Recky Gosal juga menyampaikan semangat yang sama. Secara langsung mengingatkan Direksi untuk bekerja sesuai dengan Prosedur.
“Saya sebagai dewan pengawas meminta direksi menjalankan kegiatan sesuai prosedur. Jangan sampai masukan seperti ini diabaikan”, tegas Gosal yang didukung Dewan Pengawas Lainnya Masri Kere.
Pertemuan tersebut menjadi ajang saling memberikan masukan dan rekomendasi organisasi terkait aspirasi Pedagang. Pada akhirnya semua sepakat selaku bagian stakeholder pasar, untuk bersama-sama membangun pasar kearah yang lebih baik.
(SOFYAN)