Mitra Polri
Rabu, September 10, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Nasional

Rocky Gerung VS Sentul City, Saling Klaim Kepemilikan Lahan

by mitrapolri.com
11 September 2021 | 12:08 WIB
in Nasional

JAWA BARAT – MITRAPOLRI.COM

Adu klaim kepemilikan yang terjadi antara aktivis terkenal Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk. atas lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

PT Sentul City Tbk mengeklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411. Tanah yang diklainnya tersebut saat ini ditempati oleh aktivis Rocky Gerung.

Head of Corporate Communication PT. Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho mengatakan Perseroan telah melayangkan surat somasi kepada Rocky Gerung untuk segera mengosongkan dan membongkar rumahnya.

ADVERTISEMENT

Bahkan, menurut David Perseroan telah melayangkan surat somasi sebanyak tiga kali yaitu pada 28 Juli 2021, 6 Agustus 2021, dan terakhir 12 Agustus 2021. “PT Sentul City Tbk benar telah melayangkan surat somasi,” kata David.

Dalam somasi itu dijelaskan apabila Rocky Gerung memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara.

PT Sentul City Tbk juga memberikan batas waktu 7 x 24 jam atau satu minggu kepada Rocky Gerung untuk membongkar dan mengosongkan rumahnya tersebut.

Jika tidak, perusahaan akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merobohkan dan menertibkan bangunan tersebut. Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Rocky Gerung Haris Azhar membantah klaim tersebut.

ADVERTISEMENT

Menurut dia kliennya itu sudah tinggal di lokasi itu sejak tahun 2009 dan mendapatkan lahan itu dengan cara yang sah.

“Bahwa selama ini Rocky Gerung menguasai sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini. Terdapat warga yang telah menguasai secara fisik tanah tersebut sejak tahun 1960. Tidak pernah ada klaim dari pihak manapun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya,” kata Haris.

Haris menuturkan, kliennya juga memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng pada saat itu.

Dalam suratnya, pemilik lama yakni Andi Junaedi menyatakan di bawah sumpah bahwa ia mempunyai garapan yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng.

Atas somasi ini, Rocky Gerung berencana menggugat balik PT Sentul City Tbk dengan nilai gugatan sebesar Rp. 1 Triliun. Besarnya nilai gugatan immaterial itu, sebut Rocky lantaran tempat tinggalnya itu sangat berharga karena memiliki banyak kenangan.

  • Baca Juga : Antisipasi Penularan Covid-19, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut Vaksin WBP

“Kalau saya gugat balik, saya gugat Rp 1 Triliun, dan Rp 1 (satu rupiah) itu hak biaya materialnya,” kata Rocky Gerung.

“Harga immaterialnya yang Rp 1 Triliun karena di situ akan banyak memori percakapan intelektual, banyak kenangan,” lanjut dia. Menurut Rocky, nominal itu diukur dari banyaknya kenangan di rumah yang pernah dikunjungi beberapa tokoh nasional, seperti Fadli Zon, Fahri Hamzah hingga aktivis terkenal lainnya.

ADVERTISEMENT

Ia juga menegaskan, tanah dan rumahnya didapatkan secara legal dan sah. Dia menyebutkan pemilik sebelumnya juga sudah berada di sana sejak tahun 1960.

Sementara PT Sentul City Tbk baru mempermasalahkan tanah tersebut pada tahun 2021 ini. “Itu legal, saya beli dan suratnya, tanda terima, kwitansi, bukti bahwa itu tidak ada sengketa sejak 15 tahun lalu,” ungkap Rocky.

Atas kasus tersebut kedua bela pihak pun saling melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminta kejelasan terhadap sengketa lahan yang terjadi tersebut.

Saat dikonfirmasi, Staf Khusus sekaligus Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agraria dan Tata Tuang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengatakan, kepemilikan tanah seseorang harus dibuktikan dengan adanya sertifikat.

“Aturan main soal tanah adalah seseorang dianggap sebagai pemilik sah jika ia memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat,” kata Taufiq.

Namun demikian, menuruy Taufiq, yang paling penting setelah kepemilikan hak atas tanah tersebut adalah penguasaan tanahnya secara fisik.

“Dan yang paling penting penguasaan secara fisik. Tidak ada gunanya memiliki sertifikat jika tidak menguasai secara fisiknya langsung. Jika bertahun-tahun tidak mengusai secara fisik dan justru yang menguasai secara fisik adalah pihak lain,” jelasnya.

Karenanya, PT Sentul City Tbk selaku pemegang sertifikat SHGB lahan yang lama tak dikuasainya itu harus tetap berhati-hati. Kata dia, PT Sentul City Tbk tidak boleh bertindak secara sepihak atas tanah tersebut.

“Jika memang ia merasa sebagai pemegang hak karena ada HGB, ia harus meminta pengadilan untuk mengosongkannya. Biar nanti pihak pengadilan yang mengeksekusi. Bukan secara sepihak dengan mengerahkan preman atau satpol PP sekalipun,” pungkasnya.

Share10SendShare

Berita Terkait

Lokasi sejumlah stockpile yang diduga penerima batu bara ilegal, antara lain: Stockpile Toyo 1–6, PT AAJ, PT ABE, PT BRS, PT CMS, GMA Lingkar, Ibu Yeni, PT MAS, PT MBM, Oktasan, Pak Yani (dekat PT AAJ), PT Sunf**d, PT RBM, Senpa, dan PT SPW. (Foto. Dok/Mitrapolri.com)
Nasional

Kapolri Diminta Usut Dugaan Batu Bara Ilegal Masuk ke Kabupaten Serang Banten

9 September 2025 | 12:32 WIB

Serang, Banten - Mitrapolri.com | Bisnis batu bara memang dikenal sebagai ladang cuan yang menggiurkan. Namun, di balik itu, tumbuh...

Read more
Kapolri Jenderal Sigit di acara Doa Bersama dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Minggu (7/9/2025).
Nasional

Kapolri Apresiasi Komunitas Ojol hingga Buruh Ikut Pulihkan Situasi Nasional

8 September 2025 | 14:47 WIB

JAKARTA - MITRAPOLRI.COM | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi komunitas ojek online (ojol) hingga buruh membantu memulihkan situasi nasional...

Read more
Elang Tiga Hambalang Menuntut Wadirut PT Agrinas Palma Nusantara Mundur dari Jabatannya
Nasional

Ratusan Ribu Anggota Elang 3 Hambalang Ultimatum: Wadirut Agrinas Harus Mundur atau Dipaksa Turun!

7 September 2025 | 08:42 WIB

JAKARTA - MITRAPOLRI.COM | Desakan keras terhadap manajemen PT Agrinas semakin membara. Ratusan ribu anggota Elang 3 Hambalang, organisasi masyarakat...

Read more
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI
Nasional

Kapolri dan Panglima TNI Siapkan Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis, Pastikan Pemulihan Keamanan Nasional

30 Agustus 2025 | 21:05 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri bersama TNI akan mengambil langkah tegas sesuai...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Utara

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Dua Kasus Narkotika di Sungai Kanan dan Kampung Rakyat

9 September 2025 | 22:02 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Kerjasama Antar Lembaga, Tim PKDN Sespimti Polri Kunjungi DPRD Provinsi Kalteng

9 September 2025 | 21:57 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergitas, Tim PKDN Sespimti Polri Kunjungi Kodam XXII Tambun Bungai

9 September 2025 | 21:53 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya Terima Kegiatan PKDN Sespimti Dikreg ke-34 Gelombang II

9 September 2025 | 21:48 WIB
Jawa Barat

Musyawarah Desa (MUSDES) Penetapan RKPDES Desa Pasirangin Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Tahun 2026

9 September 2025 | 21:42 WIB
Kalimantan Tengah

Sidokkes Polresta Palangka Raya Gelar Pelayanan Kesehatan Rutin di Klinik Polresta

9 September 2025 | 21:33 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Ikuti Rakernis Logistik Polda Kalteng Tahun 2025

9 September 2025 | 21:28 WIB
Aceh

Seruan Aksi Damai Gerakan Aceh Menggugat: Aceh Timur Tidak dalam Baik Baik Saja

9 September 2025 | 21:23 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya Pimpin Upacara Peringatan Haornas ke-XLII

9 September 2025 | 21:15 WIB
Kalimantan Tengah

Sambangi Warga, Ditbinmas Polda Kalteng Imbau Jaga Kamtibmas

9 September 2025 | 21:11 WIB
Kalimantan Tengah

Buka Rakernis Fungsi Logistik, Kapolda Kalteng Tekankan Maksimalkan Program Modernisasi Almatsus dan Sarpras Polri untuk Dukung Asta Cita

9 September 2025 | 21:07 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional ke-42, Kapolda Kalteng: Jadikan Olahraga Momentum Satukan Bangsa

9 September 2025 | 21:02 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini