JAWA BARAT – MITRAPOLRI.COM
Adu klaim kepemilikan yang terjadi antara aktivis terkenal Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk. atas lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
PT Sentul City Tbk mengeklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411. Tanah yang diklainnya tersebut saat ini ditempati oleh aktivis Rocky Gerung.
Head of Corporate Communication PT. Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho mengatakan Perseroan telah melayangkan surat somasi kepada Rocky Gerung untuk segera mengosongkan dan membongkar rumahnya.
Bahkan, menurut David Perseroan telah melayangkan surat somasi sebanyak tiga kali yaitu pada 28 Juli 2021, 6 Agustus 2021, dan terakhir 12 Agustus 2021. “PT Sentul City Tbk benar telah melayangkan surat somasi,” kata David.
Dalam somasi itu dijelaskan apabila Rocky Gerung memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara.
PT Sentul City Tbk juga memberikan batas waktu 7 x 24 jam atau satu minggu kepada Rocky Gerung untuk membongkar dan mengosongkan rumahnya tersebut.
Jika tidak, perusahaan akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merobohkan dan menertibkan bangunan tersebut. Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Rocky Gerung Haris Azhar membantah klaim tersebut.
Discussion about this post