JAWA BARAT – MITRAPOLRI.COM
Adu klaim kepemilikan yang terjadi antara aktivis terkenal Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk. atas lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
PT Sentul City Tbk mengeklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411. Tanah yang diklainnya tersebut saat ini ditempati oleh aktivis Rocky Gerung.
Head of Corporate Communication PT. Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho mengatakan Perseroan telah melayangkan surat somasi kepada Rocky Gerung untuk segera mengosongkan dan membongkar rumahnya.
Bahkan, menurut David Perseroan telah melayangkan surat somasi sebanyak tiga kali yaitu pada 28 Juli 2021, 6 Agustus 2021, dan terakhir 12 Agustus 2021. “PT Sentul City Tbk benar telah melayangkan surat somasi,” kata David.
Dalam somasi itu dijelaskan apabila Rocky Gerung memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara.
PT Sentul City Tbk juga memberikan batas waktu 7 x 24 jam atau satu minggu kepada Rocky Gerung untuk membongkar dan mengosongkan rumahnya tersebut.
Jika tidak, perusahaan akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merobohkan dan menertibkan bangunan tersebut. Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Rocky Gerung Haris Azhar membantah klaim tersebut.
Menurut dia kliennya itu sudah tinggal di lokasi itu sejak tahun 2009 dan mendapatkan lahan itu dengan cara yang sah.
“Bahwa selama ini Rocky Gerung menguasai sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini. Terdapat warga yang telah menguasai secara fisik tanah tersebut sejak tahun 1960. Tidak pernah ada klaim dari pihak manapun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya,” kata Haris.
Haris menuturkan, kliennya juga memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng pada saat itu.
Dalam suratnya, pemilik lama yakni Andi Junaedi menyatakan di bawah sumpah bahwa ia mempunyai garapan yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng.
Atas somasi ini, Rocky Gerung berencana menggugat balik PT Sentul City Tbk dengan nilai gugatan sebesar Rp. 1 Triliun. Besarnya nilai gugatan immaterial itu, sebut Rocky lantaran tempat tinggalnya itu sangat berharga karena memiliki banyak kenangan.
- Baca Juga : Antisipasi Penularan Covid-19, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut Vaksin WBP
“Kalau saya gugat balik, saya gugat Rp 1 Triliun, dan Rp 1 (satu rupiah) itu hak biaya materialnya,” kata Rocky Gerung.
“Harga immaterialnya yang Rp 1 Triliun karena di situ akan banyak memori percakapan intelektual, banyak kenangan,” lanjut dia. Menurut Rocky, nominal itu diukur dari banyaknya kenangan di rumah yang pernah dikunjungi beberapa tokoh nasional, seperti Fadli Zon, Fahri Hamzah hingga aktivis terkenal lainnya.
Ia juga menegaskan, tanah dan rumahnya didapatkan secara legal dan sah. Dia menyebutkan pemilik sebelumnya juga sudah berada di sana sejak tahun 1960.
Sementara PT Sentul City Tbk baru mempermasalahkan tanah tersebut pada tahun 2021 ini. “Itu legal, saya beli dan suratnya, tanda terima, kwitansi, bukti bahwa itu tidak ada sengketa sejak 15 tahun lalu,” ungkap Rocky.
Atas kasus tersebut kedua bela pihak pun saling melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminta kejelasan terhadap sengketa lahan yang terjadi tersebut.
Saat dikonfirmasi, Staf Khusus sekaligus Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agraria dan Tata Tuang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengatakan, kepemilikan tanah seseorang harus dibuktikan dengan adanya sertifikat.
“Aturan main soal tanah adalah seseorang dianggap sebagai pemilik sah jika ia memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat,” kata Taufiq.
Namun demikian, menuruy Taufiq, yang paling penting setelah kepemilikan hak atas tanah tersebut adalah penguasaan tanahnya secara fisik.
“Dan yang paling penting penguasaan secara fisik. Tidak ada gunanya memiliki sertifikat jika tidak menguasai secara fisiknya langsung. Jika bertahun-tahun tidak mengusai secara fisik dan justru yang menguasai secara fisik adalah pihak lain,” jelasnya.
Karenanya, PT Sentul City Tbk selaku pemegang sertifikat SHGB lahan yang lama tak dikuasainya itu harus tetap berhati-hati. Kata dia, PT Sentul City Tbk tidak boleh bertindak secara sepihak atas tanah tersebut.
“Jika memang ia merasa sebagai pemegang hak karena ada HGB, ia harus meminta pengadilan untuk mengosongkannya. Biar nanti pihak pengadilan yang mengeksekusi. Bukan secara sepihak dengan mengerahkan preman atau satpol PP sekalipun,” pungkasnya.
Discussion about this post